Lahan Basah Mesangat–Suwi Terancam Sampah, Habitat Buaya Badas dan Bekantan di Muara Ancalong Terdesak

Muara Ancalong — Kawasan Lahan Basah Mesangat–Suwi di Kecamatan Muara Ancalong, Kutai Timur, kembali menghadapi ancaman serius akibat persoalan sampah yang belum tertangani.

Kawasan ini dikenal sebagai habitat alami buaya badas, bekantan, serta berbagai jenis ikan rawa endemik.

Namun, minimnya fasilitas pembuangan dan pengolahan sampah membuat ekosistem sensitif ini terancam rusak, sementara perilaku masyarakat masih terpaksa membuang sampah ke sungai karena tidak ada alternatif tempat pembuangan.

Camat Muara Ancalong, Harun Al Rasyid menjelaskan bahwa permasalahan ini sudah lama menjadi kekhawatiran pihak kecamatan.

Ia mengakui masih menemukan masyarakat yang membuang sampah dari jembatan atau pinggir sungai karena tidak ada TPA atau TPS yang memadai.

Kondisi geografis desa-desa tertentu, seperti Kelinjau Ilir dan Kelinjau Ulu, yang merupakan bagian dari zona basah Mesangat–Suwi, membuat pembangunan TPA di wilayah tersebut tidak memungkinkan karena dikhawatirkan mengganggu habitat sensitif seperti buaya badas dan bekantan.

“Pemerintah kecamatan sebenarnya telah menyiapkan lahan seluas dua hingga empat hektare di Desa Long Na untuk pembangunan fasilitas pengelolaan sampah terpadu,” kata Harun Al Rasyid. Rabu (26/11/2025).

Proposal resmi pun telah disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur. Meski demikian, usulan tersebut belum direalisasikan karena keterbatasan anggaran.

Harun menegaskan bahwa pihaknya berharap dukungan DLH bukan hanya untuk menyiapkan tempat pembuangan, tetapi juga fasilitas pengolahan seperti mesin pencacah atau alat pembakar ramah lingkungan agar sampah tidak hanya ditimbun dan justru mencemari aliran rawa.

Ia juga menekankan pentingnya pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebersihan di Muara Ancalong agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara profesional.

Menurutnya, menyerahkan pengelolaan langsung kepada desa atau kecamatan tanpa tenaga teknis berisiko membuat program tidak berjalan optimal.

Kita berharap pemerintah kabupaten dapat memberikan perhatian khusus, sebab permasalahan sampah di wilayahnya bukan sekadar soal kebersihan lingkungan, melainkan menyangkut kelestarian ekosistem penting yang menjadi rumah bagi satwa dilindungi,” harapnya.

Jika tidak segera ditangani, tumpukan sampah dikhawatirkan akan memperparah kerusakan habitat dan menurunkan kualitas ekosistem rawa yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Muara Ancalong. (Adv47)

Usulan TPA Terpadu 2-4 Hektar di Longna, Proposal Sudah Masuk ke DLH

Kutai Timur, IMENEWS.ID – Pemerintah Kecamatan Muara Calong mengusulkan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) terpadu dengan luas lahan 2 hingga 4 hektar di Desa Longna.

Proposal untuk usulan ini sudah disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2024.

Camat Muara Ancalong, Harun Al Rasyid, mengatakan bahwa lahan untuk TPA sudah disiapkan di Desa Longna yang berada di wilayah Hulu. Usulan ini muncul karena Kecamatan Muara Calong hingga kini belum memiliki TPA yang memadai.

“Kami sudah menyiapkan di Desa Hulu, di Desa Longna sana untuk lahan, sekitar 2 sampai 4 hektar di Desa Longna itu,” ungkap Harun saat diwawancara.

Harun menegaskan bahwa TPA yang diusulkan bukan hanya sebagai tempat pembuangan dan penimbunan sampah biasa, melainkan tempat pembuangan terpadu yang terkelola dengan baik dan ramah lingkungan.

