Pemkab Kukar Dorong Kelompok Masyarakat Nikmati Langsung Dana Rp50 Juta per RT

Kukar, IMENews.id — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan bahwa program dana Rp 50 juta per RT tidak hanya ditujukan bagi pengurus RT semata, namun juga dapat dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok masyarakat di lingkungan RT tersebut.

Hal ini disampaikan menyusul fokus penggunaan dana pada tahun 2025 yang mulai diarahkan untuk pemberdayaan kelompok pemuda, ibu-ibu, hingga kelompok usaha masyarakat.

“Harapannya supaya tidak ada lagi salah kaprah. Masyarakat bisa menikmati dana Rp50 juta itu, bukan hanya pengurus RT,” kata Kepala DPMD Kukar Arianto beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan bahwa pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek) dapat menyasar kelompok masyarakat yang memang ada dan aktif di lingkungan RT, seperti kelompok nelayan, kelompok pemuda yang tertarik pelatihan perbengkelan, hingga kelompok ibu-ibu.

“Misalnya ada lima orang nelayan di satu RT, mereka boleh dilatih. Bahkan kalau ada kelompok muda ingin pelatihan bengkel, boleh juga. Dana itu bisa digunakan, termasuk untuk pengadaan alat yang mereka butuhkan, selama disepakati dalam musyawarah RT,” jelasnya.

Pemkab menekankan pentingnya transparansi dan keterlibatan warga dalam perencanaan penggunaan dana, guna mencegah penyalahgunaan.

“Jangan sampai nanti hanya pengurus RT yang menjadi kelompok, jadi pengurus, jadi penerima juga. Tidak boleh. Harus kelompok yang benar-benar dibutuhkan masyarakat dan disepakati bersama,” tegasnya.

Dengan pendekatan ini, Pemkab berharap terbentuk kelompok-kelompok masyarakat yang mandiri dan berkelanjutan, menjadi fondasi pembangunan sosial dan ekonomi di tingkat akar rumput. (ADV077/Red02)