SANGATTA, IMENEWS.ID — Penyaluran bantuan sosial di Kutai Timur kini lebih terukur dan transparan berkat mekanisme verifikasi ketat yang diterapkan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Timur.
Kepala Dinsos Kutim, Ernata Hadi Sujito, menegaskan, data keluarga penerima bantuan harus valid, sehingga bantuan sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
“Untuk sementara, kategori miskin ada beberapa, yaitu desil 1 sampai desil 5. Desil 1 itu masyarakat berpenghasilan di bawah 500 ribu, sedangkan desil 2 yang punya penghasilan 500 ribu hingga 600 ribu,” jelas Ernata. Kamis (20/11/2025).
Selain memperhitungkan pendapatan, penentuan status kemiskinan juga mempertimbangkan pengeluaran keluarga.
Kejujuran masyarakat menjadi salah satu faktor utama dalam memastikan data akurat, sementara warga sekitar berperan sebagai pengawas sosial.
“Kalau masyarakat sekitar menilai seseorang tidak mampu, silakan laporkan ke Pak RT. Fungsi kontrol sosial ini sangat penting,” imbuhnya.
Proses verifikasi melibatkan petugas lapangan serta koordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, dan RT setempat.
Sumber data yang digunakan berasal dari Sensus Sosial Ekonomi (SOSEK) dan data P3K, yang kemudian divalidasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Data itu berasal dari Adatika, awalnya dari SOSEK dan P3K. Kami pastikan semua diverifikasi langsung,” tambah Ernata.
Kriteria kemiskinan ini menjadi dasar penyaluran berbagai bentuk bantuan sosial, mulai dari bahan kebutuhan pokok, pelatihan usaha produktif, hingga program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan mekanisme yang ketat, Dinsos Kutim berkomitmen menghadirkan sistem bantuan sosial yang adil, tepat sasaran, dan transparan.
“Intinya, setiap keluarga yang memang membutuhkan bantuan harus benar-benar menerima. Ini bagian dari tanggung jawab kami agar bantuan sosial tepat guna,” tutup Ernata. (Adv62)