“Cuman kami butuh support jangan sampai ini cuman lahan pembuangan sampah yang dikubur tetapi ini harus, harapan kami ini tempat pembuangan terpadu yang terkelola gitu. Sampahnya dikelola bukan hanya sebagai tempat penimbunan gitu,” jelasnya.

Konsep TPA terpadu yang diusulkan mencakup sistem pengelolaan sampah modern, mulai dari pemilahan, pencacahan, hingga pengolahan sampah menjadi produk bernilai ekonomis seperti pupuk kompos atau paving block.

Usulan pembangunan TPA terpadu ini sudah disampaikan melalui proposal ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2024.

Namun, karena keterbatasan anggaran, saran yang diberikan DLH masih sebatas penimbunan sementara.

“Tahun ini kita proposal sudah masukkan ke Dinas LH cuman dari DLH karena anggaran yang terbatas jadi mereka menyarankan untuk ditimbun sementara,” ungkap Harun. Rabu (26/11/2025).

Namun Pemerintah Kecamatan Muara Ancalong menolak konsep penimbunan sementara karena khawatir akan menimbulkan masalah lingkungan baru, khususnya pencemaran terhadap daerah aliran sungai dan kawasan rawa.

“Cuman kami enggak mau yang seperti itu gitu ya kan, harapan kami itu ada yang alat pengelolanya atau mungkin alat pencacahnya atau yang alat pembakarnya gitu, jangan sampai ini dikonsentrasikan sebagai tempat sampah mengakibatkan limbah lagi kepada daerah aliran sungai atau daerah rawa, itu yang kita enggak harapkan,” tegasnya.

Untuk mewujudkan TPA terpadu yang ideal, Pemerintah Kecamatan Muara Ancalong membutuhkan dukungan berupa peralatan pengelola sampah seperti mesin pencacah dan mesin pembakaran sampah yang ramah lingkungan.

“Harapan kami mudah-mudahan bisa dari Dinas Lingkungan Hidup men-support khususnya di Kecamatan Muara Ancalong ini,” harap Harun.

Selain peralatan, usulan lain yang diajukan adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus kebersihan di Kecamatan Muara Ancalong yang akan mengelola TPA secara profesional.

“Dibuatkan UPT kalau perlu kami, UPT kebersihan di sini sehingga kebiasaan membuang sampah sembarangan itu bisa kita tekan gitu lah,” tambahnya.

Dengan adanya UPT, diharapkan pengelolaan TPA dapat berjalan lebih profesional dan terarah, tidak hanya diserahkan kepada pemerintah desa yang mungkin kurang memahami aspek teknis pengelolaan sampah modern. (ADV46)

Pelayanan Digital via WA Permudah Warga, Tidak Perlu Bolak-Balik ke Kecamatan

Kutai Timur – Pemerintah Kecamatan Muara Calong menghadirkan inovasi pelayanan publik berbasis digital melalui aplikasi WhatsApp. Inovasi ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen administrasi tanpa harus bolak-balik ke kantor kecamatan.

Camat Muara Calong, Harun Al Rasyid, mengatakan bahwa pemanfaatan teknologi komunikasi ini merupakan terobosan penting untuk meningkatkan efisiensi pelayanan, sekaligus mengurangi beban biaya dan waktu yang harus dikeluarkan masyarakat.

“Sekarang kan ada WA, jadi masyarakat enggak perlu bolak-balik ke kantor kecamatan kalau ada kekurangan, kita mau clear-kan di kantor desa baru mereka sampaikan datanya di kantor kecamatan. Kalau perlu, nanti by WA aja,” ungkap Harun saat diwawancarai.

Inovasi pelayanan digital ini muncul setelah Pemerintah Kecamatan Muara Calong mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi, khususnya terkait surat keterangan waris dan dokumen kependudukan lainnya.

