Aspin Anwar Pertanyakan Netralitas Seleksi Pendekar Idaman Terbaik 2026

Kukar, IMENEWS.ID – Aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik, Aspin Anwar, mempertanyakan aspek netralitas dan objektivitas dalam pelaksanaan seleksi Pendekar Idaman Terbaik Kabupaten Kutai Kartanegara yang dilaksanakan dari tanggal 19 Mei sampai dengan 29 Mei 2026 dari 39 peserta yang terpilih 7 (tujuh) orang sebagai tenaga ahli pendekar Kukar Idaman TerbaikĀ  berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2026.

Pertanyaan tersebut muncul setelah dirinya melakukan telaah terhadap sejumlah ketentuan dalam Peraturan Bupati yang menjadi dasar pelaksanaan seleksi. Menurut Aspin, terdapat beberapa aspek regulasi yang perlu dievaluasi guna memastikan proses seleksi berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan meritokrasi.

“Saya tidak sedang mempersoalkan individu yang dinyatakan lolos seleksi. Yang menjadi perhatian adalah apakah sistem yang digunakan telah mampu menjamin netralitas dan objektivitas dalam menentukan peserta terbaik,” ujar Aspin Anwar kepada media, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, dalam sebuah proses seleksi publik, aspek netralitas tidak hanya diukur dari integritas penyelenggara, tetapi juga dari kualitas regulasi yang mengatur mekanisme seleksi tersebut. Regulasi yang baik seharusnya mampu meminimalisasi ruang subjektivitas melalui pengaturan yang jelas dan terukur.

Aspin menjelaskan bahwa Pasal 7 Perbup Nomor 11 Tahun 2026 memang memberikan kewenangan kepada tim seleksi untuk melaksanakan seleksi administrasi, kompetensi, dan wawancara. Namun demikian, regulasi tersebut tidak mengatur secara rinci mengenai bobot penilaian, standar kelulusan, maupun mekanisme pemeringkatan peserta.

“Dalam perspektif akademik, predikat terbaik harus didasarkan pada instrumen penilaian yang terukur. Jika bobot nilai administrasi, kompetensi, dan wawancara tidak diatur secara jelas, maka publik tentu berhak mempertanyakan dasar objektif penetapan peserta yang dinyatakan lolos,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti komposisi tim seleksi yang seluruhnya berasal dari unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat dan desa. Menurutnya, keterlibatan unsur independen seperti akademisi, profesional, maupun tokoh masyarakat dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat kredibilitas proses seleksi.

“Dalam berbagai praktik rekrutmen yang mengedepankan prinsip meritokrasi, kehadiran pihak independen sering kali digunakan sebagai mekanisme kontrol agar proses seleksi tidak hanya berlangsung secara administratif, tetapi juga memperoleh legitimasi publik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aspin menilai bahwa netralitas bukan sekadar persoalan ada atau tidak adanya keberpihakan, melainkan juga berkaitan dengan sejauh mana proses seleksi dapat diuji dan dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi mengenai hasil penilaian peserta merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap hasil seleksi. Dengan adanya transparansi, masyarakat dapat menilai bahwa proses yang berlangsung benar-benar didasarkan pada kompetensi dan kapasitas peserta.

“Kepercayaan publik lahir dari proses yang transparan. Ketika masyarakat memahami dasar penilaian dan alasan seseorang dinyatakan terbaik, maka hasil seleksi akan lebih mudah diterima oleh semua pihak,” ujarnya.

Aspin juga menyoroti belum ditemukannya pengaturan yang secara tegas mengatur masa jabatan maupun batas periode Pendekar Idaman Terbaik dalam regulasi tersebut. Menurutnya, aspek tersebut penting untuk menjamin regenerasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan program.

Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik, Aspin mengaku tengah menyusun kajian akademik yang akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai bahan evaluasi terhadap Perbup Nomor 11 Tahun 2026.

“Kritik ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Tujuannya bukan untuk mendiskreditkan siapa pun, melainkan mendorong hadirnya regulasi yang lebih transparan, akuntabel, dan mampu menjamin objektivitas dalam setiap proses seleksi publik,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat membuka ruang dialog dan evaluasi terhadap sejumlah ketentuan yang dinilai masih memerlukan penyempurnaan, sehingga program Pendekar Idaman Terbaik benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat yang berlandaskan prinsip keadilan, profesionalitas, dan meritokrasi. (*)