SANGATTA, IMENEWS.ID – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kutai Timur (Kutim) memberikan klarifikasi resmi mengenai mekanisme retribusi penggunaan fasilitas olahraga milik daerah. Kepala Dispora Kutim, Basuki Isnawan, menyampaikan bahwa pungutan hanya diberlakukan pada aktivitas komersial, sementara penggunaan untuk kebutuhan publik sehari-hari tetap bebas biaya.
Basuki menjelaskan, ketentuan tersebut tercantum jelas dalam Peraturan Daerah (Perda). Artinya, aktivitas seperti jogging, renang, senam, dan olahraga umum lainnya tidak dikenakan tarif apa pun. “Kalau untuk olahraga biasa, itu gratis. Hanya kegiatan komersial yang dikenakan retribusi,” ungkapnya. Senin (17/11/2025).
Kegiatan komersial yang dimaksud antara lain penyelenggaraan event olahraga, turnamen, atau penggunaan gedung olahraga yang melibatkan transaksi, seperti tiket masuk atau biaya pendaftaran peserta. Untuk penggunaan semacam ini, pemerintah menetapkan tarif retribusi yang disesuaikan dengan regulasi.
Basuki juga menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan retribusi. Ia menegaskan bahwa seluruh pembayaran tidak diterima oleh Dispora, melainkan disetor langsung ke Kas Daerah (Kasda). Penyetoran ini menjadi bagian dari sistem akuntabilitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Semua masuk ke kas daerah, bukan ke Dispora,” tegasnya.
Dengan mekanisme ini, seluruh pemasukan dapat diaudit dan diawasi, sehingga dana yang terkumpul berpotensi kembali digunakan untuk perawatan dan peningkatan fasilitas olahraga. Basuki berharap klarifikasi ini dapat menghilangkan keraguan masyarakat terkait adanya pungutan di luar aturan.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas publik secara bijak. “Silakan gunakan fasilitas olahraga umum tanpa biaya. Yang berbayar hanya untuk kegiatan komersial,” pungkasnya. (Adv84).