Pembentukan OPD Ekraf Dinilai Tidak Bisa Tergesa, Rifanie Ingatkan Tantangan Anggaran dan Regulasi

SANGATTA, IMENEWS.ID – Rencana pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khusus Ekonomi Kreatif (Ekraf) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Meski wacana tersebut mendapat dukungan, sejumlah tantangan administratif dan kebutuhan anggaran diyakini menjadi faktor utama yang harus dipertimbangkan matang oleh pemerintah daerah. Saat ini, pengelolaan Ekraf masih berada di bawah Dinas Pariwisata (Dispar).

Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dispar Kutim, Akhmad Rifanie, menyebut bahwa pembentukan OPD baru merupakan langkah yang patut dipertimbangkan, namun memerlukan kesiapan menyeluruh. “Kami mendukung saja kalau memang dibuat OPD baru. Tapi proses pembentukan dinas itu tidak sederhana, banyak hal yang harus dipikirkan,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).

Menurutnya, aspek paling krusial adalah kebutuhan anggaran yang otomatis meningkat seiring berdirinya lembaga baru. Selain itu, pembentukan OPD harus ditopang dengan regulasi yang kuat berupa Peraturan Daerah (Perda). “Kemampuan anggaran harus dihitung benar. Selain itu, perlu Perda dan aturan turunan untuk pembentukannya,” jelas Rifanie.

Ia juga menyoroti kedekatan antara sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Dalam setiap destinasi wisata, keberadaan kuliner, suvenir, hingga pertunjukan seni tidak terpisahkan dari aktivitas pariwisata. Karena itu, pemisahan OPD harus memperhatikan kesinambungan program antara kedua sektor.

Rifanie menambahkan, pembentukan OPD baru berarti membangun struktur organisasi dari awal, termasuk penempatan pejabat dan penyusunan program kerja. Kondisi ini memerlukan kesiapan sumber daya sekaligus komitmen kuat pemerintah.

“Kalau tujuannya untuk fokus, saya lebih cenderung mendukung adanya OPD baru. Tapi kembali lagi, semua harus mempertimbangkan kemampuan daerah,” tegasnya.

Ia berharap wacana tersebut dikaji secara komprehensif demi kepentingan pelaku Ekraf dan peningkatan kontribusi sektor kreatif terhadap pembangunan daerah. (Adv81).