Pemkab Kukar Tuntaskan Tahap I Program Bantuan Rp50 Juta per RT, Fokus Bergeser ke Pemberdayaan Masyarakat

Kukar, IMENews.id — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyatakan seluruh desa di wilayahnya telah menuntaskan pencairan dan pelaksanaan tahap pertama program bantuan Rp50 juta per RT untuk tahun anggaran 2025.

“Alhamdulillah tahap I sudah 100 persen. Sebelum Lebaran kemarin, semua desa sudah mencairkan dan melaksanakan tahap pertama,” ujar Kepala DPMD Kukar Arianto beberapa waktu lalu. Jumat (18/7/2025).

Program pembangunan berbasis RT ini menggunakan skema pencairan dua tahap, yakni 50 persen di awal dan 50 persen sisanya menyusul pada pertengahan tahun. Kegiatan berbasis RT yang telah digelar antara lain pelatihan pengurus PKK RT di Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, dan pelatihan peningkatan kapasitas kelompok RT di Desa Ponoragan.

Dalam dua tahun terakhir, penggunaan dana tersebut difokuskan pada peningkatan kapasitas pengurus RT. Namun, untuk tahun 2025, fokus program mulai digeser ke pemberdayaan kelompok masyarakat yang ada di lingkungan RT.

“Kita yakin pengurus RT sudah cukup mumpuni. Sekarang kita arahkan ke kelompok-kelompok masyarakat di RT, seperti PKK dan lainnya,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi langkah sejumlah desa yang telah lebih dulu memulai program pelatihan kelompok masyarakat menggunakan dana tersebut. Penyerapan tahap kedua direncanakan berlangsung pada bulan Juni atau Juli.

“Insyaallah tidak ada kendala berarti untuk tahap kedua nanti. Mudah-mudahan bisa segera dilaksanakan kembali,” ujarnya.

Program ini merupakan salah satu upaya Pemkab Kukar dalam memperkuat pembangunan dari tingkat paling bawah, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa. (ADV076/Red02)

Pemkab Kukar Targetkan Sosialisasi Masif Perbub Posyandu di Akhir Tahun

Kukar, IMENews.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menargetkan penyelesaian Peraturan Bupati (Perbub) terkait Posyandu berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 dapat rampung pada tahun ini. Jumat (18/7/2025).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kukar Arianto mengatakan meskipun tanpa target waktu yang kaku, Pemkab berharap sosialisasi dapat dilakukan secara masif menjelang akhir tahun.

“Kita sebetulnya tidak punya target yang kaku, tapi mudah-mudahan tahun ini selesai. Akhir tahun kita mulai sosialisasi masif, agar teman-teman di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan memahami, dan masyarakat juga bisa ikut melaksanakan,” ujarnya tidak lama ini.

Ia menambahkan, pemerintah pusat menginginkan Posyandu kembali menjadi sarana pelayanan terdepan yang hadir langsung di lingkungan masyarakat. Hal ini bertujuan agar layanan kesehatan dan sosial menjadi lebih dekat dan mudah diakses.

“Kalau puskesmas itu jauh, tapi Posyandu bisa ada di tiap 2-3 RT. Jadi semua pelayanan, apapun itu, bisa lebih dekat ke masyarakat,” jelasnya.

Dalam penyusunan Perbub, sejumlah masukan juga telah diserap dari berbagai pihak. Salah satunya terkait kebutuhan pembiayaan tambahan, termasuk operasional, insentif kader, serta penambahan jumlah kader untuk memenuhi enam standar pelayanan minimal (SPM) yang ditetapkan dalam Permendagri 13/2024.

“Posyandu itu garda terdepan kita, baik saat penimbangan serentak maupun upaya penurunan stunting. Maka masukan dari dinas-dinas juga kita akomodir dalam Perbub, termasuk kegiatan dinas sosial, teknis pelaksanaan di lapangan, dan lain-lain,” tambahnya.

Dengan regulasi yang lebih komprehensif ini, Pemkab Kukar berharap Posyandu dapat menjangkau lebih banyak aspek kehidupan masyarakat dan berperan signifikan dalam pembangunan daerah. (ADV075/Red02)

Pemkab Kukar Susun Perbub Tindak Lanjuti Permendagri Soal Posyandu

Kukar, IMENews.id — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbub) sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Jumat (18/7/2025).

Kepala DPMD Kabupaten Kukar Arianto mengatakan bahwa sebelumnya Posyandu masuk dalam kategori lembaga kemasyarakatan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Namun, dengan adanya regulasi baru dari Kemendagri pada 2024, Posyandu kini memiliki pengaturan khusus yang terpisah dan lebih rinci.

“Permendagri 13/2024 menekankan bahwa Posyandu wajib memberikan enam pelayanan dasar sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM),” ujar pejabat tersebut dalam rapat penyusunan Perbub baru-baru ini.

Pelayanan yang dimaksud melibatkan lintas sektor, termasuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan unsur Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang akan diwakili oleh Satpol-PP.

Lebih lanjut, Pemkab Kukar menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan penyusunan Perbub yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan Posyandu di wilayah tersebut. “Insyaallah setelah Perbub selesai, kita akan secara bertahap melaksanakan kegiatan Posyandu sesuai amanat Permendagri 13 Tahun 2024,” tambahnya.

Dengan penyusunan Perbub ini, diharapkan pelayanan Posyandu di Kutai Kartanegara dapat lebih optimal dan terintegrasi antarinstansi, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. (ADV074/Red02)