Diskualifikasi Edi Damansyah, MK Perintahkan PSU di Pilkada Kukar 2024

Jakarta, IMENEWS.ID – Keputusan besar akhirnya dijatuhkan. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi Edi Damansyah dari kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) 2024.

Putusan ini menjadi babak baru dalam dinamika politik Kukar setelah MK menetapkan bahwa Edi telah menjabat selama dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri. Konsekuensinya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menyertakan nama Edi Damansyah.

Persoalan hukum ini bermula dari gugatan yang menyoal masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar oleh Dendi Suryadi dan Alif Turiadi yang merupakan pasangan calon nomor urut 03 di Pilkada Kukar 2024.

Dalam sidang sengketa Pilkada, Mahkamah menegaskan bahwa masa jabatan Edi harus dihitung sejak 10 Oktober 2017, berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur yang menunjuknya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati setelah bupati sebelumnya tersandung masalah hukum.

Sejak saat itu, Edi dianggap telah menjalankan tugas dan wewenang penuh sebagai kepala daerah, sehingga periode pertama pemerintahannya dihitung hingga 25 Februari 2021.

Dengan perhitungan tersebut, MK menyimpulkan bahwa Edi telah menjabat lebih dari setengah masa jabatan pada periode pertama, dan kemudian menjabat secara penuh dalam periode 2021-2024. Hal ini berarti Edi telah menjabat selama dua periode sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dengan demikian, pencalonan Edi pada Pilkada Kukar 2024 dinyatakan tidak sah.

“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah menilai bahwa masa jabatan Edi Damansyah sudah melampaui batas yang diperbolehkan oleh undang-undang. Oleh karena itu, pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat,” ujar Hakim MK Guntur Hamzah.

Putusan MK yang dibacakan dalam sidang pada Senin, 24 Februari 2025 ini bukan hanya membatalkan pencalonan Edi, tetapi juga membatalkan hasil pemungutan suara yang telah dilakukan pada 27 November 2024. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menggelar pemungutan suara ulang dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dikeluarkan.

Namun, dalam amar putusannya, MK tetap mengizinkan calon wakil bupati, Rendi Solihin, untuk mengikuti PSU. Mahkamah menyerahkan kepada partai politik pengusung untuk mencari pengganti Edi sebagai calon bupati dalam pasangan baru yang akan berlaga dalam pemungutan suara ulang. Nomor urut pasangan tetap dipertahankan sebagaimana sebelumnya.

“Dengan putusan ini, Mahkamah menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap konstitusi dan prinsip demokrasi yang adil. Pemungutan suara ulang harus dilakukan dengan tetap mengacu pada daftar pemilih yang sama,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Selain itu, MK juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan supervisi terhadap jalannya PSU, serta meminta Kepolisian Daerah Kalimantan Timur untuk menjamin keamanan selama proses pemilihan ulang berlangsung.

Putusan ini membawa konsekuensi besar bagi jalannya Pilkada Kukar 2024. Dengan waktu yang terbatas untuk mencari figur pengganti, partai pengusung harus segera menentukan strategi selanjutnya. Sementara itu, pemilih di Kukar akan kembali menentukan pilihannya dalam pemungutan suara ulang yang akan digelar dalam waktu 60 hari.

Proses PSU akan diawasi oleh berbagai pihak, termasuk KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan, guna memastikan jalannya pemilihan yang transparan dan sesuai peraturan. Dengan adanya putusan ini, dinamika Pilkada Kukar masih terus berlanjut dan menunggu perkembangan lebih lanjut sesuai tahapan yang telah ditetapkan. (*)

Edi Damansyah Imbau Pendukungnya Hormati Hasil Putusan MK dan Jaga Kondusivitas

Tenggarong, IMENEWS.ID – Melalui Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Jakarta, Senin (24/2). Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan bahwa Edi Damanysah terdiskualifikasi sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun 2024.