Salah satu masalah yang sering terjadi adalah masyarakat harus berkali-kali datang ke kantor kecamatan karena berkas yang dibawa tidak lengkap atau ada kesalahan dalam pengisian dokumen.

Kondisi ini tentu sangat memberatkan, apalagi bagi warga yang tinggal di desa-desa terpencil yang jaraknya cukup jauh dari kantor kecamatan.

“Kemarin soalnya masih banyak kendala-kendala di waris sehingga kita sudah mengadakan sosialisasi ke desa dan perusahaan-perusahaan terkait penataan usulan waris,” jelas Harun menjelaskan latar belakang inovasi ini.

Mekanisme pelayanan digital melalui WhatsApp ini dirancang untuk mempermudah proses verifikasi dan klarifikasi dokumen. Ketika masyarakat akan mengurus suatu dokumen, mereka tidak langsung harus datang ke kantor kecamatan.

Prosesnya dimulai dari kantor desa. Masyarakat dapat menyerahkan berkas awal di kantor desa masing-masing.

Petugas desa kemudian akan melakukan pengecekan awal dan berkomunikasi dengan pihak kecamatan melalui WhatsApp untuk memastikan kelengkapan dokumen.

“Kita mau clear-kan di kantor desa baru mereka sampaikan datanya di kantor kecamatan,” jelas Harun.

Jika terdapat kekurangan atau kesalahan dalam berkas, petugas kecamatan akan memberitahukan kepada petugas desa melalui WhatsApp.

Petugas desa kemudian akan menginformasikan kepada warga yang bersangkutan untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen.

Dengan cara ini, masyarakat hanya perlu datang ke kantor kecamatan ketika semua berkas sudah dipastikan lengkap dan benar.

Bahkan dalam kondisi tertentu, proses koordinasi bisa dilakukan sepenuhnya melalui WhatsApp tanpa harus datang langsung.

Inovasi pelayanan digital ini memberikan sejumlah manfaat signifikan bagi masyarakat. Pertama, penghematan biaya transportasi.

Warga tidak perlu berkali-kali mengeluarkan ongkos perjalanan ke kantor kecamatan, terutama bagi mereka yang tinggal di desa-desa terpencil.

Kedua, efisiensi waktu. Masyarakat tidak perlu menghabiskan waktu berjam-jam untuk perjalanan dan mengantre di kantor kecamatan. Mereka bisa menggunakan waktu tersebut untuk aktivitas produktif lainnya.

Ketiga, mengurangi kerumunan di kantor kecamatan. Dengan sistem klarifikasi awal melalui WhatsApp, hanya warga yang berkasnya sudah lengkap yang datang ke kantor kecamatan, sehingga mengurangi antrean dan kepadatan.

Pelayanan melalui WhatsApp juga membuat komunikasi antara pemerintah kecamatan dengan masyarakat menjadi lebih responsif.

Masyarakat dapat menanyakan berbagai hal terkait administrasi dengan lebih mudah, dan petugas dapat memberikan respons dengan cepat.

“Kalau perlu, nanti by WA aja,” tambah Harun, menekankan fleksibilitas sistem pelayanan yang diterapkan.

Sistem ini juga memungkinkan dokumentasi yang lebih baik. Semua komunikasi melalui WhatsApp dapat tersimpan dan menjadi rekam jejak yang bisa diakses kembali jika diperlukan.

Untuk memastikan masyarakat memahami dan dapat memanfaatkan layanan digital ini dengan baik, Pemerintah Kecamatan Muara Ancalong telah mengadakan sosialisasi dan pembinaan di tingkat desa.

“Tapi sudah kita adakan sosialisasi pembinaan di tingkat desa. Cuman memang perjalanannya masih ada hambatan-hambatan,” ungkap Harun dengan jujur.

Harun mengakui bahwa dalam implementasinya masih terdapat hambatan-hambatan, terutama terkait adaptasi masyarakat terhadap teknologi digital dan pemahaman tentang prosedur yang benar.

