Pupuk Kaltim Tanda Tangan Kontrak EPC: Pabrik Soda Ash Pertama di Indonesia Siap Dibangun

Kaltim, IMENEWS.ID – PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) hari ini resmi menandatangani kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) untuk pembangunan pabrik soda ash pertama di Indonesia dengan konsorsium PT TCC Indonesia Branch – PT Enviromate Technology International.

Penandatanganan dilakukan di Kantor Perwakilan Jakarta Pupuk Kaltim, pada Rabu (22/1/2025).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi beserta jajaran, Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur Budi Wahju Soesilo beserta jajaran, President Director PT TCC Indonesia Branch Tian Tao beserta jajaran, President Director PT Enviromate Technology International Suriyanto beserta jajaran.

Seremoni penandatanganan ini merupakan langkah penting yang menandakan dimulainya konstruksi fisik pabrik soda ash pertama di Indonesia.

Dalam sambutannya, Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur Budi Wahju Soesilo mengatakan, ”Pembangunan pabrik soda ash ini tidak hanya untuk menciptakan nilai tambah dari amonia, tetapi juga berperan besar dalam mengurangi ketergantungan impor, meningkatkan lapangan kerja, serta memperkuat daya saing industri dalam negeri di pasar global. Hal ini sejalan dengan semangat Asta Cita pemerintah”.

Sebagai salah satu langkah awal menuju kemandirian industri nasional, pabrik ini siap menjadi pelopor dalam industri soda ash di Indonesia.

”Keberadaan pabrik soda ash ini sangatlah penting, karena saat ini kebutuhan soda ash dan amonium klorida Indonesia masih bergantung pada impor dan volumenya terus meningkat tiap tahun.

Dengan begitu, pabrik ini akan menjadi pionir di industri petrokimia,” Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi dalam sambutannya pada acara penandatanganan kontrak EPC.

Pabrik ini dibangun di lahan seluas 16 hektar di kawasan PT Kaltim Industrial Estate, di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Pabrik ditargetkan akan melakukan fase uji coba produksi pada kuartal III 2027 serta mulai berproduksi secara komersial pada akhir tahun 2027.

Pada kesempatan yang sama, President Director PT TCC Indonesia Branch Tian Tao mengatakan, ”Dengan pengalaman dan keahlian kami di bidang teknik dan konstruksi yang terintegrasi, kami berkomitmen untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai jadwal, dengan standar keselamatan, kualitas, dan keberlanjutan tertinggi.”

Guna memastikan pabrik soda ash dapat berjalan dengan baik, Pupuk Kaltim mengutamakan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) serta menerapkan manajemen proyek yang ketat dan efisien untuk menjaga kualitas, keselamatan, dan ketepatan waktu.

Proses pelelangan proyek pembangunan pabrik soda ash Pupuk Kaltim ini dilakukan melalui proses evaluasi yang transparan dan objektif, dengan tujuan memastikan pembangunan pabrik dapat berjalan secara optimal. Pemilihan dilakukan dengan open tender dan kontraktor memiliki pengalaman yang cukup luas dan berstandar baik di bidangnya.

”Kami harap pembangunan pabrik soda ash ini juga dapat menjadi kontribusi Pupuk Kaltim untuk mewujudkan industri hijau melalui pemanfaatan CO2, menjadi wujud dukungan terhadap program hilirisasi dan target Net Zero Emission pemerintah, serta membawa dampak positif bagi lingkungan, masyarakat, dan negara,” tutup Budi Wahju Soesilo.(*)

Sumber: Tribunkaltim.com

Forum Rektor Menilai Biaya Kuliah Bisa Turun jika Kampus Kelola Tambang

Jakarta, IMENEWS.ID – Forum Rektor Indonesia menilai biaya kuliah bisa turun jika pendidikan tinggi atau kampus dapat ikut mengelola pertambangan.

Dilansir dari Kompas.com. Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia Didin Muhafidin beralasan, tambang yang dikelola perguruan tinggi dapat menjadi salah satu sumber pendapatan ketimbang menarik uang kuliah yang begitu besar dari mahasiswa.

