Dorong Infrastruktur Tetap Jalan, Pemkab Kutim Ajukan 32 Proyek MYC Senilai Rp2,1 Triliun

Sangatta, IMENEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan upaya menjaga laju pembangunan infrastruktur dengan mengajukan 32 proyek melalui skema Multi Years Contract (MYC) senilai Rp2,1 triliun untuk tahun 2026 hingga 2028. Langkah ini dipilih karena kemampuan APBD yang diproyeksikan menurun, sehingga pembangunan besar tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Selasa (2/12/2025).

Plt Kepala Bappeda Kutim, Noviari Noor, menjelaskan bahwa pemerintah daerah perlu memikirkan alternatif agar pembangunan tetap berjalan. APBD 2026 diperkirakan hanya mencapai Rp4,8 triliun, sehingga membutuhkan strategi pembiayaan jangka panjang.

“Jika semua dibebankan pada satu tahun anggaran, banyak proyek strategis tidak akan terlaksana. MYC memungkinkan pembangunan diselesaikan bertahap dan berkelanjutan,” jelasnya di Sangatta,

Proyek MYC yang diusulkan mencakup berbagai kebutuhan infrastruktur dasar, mulai dari perbaikan jalan, pembangunan jembatan, peningkatan drainase, hingga fasilitas pelabuhan. Dari 32 usulan tersebut, 16 proyek merupakan peningkatan jalan penghubung antar kecamatan yang selama ini menjadi jalur vital mobilitas masyarakat.

Dibanding tahun sebelumnya, jumlah proyek MYC mengalami peningkatan signifikan. Pada 2025, hanya 26 proyek yang didorong melalui skema serupa dengan anggaran Rp1,2 triliun. Penambahan tersebut, kata Noviari, bertujuan menyelesaikan proyek lanjutan sekaligus mempercepat pertumbuhan infrastruktur wilayah.

“MYC sangat membantu daerah dalam kondisi fiskal yang terbatas karena pengerjaannya bisa direncanakan lintas tahun,” tambahnya.

Sementara itu, DPRD Kutim turut menanggapi langkah pemerintah. Anggota DPRD, Asti Mazar, menyatakan bahwa pihaknya mendukung upaya mempercepat pembangunan, namun tetap meminta setiap pengajuan dilakukan dengan perhitungan matang. “Pemerintah harus realistis dan menyesuaikan program dengan kemampuan APBD agar tidak menimbulkan beban baru,” ujarnya. (Adv117).

Tingkatkan Kepastian Hukum, Disnakertrans Kutim Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Negeri

SANGATTA, IMENEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mendorong pengawasan ketenagakerjaan yang lebih terarah dan berkeadilan. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah memperkuat kerja sama antara Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) dengan Kejaksaan Negeri Kutim sebagai bentuk penyelarasan kebijakan di lapangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selasa (2/12/2025).

Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, mengungkapkan bahwa dinamika persoalan ketenagakerjaan semakin kompleks dan sering kali menuntut pemahaman hukum yang mendalam. Karena itu, pendampingan dari kejaksaan dinilai strategis agar keputusan dan tindakan pengawasan tidak menimbulkan celah hukum.

“Kami juga terbatas tentang hukum, makanya kami kerja sama dengan kejaksaan. Ketika kami tidak paham pasal ini, kami berkoordinasi,” ujarnya.

Roma menekankan bahwa kerja sama ini mencakup konsultasi regulasi sekaligus memastikan bahwa kebijakan pengawasan tetap berada dalam standar hukum yang jelas. Berbagai persoalan seperti PHK sepihak, ketidakjelasan kontrak kerja, hingga tidak dipenuhinya hak-hak pekerja dapat ditangani lebih cepat karena adanya dukungan hukum yang memadai.

Disnakertrans Kutim juga memperluas pengawasan pada pemenuhan standar K3, perlindungan tenaga kerja lokal, serta implementasi aturan ketenagakerjaan oleh seluruh perusahaan di wilayah Kutim. Roma mengajak masyarakat ikut aktif mengawasi, terutama dalam memberikan laporan apabila menemukan pelanggaran di lapangan.

“Disnakertrans terbuka menerima laporan dari masyarakat. Partisipasi masyarakat sangat penting agar penanganan dapat dilakukan cepat dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, penegak hukum, perusahaan, dan masyarakat dapat membangun iklim hubungan industrial yang lebih sehat dan harmonis. “Tujuan akhir kami adalah kesejahteraan tenaga kerja di Kutai Timur,” pungkas Roma (Adv116).

80 Persen Tenaga Kerja di Kutim Berasal dari Warga Lokal, Disnakertrans Pertegas Komitmen

SANGATTA, IMENEWS.ID – Data Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mencatat bahwa 80 persen pekerja di berbagai perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut adalah warga lokal. Angka ini menjadi dasar bagi Disnakertrans untuk menegaskan komitmennya dalam menjaga prioritas penyerapan tenaga kerja lokal di daerah yang tengah berkembang pesat ini. Selasa (2/12/2025).

Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, menjelaskan bahwa dominasi tenaga kerja lokal merupakan hasil pengawasan berkelanjutan yang dilakukan instansinya. Perusahaan diminta patuh terhadap aturan yang mengutamakan rekrutmen tenaga kerja lokal, terutama pada sektor industri dan pertambangan yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

Menurut Roma, keberadaan 20 persen tenaga kerja dari luar daerah tidak dapat dihindari karena kebutuhan kompetensi tertentu yang belum sepenuhnya tersedia secara lokal. Namun demikian, ia memastikan proporsi tersebut masih berada dalam batas yang ditetapkan peraturan.

Roma sekaligus membantah isu yang menyebut perusahaan-perusahaan di Kutim lebih banyak menyerap tenaga kerja dari luar daerah. Ia menilai isu tersebut tidak didukung data yang valid dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik. “Isu itu tidak benar. Kalau ada buktinya, silakan tunjukkan ke kami,” tegasnya.

Disnakertrans, lanjutnya, tidak hanya memantau komposisi tenaga kerja, tetapi juga melakukan pembinaan terhadap perusahaan untuk memastikan hak pekerja terlindungi serta proses rekrutmen berlangsung transparan. Setiap tahun, tim Disnakertrans turun langsung ke lapangan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.

Roma menegaskan, keterlibatan pekerja lokal merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur. Ia berharap, dengan semakin banyaknya warga lokal yang terlibat dalam sektor industri, manfaat pembangunan ekonomi dapat dirasakan secara merata. “Kami ingin masyarakat lokal mendapat peluang sebesar-besarnya dari kemajuan daerah,” pungkasnya. (Adv115).