Kukar, IMENews.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Rapat Paripurna ke-5 dengan agenda pengumuman hasil penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2024.
Agenda yang merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah itu berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kukar, Rabu (14/5/2025)
Dalam rapat yang digelar secara terbuka tersebut, Bupati Kukar Edi Damansyah melalui Sekda Sunggono mengapresiasi atas partisipasi aktif masyarakat yang telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada serentak 2024 secara aman dan damai.
“Dalam satu tahun terakhir, masyarakat Kutai Kartanegara telah mengambil peran strategis dalam menentukan arah masa depan daerah melalui pesta demokrasi yang berjalan secara suka cita dan tertib,” ujar dia.
Ia mengatakan bahwa Kukar dikenal sebagai pelopor pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung di Indonesia sejak 1 Juni 2005, dinilai telah menunjukkan kedewasaan politik yang luar biasa.
“Sejak awal, masyarakat Kukar terbukti menjunjung tinggi ruang-ruang konstitusional untuk menyampaikan hak politiknya secara damai dan beradab,” lanjutnya.
Ia juga menekankan bahwa tahapan Pilkada 2024 bukan hanya sekadar proses elektoral, melainkan momentum pembuktian kesiapan daerah dalam menjalankan sistem demokrasi yang sehat.
“Kita telah melalui proses panjang dan melelahkan, dengan berbagai konsekuensi biaya, tenaga, dan waktu. Namun semua itu berhasil kita kelola dengan baik demi terwujudnya masyarakat Kutai Kartanegara yang lebih maju dan demokratis,” kata dia.
Rapat paripurna ini sekaligus menandai dimulainya babak baru dalam pembangunan daerah dengan pimpinan terpilih hasil Pilkada 2024.
Pihaknya berharap kepemimpinan baru dapat melanjutkan dan mempercepat realisasi visi daerah yang berkelanjutan dan inklusif. (ADV101/Red02)