Namun, sosialisasi terus dilakukan untuk memastikan semua pihak dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal.

Inovasi pelayanan digital melalui WhatsApp di Kecamatan Muara Ancalong ini sejalan dengan semangat transformasi digital dalam pelayanan publik.

Pemanfaatan teknologi yang sudah familiar di masyarakat seperti WhatsApp menjadi strategi yang tepat untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan.

Model pelayanan seperti ini juga menunjukkan bahwa transformasi digital tidak selalu memerlukan aplikasi yang rumit atau infrastruktur mahal.

Dengan memanfaatkan platform yang sudah ada dan banyak digunakan masyarakat, pelayanan publik bisa lebih efektif dan efisien.

Ke depan, diharapkan model pelayanan digital seperti ini dapat terus dikembangkan dan diperluas ke berbagai jenis layanan administrasi lainnya, sehingga masyarakat semakin dimudahkan dalam mengakses layanan pemerintah tanpa harus meninggalkan aktivitas produktif mereka. (ADV45)

Pembenahan Administrasi Waris Terkendala Berkas, Sosialisasi Sudah Dilakukan

Kutai Timur, IMENEWS.ID – Pemerintah Kecamatan Muara Ancalong tengah giat membenahi administrasi kependudukan, khususnya terkait pengurusan surat keterangan waris. Namun upaya ini masih menghadapi kendala karena banyaknya berkas warga yang tidak lengkap.

Camat Muara Ancalong, Harun Al Rasyid, mengungkapkan bahwa persoalan kelengkapan berkas dalam pengurusan waris menjadi perhatian serius di tahun 2024 ini.

Hal ini karena berdampak langsung pada hak-hak masyarakat, terutama dalam klaim BPJS Ketenagakerjaan.

“Dan ini untuk proses waris juga tahun ini kita lagi benahi, kemarin soalnya masih banyak kendala-kendala di waris,” ungkap Harun saat diwawancarai.

Kendala utama yang sering dihadapi masyarakat adalah ketika mengurus klaim BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan. Persyaratan surat keterangan waris yang tidak lengkap sering menjadi penghambat proses pencairan dana.

“Khususnya kalau di perusahaan itu BPJS Ketenagakerjaan, karena mungkin kadang masyarakat itu kalau ngurus ke BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan warisnya itu masih banyak yang tidak lengkap berkasnya, berkasnya kurang gitu,” jelas Harun. Rabu (26/11/2025).

Ketidaklengkapan berkas ini menyebabkan masyarakat harus bolak-balik mengurus dokumen, yang tentunya membutuhkan waktu, biaya, dan tenaga yang tidak sedikit.

Padahal, di saat kehilangan anggota keluarga, proses administratif yang rumit bisa menambah beban psikologis bagi ahli waris.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemerintah Kecamatan Muara Ancalong telah mengambil langkah proaktif dengan mengadakan sosialisasi dan pembinaan, baik di tingkat desa maupun ke perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya.

“Sehingga kita sudah mengadakan sosialisasi ke desa dan perusahaan-perusahaan terkait penataan usulan waris,” ungkap Harun.

Melalui sosialisasi ini, pihak kecamatan menjelaskan secara detail dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan untuk pengurusan surat keterangan waris. Selain itu, juga diberikan pemahaman tentang prosedur dan tahapan yang harus dilalui agar proses berjalan lancar.

Sosialisasi tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, tetapi juga kepada pihak perusahaan.

Hal ini penting agar perusahaan memahami prosedur yang benar dan dapat membantu karyawannya dalam mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Meski sosialisasi dan pembinaan sudah dilakukan, Camat Harun mengakui bahwa dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan-hambatan.

Perubahan kebiasaan dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya kelengkapan administrasi memang membutuhkan waktu.

“Tapi sudah kita adakan sosialisasi pembinaan di tingkat desa. Cuman memang perjalanannya masih ada hambatan-hambatan,” ujarnya jujur.

