Kukar, IMENEWS.ID – Dewan Pimpinan Cabang ABPEDNAS Kabupaten Kutai Kartanegara resmi dilantik bersamaan dengan Dewan Pimpinan Daerah ABPEDNAS Provinsi Kalimantan Timur di Aula Kementerian Koordinator, kawasan Ibu Kota Nusantara, Kamis (12/2/2026).
Momentum ini dinilai sebagai langkah strategis memperkuat kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Sejumlah pejabat Pusat dan Daerah hadir dalam agenda tersebut, di antaranya Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Ketua Umum ABPEDNAS Indra Utama, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Supardi, Staf Khusus Mendagri Bidang Pemerintahan Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Hairuddin Hasibuan, jajaran pengurus organisasi, kepala desa, serta unsur kejaksaan.
Ketua DPC ABPEDNAS Kukar Jannes Manaek Pasaribu menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremonial, melainkan peneguhan komitmen agar BPD menjalankan fungsi legislasi desa, pengawasan kebijakan, serta penyaluran aspirasi masyarakat secara profesional.
“ABPEDNAS hadir untuk memastikan BPD menjalankan fungsinya secara profesional, berintegritas, dan berpihak kepada masyarakat Desa. Sinergitas antara BPD dan kepala desa bukan bentuk pertentangan, melainkan kemitraan sehat dalam mewujudkan pembangunan desa yang transparan dan berkeadilan,” ujarnya.
Teken Kerja Sama Hukum dengan Kejari.
Dalam rangka memperkuat kapasitas kelembagaan, DPC ABPEDNAS Kukar juga menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara yang diwakili Kepala Seksi Intelijen Ali Mustofa.
Kerja sama tersebut difokuskan pada peningkatan pemahaman regulasi, konsultasi hukum, serta pendampingan bagi anggota BPD dan perangkat desa.
Menurut Jannes, kolaborasi tersebut menjadi langkah konkret untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan hukum.
Ia menilai pendampingan hukum penting agar aparatur desa tidak ragu menjalankan program pembangunan karena memiliki pemahaman regulatif yang memadai.
Dukung Agenda Nasional Pembangunan Desa.
Dalam pernyataannya, ia juga menegaskan kesiapan organisasi mendukung agenda pembangunan nasional yang berorientasi pada penguatan Desa, termasuk program prioritas Presiden Prabowo Subianto tentang pemberdayaan aparatur desa melalui sistem pemantauan dan pendampingan.
Program tersebut, kata dia, diarahkan untuk memperkuat ekonomi desa sehingga mampu menekan angka kemiskinan serta menciptakan pertumbuhan yang lebih merata di wilayah pedesaan.
Ia mendorong seluruh anggota BPD meningkatkan kapasitas, memahami regulasi, dan menjaga komunikasi konstruktif dengan Pemerintah Desa.
Menurutnya, kemajuan desa sangat bergantung pada harmonisasi hubungan antara unsur eksekutif desa dan lembaga representatif masyarakat tersebut.
“Pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan kebijakan dan anggaran tepat sasaran. Dana desa adalah amanah yang harus dikelola transparan, berintegritas, dan memberi manfaat nyata bagi warga,” tegasnya.
Penguatan Kelembagaan Desa.
Pelantikan serentak DPC ABPEDNAS Kukar dan DPD ABPEDNAS Kaltim di kawasan IKN dipandang sebagai simbol penguatan peran BPD dalam arsitektur Pemerintahan Desa.
Selain memperkokoh struktur organisasi, kegiatan ini diharapkan menjadi titik awal sinergi lintas lembaga untuk mendukung pembangunan desa yang selaras dengan agenda nasional dan kebutuhan masyarakat lokal.
Dengan adanya kolaborasi antara organisasi BPD dan aparat penegak hukum, Pemerintah berharap tata kelola desa ke depan semakin profesional, akuntabel, serta mampu mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (*)