Pembenahan Administrasi Waris Terkendala Berkas, Sosialisasi Sudah Dilakukan

Kutai Timur, IMENEWS.ID – Pemerintah Kecamatan Muara Ancalong tengah giat membenahi administrasi kependudukan, khususnya terkait pengurusan surat keterangan waris. Namun upaya ini masih menghadapi kendala karena banyaknya berkas warga yang tidak lengkap.

Camat Muara Ancalong, Harun Al Rasyid, mengungkapkan bahwa persoalan kelengkapan berkas dalam pengurusan waris menjadi perhatian serius di tahun 2024 ini.

Hal ini karena berdampak langsung pada hak-hak masyarakat, terutama dalam klaim BPJS Ketenagakerjaan.

“Dan ini untuk proses waris juga tahun ini kita lagi benahi, kemarin soalnya masih banyak kendala-kendala di waris,” ungkap Harun saat diwawancarai.

Kendala utama yang sering dihadapi masyarakat adalah ketika mengurus klaim BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan. Persyaratan surat keterangan waris yang tidak lengkap sering menjadi penghambat proses pencairan dana.

“Khususnya kalau di perusahaan itu BPJS Ketenagakerjaan, karena mungkin kadang masyarakat itu kalau ngurus ke BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan warisnya itu masih banyak yang tidak lengkap berkasnya, berkasnya kurang gitu,” jelas Harun. Rabu (26/11/2025).

Ketidaklengkapan berkas ini menyebabkan masyarakat harus bolak-balik mengurus dokumen, yang tentunya membutuhkan waktu, biaya, dan tenaga yang tidak sedikit.

Padahal, di saat kehilangan anggota keluarga, proses administratif yang rumit bisa menambah beban psikologis bagi ahli waris.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemerintah Kecamatan Muara Ancalong telah mengambil langkah proaktif dengan mengadakan sosialisasi dan pembinaan, baik di tingkat desa maupun ke perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya.

“Sehingga kita sudah mengadakan sosialisasi ke desa dan perusahaan-perusahaan terkait penataan usulan waris,” ungkap Harun.

Melalui sosialisasi ini, pihak kecamatan menjelaskan secara detail dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan untuk pengurusan surat keterangan waris. Selain itu, juga diberikan pemahaman tentang prosedur dan tahapan yang harus dilalui agar proses berjalan lancar.

Sosialisasi tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, tetapi juga kepada pihak perusahaan.

Hal ini penting agar perusahaan memahami prosedur yang benar dan dapat membantu karyawannya dalam mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Meski sosialisasi dan pembinaan sudah dilakukan, Camat Harun mengakui bahwa dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan-hambatan.

Perubahan kebiasaan dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya kelengkapan administrasi memang membutuhkan waktu.

“Tapi sudah kita adakan sosialisasi pembinaan di tingkat desa. Cuman memang perjalanannya masih ada hambatan-hambatan,” ujarnya jujur.

Untuk mempermudah masyarakat dan mengurangi hambatan administratif, Pemerintah Kecamatan Muara Ancalong kini memanfaatkan teknologi komunikasi. Masyarakat dapat berkonsultasi dan mengecek kelengkapan berkas melalui WhatsApp.

“Sekarang kan ada WA, jadi masyarakat enggak perlu bolak-balik ke kantor kecamatan kalau ada kekurangan, kita mau clear-kan di kantor desa baru mereka sampaikan datanya di kantor kecamatan. Kalau perlu, nanti by WA aja,” jelas Harun.

Dengan sistem ini, jika ada kekurangan berkas, petugas akan mengklarifikasi terlebih dahulu di kantor desa. Setelah berkas lengkap, baru masyarakat perlu datang ke kantor kecamatan untuk proses selanjutnya.

Bahkan dalam kondisi tertentu, koordinasi bisa dilakukan sepenuhnya melalui WhatsApp.

Inovasi pelayanan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi beban masyarakat dalam mengurus administrasi waris, sekaligus mempercepat proses pencairan hak-hak mereka di BPJS Ketenagakerjaan.

Pembenahan administrasi waris di Kecamatan Muara Ancalong menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Meski masih ada kendala, upaya-upaya perbaikan terus dilakukan melalui sosialisasi, pembinaan, dan inovasi layanan.

Ke depan, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya kelengkapan dokumen administrasi, sehingga tidak ada lagi ahli waris yang kesulitan dalam mengurus hak-haknya karena masalah berkas yang tidak lengkap. (ADV44)