Untuk mempermudah masyarakat dan mengurangi hambatan administratif, Pemerintah Kecamatan Muara Ancalong kini memanfaatkan teknologi komunikasi. Masyarakat dapat berkonsultasi dan mengecek kelengkapan berkas melalui WhatsApp.

“Sekarang kan ada WA, jadi masyarakat enggak perlu bolak-balik ke kantor kecamatan kalau ada kekurangan, kita mau clear-kan di kantor desa baru mereka sampaikan datanya di kantor kecamatan. Kalau perlu, nanti by WA aja,” jelas Harun.

Dengan sistem ini, jika ada kekurangan berkas, petugas akan mengklarifikasi terlebih dahulu di kantor desa. Setelah berkas lengkap, baru masyarakat perlu datang ke kantor kecamatan untuk proses selanjutnya.

Bahkan dalam kondisi tertentu, koordinasi bisa dilakukan sepenuhnya melalui WhatsApp.

Inovasi pelayanan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi beban masyarakat dalam mengurus administrasi waris, sekaligus mempercepat proses pencairan hak-hak mereka di BPJS Ketenagakerjaan.

Pembenahan administrasi waris di Kecamatan Muara Ancalong menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Meski masih ada kendala, upaya-upaya perbaikan terus dilakukan melalui sosialisasi, pembinaan, dan inovasi layanan.

Ke depan, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya kelengkapan dokumen administrasi, sehingga tidak ada lagi ahli waris yang kesulitan dalam mengurus hak-haknya karena masalah berkas yang tidak lengkap. (ADV44)

Sidang Isbat Nikah Massal 2 Desember, Kerjasama Kecamatan-Baznas-KUA Muara Ancalong

Kutai Timur, IMENEWS.ID – Pemerintah Kecamatan Muara Calong akan menggelar program sidang isbat nikah dan cerai secara massal pada 2 Desember 2024 mendatang.

Program ini merupakan hasil kerjasama antara Kecamatan Muara Calong, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muara Calong.

Camat Muara Calong, Harun Al Rasyid, mengatakan program ini menjadi salah satu prioritas di akhir tahun 2024 untuk menertibkan administrasi kependudukan, khususnya yang terkait dengan status pernikahan dan perceraian masyarakat.

“Kalau dari kami sendiri sudah clear ya, mungkin PR kami ini hanya sekarang ini satu lagi yaitu program sidang isbat nikah,” ungkap Harun saat diwawancarai.

Harun menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang isbat nikah massal ini dijadwalkan pada 2 Desember mendatang.

Saat ini, pihak kecamatan sedang melakukan pendataan terhadap masyarakat yang membutuhkan pengesahan nikah maupun cerai.

“Itu pendataannya mungkin di 2 Desember ini sidang isbat nikah dan cerai, nanti bekerja sama dengan Baznas dibantu oleh KUA,” jelasnya. Rabu (26/11/2025).

Program sidang isbat nikah massal ini bertujuan untuk membenahi administrasi kependudukan di Kecamatan Muara Calong.

Masih banyak warga yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan karena menikah secara agama tanpa dicatatkan secara resmi di KUA.

“Untuk pembenahan administrasi khususnya kependudukan terkait nikah sama terkait cerai,” tambah Harun menjelaskan tujuan program.

Dengan adanya sidang isbat nikah massal ini, masyarakat yang selama ini belum memiliki akta nikah resmi dapat mengesahkan pernikahannya secara hukum. Hal ini penting untuk kepastian hukum, terutama terkait hak-hak anak, warisan, dan berbagai urusan administrasi lainnya.

Camat Harun juga mengungkapkan bahwa persoalan administrasi pernikahan dan perceraian ini berkaitan erat dengan pengurusan warisan yang masih banyak mengalami kendala di wilayahnya.

