Kukar, IMENews.id – Bupati Kukar Edi Damansyah menegaskan bahwa mereka mengikuti jadwal pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah pusat.
Ia menjelaskan bahwa saat ini pelantikan PPPK mengalami penundaan.
Hal tersebut sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Karena PPPK itu semuanya ditur oleh pemerintah pusat,” ucapnya kepada awak media, Rabu (19/3/2025).
Dia mengatakan bahwa pemerintah daerah hanya diberikan wewenang untuk membayar gaji PPPK.
Walaupun begitu, pemerintah daerah tetap tidak memiliki kewenangan untuk menentukan penempatan PPPK.
Terlebih, konsep secara nasional kuota PPPK itu ditetapkan melalui aplikasi.
“Contoh ada hari ini tenaga honor di Dinas Perhubungan yang sudah terlatih, tetapi karena kuota tidak ada di Dinas Perhubungan, dia pindah ke bidang lain,” kata Edi.
Supaya PPPK di Kukar sesuai dengan kebutuhan, pemerintah daerah pernah mengirimkan surat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar mereka diberikan wewenang untuk menentukan penempatan PPPK.
“Karena kami yang paham kebutuhan itu,” ujar dia.
Edi menilai supaya kinerja PPPK bisa optimal, maka pemerintah daerah harus dapat menentukan penempatan agar tepat sasaran.
“Kan kami memahami keputusan kebijakan PPPK itu. Karena yang memberi SK dan yang menggaji itu kepala daerah,” tutupnya. (ADV042/Red02)