Erwinsyah: Ini hanya bentuk Framing Politik yang dimainkan oleh Tim Kuasa Hukum Dendi-Alif

Erwinsyah: Ini hanya bentuk Framing Politik yang dimainkan oleh Tim Kuasa Hukum Dendi-Alif
Erwinsyah selaku tim kuasa hukum Edi-Rendi (kiri) Effendi Gazali tim hukum Dendi-Alif (kanan)

Kukar, IMENEWS.ID – Erwinsyah selaku tim kuasa hukum Edi-Rendi menanggapi dengan santai terkait isu opini publik yang dimainkan oleh tim kuasa hukum Dendi – Alif  Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali, yang menyebutkan kemungkinan Mahkamah Konsitusi (MK) akan membatalkan hasil Pilkada Kukar 2024. Senin, (13/1/2025) kemarin.

“Ini hanya bentuk framing politik. Kami menanggapinya dengan santai dan tetap fokus pada jawaban terhadap dalil-dalil mereka,” tegas Erwinsyah.

lebih lanjut, Sidang ini digelar setelah pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais, dan paslon nomor urut 3, Dendy Suryadi-Alif Turiadi, menggugat hasil pilkada yang memenangkan paslon nomor urut 1, Edi Damansyah-Rendi Solihin.

Kedua paslon tersebut mendalilkan bahwa Edi Damansyah seharusnya tidak dapat mengikuti pemilihan karena sudah menjabat sebagai bupati Kukar selama dua periode.

Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin Ketua MK, Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah di lantai 2 Gedung MK RI.

Erwinsyah menyebut bahwa dalil terkait periodesasi merupakan isu lama yang terus diulang-ulang.

“Dalil mereka soal periodesasi, jadi ya seperti kaset lama yang diputar terus. Kami menyerahkan semua keputusan kepada hakim yang akan memutuskan secara adil,” ujar Erwinsyah.

Ia juga menekankan bahwa protes terkait periodesasi ini dilayangkan di akhir proses, setelah kemenangan Edi-Rendi sudah diputuskan.

“Padahal, ini berbicara tentang visi kesejahteraan rakyat. Sebanyak 68 persen suara sudah diserahkan kepada Edi-Rendi,” tambahnya.

Ia juga menyatakan bahwa fokus perdebatan ada pada pokok perkara seperti penetapan SK, hasil rekapitulasi, dan penetapan pasangan calon.

“Hal ini bukan hal baru. Kalau memang ada keberatan, kenapa tidak diajukan judicial review sejak awal? Semua sudah diuji di PTTUN dan MA. Jadi, apa lagi yang mau dipermasalahkan?” pungkasnya.

Menurut Erwinsyah, tidak ada indikasi money politics juga dalam gugatan ini, dan pihaknya yakin bahwa MK akan memutuskan secara objektif sesuai dengan bukti dan dalil yang ada. (*)