“Dan ini untuk proses waris juga tahun ini kita lagi benahi, kemarin soalnya masih banyak kendala-kendala di warisan sehingga kita sudah mengadakan sosialisasi ke desa dan perusahaan-perusahaan terkait penataan usulan waris,” ungkapnya.

Menurutnya, salah satu kendala yang sering dihadapi masyarakat dalam mengurus warisan, khususnya terkait BPJS Ketenagakerjaan, adalah kelengkapan berkas surat keterangan waris yang tidak lengkap.

“Khususnya kalau di perusahaan itu BPJS Ketenagakerjaan, karena mungkin kadang masyarakat itu kalau ngurus BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan warisnya itu masih banyak yang tidak lengkap berkasnya,” jelasnya.

Untuk mengatasi persoalan ini, Pemerintah Kecamatan Muara Calong telah mengadakan sosialisasi dan pembinaan di tingkat desa. Meski masih ada hambatan dalam pelaksanaannya, pihak kecamatan terus berupaya mempermudah proses pengurusan dokumen.

“Tapi sudah kita adakan sosialisasi pembinaan di tingkat desa. Cuman memang perjalanannya masih ada hambatan-hambatan,” ujar Harun.

Untuk mempermudah masyarakat, kini pengurusan dokumen dapat dilakukan melalui WhatsApp. Jika ada kekurangan berkas, petugas kecamatan akan mengklarifikasi di kantor desa terlebih dahulu, sehingga masyarakat tidak perlu bolak-balik ke kantor kecamatan.

“Sekarang kan ada WA, jadi masyarakat enggak perlu bolak-balik ke kantor kecamatan kalau ada kekurangan, kita mau clear-kan di kantor desa baru mereka sampaikan datanya di kantor kecamatan. Kalau perlu, nanti by WA aja,” tambahnya.

Program sidang isbat nikah massal ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah administrasi kependudukan yang selama ini menjadi kendala bagi masyarakat, sekaligus memudahkan urusan-urusan hukum lainnya seperti warisan dan BPJS Ketenagakerjaan. (ADV43)

Starlink Masuk Semua Kantor Desa di Muara Calong, Bantuan Diskominfo 2024

Kutai Timur, IMENEWS.ID – Seluruh kantor desa di Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, kini telah terhubung dengan internet berkecepatan tinggi melalui teknologi satelit Starlink.

Program ini merupakan bantuan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Timur yang direalisasikan pada tahun 2024.

Camat Muara Ancalong, Harun Al Rasyid, mengapresiasi program Starlink yang berhasil menjangkau seluruh kantor desa di wilayahnya, termasuk desa-desa terpencil yang sebelumnya sulit mendapatkan akses internet memadai.

“Alhamdulillah untuk Starlink kita sudah dapat bantuan dari Diskominfo, itu sudah ada per tiap-tiap kantor desa ada masuk,” ungkap Harun saat diwawancarai.

Program bantuan Starlink ini mulai masuk ke Kecamatan Muara Ancalong sejak tahun 2024. Rabu (26/11/2025).

Kehadiran teknologi internet satelit ini menjadi solusi efektif untuk daerah-daerah terpencil yang sulit dijangkau oleh infrastruktur internet konvensional.

Dengan adanya Starlink di setiap kantor desa, pelayanan administrasi kepada masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Aparatur desa kini dapat mengakses sistem informasi pemerintahan secara online, termasuk untuk pelaporan dan koordinasi dengan instansi terkait.

Starlink menggunakan teknologi satelit orbit rendah yang mampu memberikan koneksi internet stabil dengan kecepatan tinggi, bahkan di lokasi yang jauh dari jangkauan infrastruktur telekomunikasi tradisional.

Ini menjadi keuntungan besar bagi desa-desa di Muara Calong yang sebagian besar berada di wilayah pedalaman.

“Sejak tahun ini sudah masuk Starlink itu,” tambah Harun ketika ditanya kapan program tersebut dimulai.

Menariknya, kehadiran Starlink di kantor-kantor desa juga memicu minat masyarakat untuk menggunakan layanan serupa.

