SANGATTA, IMENEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mendorong pengawasan ketenagakerjaan yang lebih terarah dan berkeadilan. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah memperkuat kerja sama antara Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) dengan Kejaksaan Negeri Kutim sebagai bentuk penyelarasan kebijakan di lapangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selasa (2/12/2025).
Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, mengungkapkan bahwa dinamika persoalan ketenagakerjaan semakin kompleks dan sering kali menuntut pemahaman hukum yang mendalam. Karena itu, pendampingan dari kejaksaan dinilai strategis agar keputusan dan tindakan pengawasan tidak menimbulkan celah hukum.
“Kami juga terbatas tentang hukum, makanya kami kerja sama dengan kejaksaan. Ketika kami tidak paham pasal ini, kami berkoordinasi,” ujarnya.
Roma menekankan bahwa kerja sama ini mencakup konsultasi regulasi sekaligus memastikan bahwa kebijakan pengawasan tetap berada dalam standar hukum yang jelas. Berbagai persoalan seperti PHK sepihak, ketidakjelasan kontrak kerja, hingga tidak dipenuhinya hak-hak pekerja dapat ditangani lebih cepat karena adanya dukungan hukum yang memadai.
Disnakertrans Kutim juga memperluas pengawasan pada pemenuhan standar K3, perlindungan tenaga kerja lokal, serta implementasi aturan ketenagakerjaan oleh seluruh perusahaan di wilayah Kutim. Roma mengajak masyarakat ikut aktif mengawasi, terutama dalam memberikan laporan apabila menemukan pelanggaran di lapangan.
“Disnakertrans terbuka menerima laporan dari masyarakat. Partisipasi masyarakat sangat penting agar penanganan dapat dilakukan cepat dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, penegak hukum, perusahaan, dan masyarakat dapat membangun iklim hubungan industrial yang lebih sehat dan harmonis. “Tujuan akhir kami adalah kesejahteraan tenaga kerja di Kutai Timur,” pungkas Roma (Adv116).