Amar putusan dari sengketa nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan bahwa Edi Damansyah telah melebihi batas periode jabatan sebagai Bupati Kukar. Yakni selama 3 tahun 4 bulan 15 hari atau lebih dari 2 tahun 6 bulan. Dimana masa jabatan Edi periode pertama sebagai Bupati Kukar terhitung dari tahun 2016 hingga 2021 dan periodenya menjabat sekarang ini terhitung sebagai periode kedua.

Atas hal ini, MK memerintahkan agar dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kukar tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo.

Menanggapi hasil ini, Edi Damansyah memastikan bahwa ia menerima keseluruhan Keputusan final MK. Atas Keputusan ini juga, Edi mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kutai Kartanegara yang telah mendukungnya maju Pilkada bersama Rendi Solihin.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Untuk itu, kami pasangan calon nomor 01, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kukar, khususnya pendukung Edi-Rendi. Karena kami berhasil mendapatkan suara sebanyak 259.489 dalam Pilkada Kukar 2024,” tutur Edi didampingi Rendi Solihin dan tim suksesnya pada rilis pers di Jakarta, Senin (24/2).

Pasca putusan MK ini, Ketua DPC PDI Perjuangan Kukar tersebut juga imbau masyarakat dan seluruh pendukungnya menghormati hasil. Serta ikut mendukung dan menjaga kondusivitas selama proses PSU dilaksanakan di Kukar.

“Kami minta seluruh pendukung tetap tenang, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjaga kondusifitas Kukar. Kami berharap seluruh pendukung Edi-Rendi tetap bersatu dan ikut mensukseskan pemilihan suara ulang di Kukar,” tegasnya. (*)

Hadi Mulyadi ke DPP, Sarwono Pimpin DPW Partai Gelora Kaltim

Samarinda, IMENEWSID – Partai Gelora Indonesia resmi melakukan pergantian kepemimpinan di Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kalimantan Timur dalam Rapat Koordinasi Se-Kalimantan Timur yang digelar di Teras Alam Ulin, Samarinda, pada Senin (24/2/2025).

Dalam pertemuan ini, Sarwono ditetapkan sebagai Ketua DPW menggantikan Hadi Mulyadi, yang kini bergabung dalam jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebagai Koordinator Bidang Pengelolaan Pejabat Publik.

Rapat koordinasi yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 12.00 WITA ini dihadiri oleh pengurus DPW dan DPP serta kader-kader Partai Gelora dari seluruh Kalimantan Timur. Selain membahas strategi politik ke depan, pertemuan ini juga menjadi momen penting dalam menyelaraskan visi partai di tingkat wilayah.

Ketua DPW Partai Gelora Kaltim sebelumnya, Hadi Mulyadi, dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar kepengurusan baru dapat membawa semangat baru dalam memperkuat eksistensi Partai Gelora di Kalimantan Timur.

Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antar kader serta sinergi dengan masyarakat untuk memperluas pengaruh politik partai.

“Partai Gelora harus semakin solid dan terus beradaptasi dengan dinamika politik nasional dan daerah. Saya berharap kepengurusan baru dapat membawa perubahan positif dan memperkuat jaringan di berbagai lini,” ujar Hadi.

Sementara itu, Sarwono, Ketua DPW yang baru terpilih, menyatakan komitmennya untuk bekerja maksimal dalam menjalankan amanah yang diberikan.

Ia mengajak seluruh kader untuk bersatu dan aktif dalam membangun kekuatan politik yang kompetitif di Kalimantan Timur.

“Kita akan terus bergerak maju dengan strategi yang matang. Partai Gelora harus menjadi kekuatan politik yang diperhitungkan dan mampu menghadirkan solusi bagi masyarakat,” kata Sarwono dalam sambutannya.

Susunan Kepengurusan DPW Partai Gelora Kaltim

Dalam pertemuan tersebut, diumumkan pula struktur kepengurusan DPW Partai Gelora Kaltim yang baru, yaitu:

Ketua DPW: Sarwono
Wakil Ketua DPW: Gunawarman
Sekretaris: Ma’ruf Effendy
Bendahara: Syahrani