Menurut Harun, kini sudah ada warga yang berinisiatif menjual layanan Starlink secara mandiri kepada masyarakat umum.

“Di masyarakat sudah ada juga yang berinisiatif untuk menjualkan Starlink gitu,” jelasnya.

Fenomena ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan akses internet berkecepatan tinggi di pedesaan semakin meningkat.

Masyarakat mulai menyadari pentingnya konektivitas digital untuk mendukung berbagai aktivitas, mulai dari pendidikan, usaha, hingga komunikasi sehari-hari.

Program Starlink dari Diskominfo Kabupaten Kutai Timur ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mempercepat transformasi digital hingga ke tingkat desa.

Dengan terhubungnya seluruh kantor desa melalui internet berkecepatan tinggi, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membuka peluang ekonomi digital bagi masyarakat pedesaan.

Ke depan, konektivitas yang baik ini juga dapat mendukung berbagai program pemerintah yang berbasis digital, seperti e-Government, pendidikan jarak jauh, telemedicine, dan pengembangan UMKM berbasis online.

Keberhasilan program Starlink di Muara Ancalong dapat menjadi contoh baik untuk percepatan pemerataan akses internet di daerah-daerah terpencil lainnya di Indonesia. (ADV42)

 

Desa Longpok Dapat Bantuan Listrik dari Pemprov Kaltim, Kerjasama dengan SDA

Kutai Timur, IMENEWS.ID – Desa Longpok di Kecamatan Muara Calong, Kabupaten Kutai Timur, menjadi desa terakhir yang mendapatkan bantuan program listrik.

Program ini merupakan hasil kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Dinas Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Kutai Timur.

Camat Muara Ancalong, Harun Al Rasyid, mengungkapkan bahwa saat ini hanya tinggal satu desa di wilayahnya yang belum teraliri listrik, yakni Desa Longpok.

Namun kondisi tersebut segera teratasi dengan adanya bantuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Kalau listrik ada satu desa yang sisa yang masih belum masuk listrik, cuman ini dapat bantuan sudah dari Pemerintah Provinsi di Desa Longpok,” ungkap Harun saat diwawancarai. Rabu (26/11/2025).

Program bantuan listrik untuk Desa Longpok ini dilaksanakan melalui kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Kutai Timur.

Meski Harun mengaku belum menghafal detail nama program tersebut, ia memastikan bahwa bantuan tersebut sudah dalam proses realisasi.

“Nama programnya saya lupa, kemarin dari bekerja sama dengan bagian SDA di Kabupaten Kutim,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, program bantuan listrik ini bersifat per rumah tangga. Artinya, setiap kepala keluarga di Desa Longpok akan mendapatkan akses listrik secara individual.

“Itu per rumah, per rumah tangga sepertinya,” tambah Harun.

Camat Muara Ancalong mengakui bahwa dirinya belum mendapatkan data valid terkait detail teknis program tersebut karena bantuan ini baru berjalan beberapa minggu terakhir.

Untuk informasi yang lebih lengkap dan akurat, ia menyarankan untuk menghubungi langsung Kepala Desa Longpok yang lebih memahami teknis pelaksanaan program.

“Ini baru minggu-minggu ini, saya belum dapat data validnya kemarin,” ujarnya.

Kehadiran program listrik di Desa Longpok melengkapi upaya pemerataan akses energi listrik di seluruh wilayah Kecamatan Muara Ancalong.

Dengan terpenuhinya kebutuhan listrik di desa terakhir ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan membuka peluang ekonomi baru.

Akses listrik yang memadai sangat penting bagi masyarakat, terutama untuk menunjang aktivitas sehari-hari, pendidikan anak, serta pengembangan usaha produktif di pedesaan.

Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemerintah Kabupaten melalui Bagian SDA Setkab Kutim dalam program ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan tidak ada lagi desa yang tertinggal dalam hal akses energi listrik. (ADV41)