Kutai Timur, IMENEWS.ID – Pemerintah Kecamatan Muara Calong akan menggelar program sidang isbat nikah dan cerai secara massal pada 2 Desember 2024 mendatang.
Program ini merupakan hasil kerjasama antara Kecamatan Muara Calong, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muara Calong.
Camat Muara Calong, Harun Al Rasyid, mengatakan program ini menjadi salah satu prioritas di akhir tahun 2024 untuk menertibkan administrasi kependudukan, khususnya yang terkait dengan status pernikahan dan perceraian masyarakat.
“Kalau dari kami sendiri sudah clear ya, mungkin PR kami ini hanya sekarang ini satu lagi yaitu program sidang isbat nikah,” ungkap Harun saat diwawancarai.
Harun menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang isbat nikah massal ini dijadwalkan pada 2 Desember mendatang.
Saat ini, pihak kecamatan sedang melakukan pendataan terhadap masyarakat yang membutuhkan pengesahan nikah maupun cerai.
“Itu pendataannya mungkin di 2 Desember ini sidang isbat nikah dan cerai, nanti bekerja sama dengan Baznas dibantu oleh KUA,” jelasnya. Rabu (26/11/2025).
Program sidang isbat nikah massal ini bertujuan untuk membenahi administrasi kependudukan di Kecamatan Muara Calong.
Masih banyak warga yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan karena menikah secara agama tanpa dicatatkan secara resmi di KUA.
“Untuk pembenahan administrasi khususnya kependudukan terkait nikah sama terkait cerai,” tambah Harun menjelaskan tujuan program.
Dengan adanya sidang isbat nikah massal ini, masyarakat yang selama ini belum memiliki akta nikah resmi dapat mengesahkan pernikahannya secara hukum. Hal ini penting untuk kepastian hukum, terutama terkait hak-hak anak, warisan, dan berbagai urusan administrasi lainnya.
Camat Harun juga mengungkapkan bahwa persoalan administrasi pernikahan dan perceraian ini berkaitan erat dengan pengurusan warisan yang masih banyak mengalami kendala di wilayahnya.
“Dan ini untuk proses waris juga tahun ini kita lagi benahi, kemarin soalnya masih banyak kendala-kendala di warisan sehingga kita sudah mengadakan sosialisasi ke desa dan perusahaan-perusahaan terkait penataan usulan waris,” ungkapnya.
Menurutnya, salah satu kendala yang sering dihadapi masyarakat dalam mengurus warisan, khususnya terkait BPJS Ketenagakerjaan, adalah kelengkapan berkas surat keterangan waris yang tidak lengkap.
“Khususnya kalau di perusahaan itu BPJS Ketenagakerjaan, karena mungkin kadang masyarakat itu kalau ngurus BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan warisnya itu masih banyak yang tidak lengkap berkasnya,” jelasnya.
Untuk mengatasi persoalan ini, Pemerintah Kecamatan Muara Calong telah mengadakan sosialisasi dan pembinaan di tingkat desa. Meski masih ada hambatan dalam pelaksanaannya, pihak kecamatan terus berupaya mempermudah proses pengurusan dokumen.
“Tapi sudah kita adakan sosialisasi pembinaan di tingkat desa. Cuman memang perjalanannya masih ada hambatan-hambatan,” ujar Harun.
Untuk mempermudah masyarakat, kini pengurusan dokumen dapat dilakukan melalui WhatsApp. Jika ada kekurangan berkas, petugas kecamatan akan mengklarifikasi di kantor desa terlebih dahulu, sehingga masyarakat tidak perlu bolak-balik ke kantor kecamatan.
“Sekarang kan ada WA, jadi masyarakat enggak perlu bolak-balik ke kantor kecamatan kalau ada kekurangan, kita mau clear-kan di kantor desa baru mereka sampaikan datanya di kantor kecamatan. Kalau perlu, nanti by WA aja,” tambahnya.
Program sidang isbat nikah massal ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah administrasi kependudukan yang selama ini menjadi kendala bagi masyarakat, sekaligus memudahkan urusan-urusan hukum lainnya seperti warisan dan BPJS Ketenagakerjaan. (ADV43)