Kukar, IMENews.id — Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menegaskan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa.
Hal tersebut ia sampaikan saat melantik Anggota BPD Pengganti Antar Waktu (PAW) se-Kabupaten Kukar, Senin (26/5/2025).
Dalam sambutannya, Edi menyampaikan bahwa BPD memiliki tiga fungsi strategis yang harus dijalankan secara optimal.
“Tugas utama BPD mencakup pembahasan dan persetujuan Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja kepala desa,” jelasnya.
Namun, ia menekankan bahwa fungsi pengawasan oleh BPD bersifat monitoring dan evaluasi, berbeda dengan fungsi pemeriksaan yang menjadi wewenang Inspektorat Daerah.
Edi juga mendorong BPD untuk membangun hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga lainnya, guna meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan pemerintahan desa.
“Semakin aktif anggota BPD menjalankan fungsinya, maka semakin baik pula kinerja pemerintahan desa,” ujarnya.
Dalam konteks pembangunan ekonomi desa, BPD diharapkan berperan aktif mendorong optimalisasi potensi lokal dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang dapat mendongkrak pendapatan dan kesejahteraan warga.
Tak hanya itu, sinergi antara kepala desa dan BPD juga dinilai penting untuk mendukung program unggulan Pemkab Kukar, yakni Dedikasi KUKAR IDAMAN.
Program ini bertujuan menjadikan masyarakat Kutai Kartanegara lebih sejahtera dan berbahagia melalui pembangunan desa yang terencana dan berkelanjutan. (ADV126/Red02)