Status Darurat Ditetapkan Berdasarkan Kaji Cepat, BPBD Kutim Tegaskan Mekanisme Penanganan Berjenjang

Kutim, IMENEWS.ID – Penetapan status bencana menjadi titik krusial sebelum pemerintah daerah mengerahkan seluruh sumber daya untuk penanganan darurat. Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kutim, Muhammad Naim, yang memaparkan bagaimana proses tersebut dijalankan secara berjenjang dan berbasis kajian teknis.

Menurut Naim, BPBD tidak pernah menetapkan status secara sepihak. Setiap keputusan, terutama ketika menyangkut Status Darurat, dilakukan berdasarkan hasil Kaji Cepat oleh Tim Reaksi Multisektor. Rekomendasi tim inilah yang menjadi landasan Bupati dalam mengeluarkan Surat Keputusan Tanggap Darurat.

“Masukan dari tim kaji cepat menjadi dasar utama. Setelah itu dilakukan rapat bersama pihak terkait, termasuk unsur keamanan, sebelum akhirnya Bupati menetapkan SK darurat,” ujarnya. Kamis (27/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa Bidang Kedaruratan, Logistik, dan Peralatan memegang peran penting dalam setiap tahapan penanganan bencana. Bidang ini bertanggung jawab melakukan kaji cepat, memastikan ketersediaan logistik, serta menggerakkan peralatan penyelamatan.

Apabila status masih berada pada level Siaga, BPBD bersama aparat kecamatan mengoptimalkan penanganan awal. Namun jika eskalasi membesar, status darurat akan diberlakukan agar sumber daya yang lebih besar dapat dikerahkan.

“Status Darurat membuka ruang mobilisasi yang lebih luas, termasuk koordinasi dengan kepolisian dan TNI,” jelasnya.

Dengan sistem berjenjang tersebut, pemerintah memastikan setiap kebijakan penanganan bencana bersifat terukur, terkoordinasi, dan responsif terhadap perkembangan situasi di lapangan. (Adv77).