Pemkab Kukar Resmi Pinjam Rp820 M ke Bankaltimtara, Pastikan Pembayaran Kewajiban Daerah Jelang Lebaran

KUKAR, IMENEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi melakukan akad pinjaman daerah sebesar Rp820 miliar dengan Bankaltimtara. Penandatanganan perjanjian kredit tersebut dilakukan oleh Bupati Kukar Aulia Rahman Basri bersama Direktur Utama Bankaltimtara Muhamad Yamin di ruang pertemuan Bankaltimtara, Tenggarong, Jumat (13/3/2026).

Pinjaman daerah tersebut dilakukan sebagai langkah strategis Pemerintah Kabupaten Kukar untuk memenuhi kebutuhan arus kas sekaligus mempercepat pelunasan kewajiban kepada pihak ketiga yang telah melaksanakan berbagai pekerjaan pembangunan di daerah.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyampaikan apresiasi kepada pihak Bankaltimtara yang telah memfasilitasi proses akad pinjaman sehingga dapat terlaksana tepat waktu. Ia menilai dukungan tersebut sangat membantu pemerintah daerah dalam memastikan kewajiban pembayaran kepada mitra kerja dapat segera diselesaikan sebelum libur Hari Raya.

“Kami sangat mengapresiasi pihak Bankaltimtara yang sudah menyiapkan segala sesuatunya sehingga akad ini bisa segera dilaksanakan dan pembayaran kepada pihak ketiga dapat dilakukan sebelum libur Lebaran Idul Fitri,” ujar Aulia.

Menurutnya, realisasi pinjaman ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi berbagai pihak, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta dukungan dari DPRD Kutai Kartanegara. Setelah penandatanganan akad kredit, dana pinjaman tersebut langsung masuk ke kas daerah dan segera diproses untuk pencairan.

Pemerintah daerah, lanjutnya, akan segera melakukan proses administrasi melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) agar pembayaran kepada pihak ketiga dapat segera disalurkan.

“Pengerjaannya akan kita lakukan hari ini dan secepatnya pembayaran kepada pihak ketiga akan dilaksanakan,” tegasnya.

Selain itu, Pemkab Kukar juga memastikan bahwa kewajiban terhadap aparatur sipil negara (ASN) telah dipenuhi. Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS maupun PPPK telah diproses sesuai ketentuan.

Pemerintah daerah berharap langkah ini dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak, khususnya para kontraktor dan mitra kerja pemerintah, sehingga tidak mengalami kendala dalam menerima hak pembayaran menjelang perayaan Idul Fitri.

Kebijakan pinjaman daerah sendiri merupakan salah satu instrumen keuangan yang diperbolehkan dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah, selama digunakan untuk kepentingan pelayanan publik serta menjaga stabilitas arus kas daerah. Melalui langkah ini, Pemkab Kukar berharap kegiatan pembangunan tetap berjalan lancar dan hubungan kerja sama dengan pihak ketiga dapat terus terjaga dengan baik.(*)