Kukar, IMENews.id — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbub) sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Jumat (18/7/2025).
Kepala DPMD Kabupaten Kukar Arianto mengatakan bahwa sebelumnya Posyandu masuk dalam kategori lembaga kemasyarakatan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Namun, dengan adanya regulasi baru dari Kemendagri pada 2024, Posyandu kini memiliki pengaturan khusus yang terpisah dan lebih rinci.
“Permendagri 13/2024 menekankan bahwa Posyandu wajib memberikan enam pelayanan dasar sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM),” ujar pejabat tersebut dalam rapat penyusunan Perbub baru-baru ini.
Pelayanan yang dimaksud melibatkan lintas sektor, termasuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan unsur Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang akan diwakili oleh Satpol-PP.
Lebih lanjut, Pemkab Kukar menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan penyusunan Perbub yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan Posyandu di wilayah tersebut. “Insyaallah setelah Perbub selesai, kita akan secara bertahap melaksanakan kegiatan Posyandu sesuai amanat Permendagri 13 Tahun 2024,” tambahnya.
Dengan penyusunan Perbub ini, diharapkan pelayanan Posyandu di Kutai Kartanegara dapat lebih optimal dan terintegrasi antarinstansi, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. (ADV074/Red02)