MK Hapus Presidential Threshold, Prof Umbu: Keputusan Berani!

MK Hapus Presidential Threshold, Prof Umbu: Keputusan Berani!
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH-UKSW), Prof Umbu Rauta. Foto: HFW

Jakarta, IMENEWS.ID – Pergeseran pandangan bermakna dalam teori dan hukum yang menjadi batu uji utama adalah konstitusi. Sehingga terbuka kemungkinan putusan-putusan terdahulu dapat dikoreksi dan dikesampingkan manakala ada alasan konstitusional baru yang lebih relevan dan tepat.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  yang menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi perhatian publik.

Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024 menyatakan aturan ambang batas tak saja bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. Tapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945.

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH-UKSW), Prof Umbu Rauta mengapresiasi putusan MK yang dibacakan pada Kamis (2/1/2025) kemarin. Dia berpendapat, setiap pihak termasuk DPR dan presiden harus mematuhi putusan MK sebagai penghargaan dan perwujudan prinsip negara hukum yang demokratis.

“Putusan dimaksud merupakan keberanian MK untuk bergeser dari pandangan atau pendirian sebelumnya yang menyatakan bahwa norma atau kaidah tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pasal 222 UU Pemilu merupakan delegasi konstitusi yaitu Pasal 6A ayat (5) UUD 1945, sehingga dimaknai sebagai kebijakan hukum terbuka open legal policy pembentuk UU,” ujarnya kepada Hukumonline, Jumat (3/1/2025).

Dekan FH UKSW itu menegaskan, pergeseran pandangan MK tersebut bukan tanpa dasar. Hal ini karena putusan MK memiliki basis teoretis dengan istilah over ruling, sebagaimana pernah dipraktikan dalam beberapa putusan MK belakangan ini.

Menurutnya pergeseran pandangan bermakna dalam teori dan hukum yang menjadi batu uji utama adalah konstitusi.

“Sehingga terbuka kemungkinan putusan-putusan terdahulu dapat dikoreksi dan bahkan dikesampingkan manakala ada alasan konstitusional baru yang lebih relevan dan tepat,” imbuhnya.

Selain sebagai perwujudan prinsip aktivisme yudisial atau judicial activism, menurut Prof Umbu putusan MK tersebut merupakan koreksi terhadap kinerja pembentuk UU yang diduga mengutamakan pertimbangan politik jangka pendek dan pragmatis dalam pembentukan UU.

Dia mengatakan dugaan dan kekhawatiran ini merupakan ancaman bagi pembentukan undang-undang yang demokratis.

Terlebih dengan bangunan koalisi partai yang demikian gemuk,ada kekhawatiran terjadinya oligarki dalam pengambilan kebijakan legislasi pembentukan UU, sehingga menafikan partisipasi publik. (*)

Sumber: hukumonline