“Jika yayasan mendapatkan tambahan pendapatan dari proyek tambang, tentu muaranya akan meringankan beban mahasiswa,” kata Didin kepada Kompas.com, Rabu (22/1/2025).

“SPP mungkin tidak perlu naik, beban lain juga tidak perlu naik, dan kesejahteraan pegawai bisa meningkat,” ujar rektor Universitas Al Ghifari itu. Oleh karena itu, Didin menyatakan bahwa Forum Rektor Indonesia mendukung wacana agar perguruan tinggi dapat mengelola tambang yang diusulkan masuk dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Ia menilai langkah ini sangat positif, asalkan perguruan itu telah memiliki status badan hukum (BHP) dan unit usaha sendiri. “Perguruan tinggi seperti ITB atau UGM, yang sudah profesional dan memiliki unit usaha, sebenarnya sudah biasa mendapat kontrak di sektor pertambangan,” ujar Didin.

“Jadi, syaratnya harus yang sudah BHP dan memiliki badan usaha mandiri,” kata dia. Ia melanjutkan, keterlibatan perguruan tinggi juga akan mendukung aspek keberlanjutan lingkungan, karena perguruan tinggi memiliki keahlian akademis terkait ekologi dan pengabdian masyarakat.

Didin menambahkan, perguruan tinggi memiliki sistem pengawasan yang lebih baik melalui yayasan dan dewan wali amanah. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan publik dan negara terhadap pengelolaan tambang.

Menurut Didin, jika pengelolaan ini dilakukan dengan baik, selain meningkatkan pendapatan negara melalui pajak, juga akan memberikan dampak positif pada dunia pendidikan dan masyarakat secara luas.

“Bukan berarti saya mengatakan sesuatu tidak jujur, enggak barangkali dengan perguruan tinggi akan jauh lebih jujur,” kata Didin. “Karena tentunya di situ ada badan pengawas, baik pengawas di yayasan, walaupun di perguruan tinggi kan ada namanya wali amanah,” ujar dia.

Diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan mengusulkan agar perguruan tinggi dan usaha kecil menengah (UKM) juga bisa mengelola tambang seperti ormas keagamaan.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pemerintah dengan DPR juga sudah sepakat bahwa Undang-Undang Minerba memang harus direvisi.

Alasannya adalah karena memang ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus disesuaikan terhadap undang-undang itu.

“Ini sebetulnya yang kita revisi itu untuk memperkuat affirmative action keberpihakan negara dan pemerintah kepada masyarakat terhadap sumber daya mineral yang dikehendaki oleh negara,” katanya usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2025). (*)

 

Ajib Hamdani: Pelemahan Nilai Tukar Rupiah perlu Jalan Tengah

Jakarta, IMENEWS.ID – Memasuki Bulan Januari  2025, kondisi ekonomi nasional dihadapkan dengan tantangan berupa pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar. Pergerakan nilai tukar hampir menyentuh angka 16.400 rupiah per dolar Amerika. Nilai tukar ini cenderung kurang ideal dibandingkan dengan target sesuai Kerangka Ekonomi Makro Tahun 2025, sebesar Rp. 16.000,-/USD.

Pelemahan nilai tukar ini dipengaruhi oleh faktor eksternal, faktor ekonomi global dan internal, faktor ekonomi domestik. Faktor eksternal, terutama karena pergantian kepemimpinan Presiden Donald Trump yang akan fokus dengan penguatan ekonomi domestik Amerika.

Termasuk kemungkinan pengurangan pajak perusahaan Amerika, peningkatan investasi domestik dan juga potensi kenaikan tarif barang impor ke Amerika. Hal ini bisa mempengaruhi meraca dagang Indonesia-Amerika yang pada tahun 2024 Indonesia mengalami surplus lebih dari US$ 11 miliar.

Faktor internal atau faktor ekonomi domestik juga memberikan dampak terhadap pelemahan nilai rupiah. Pertama program jangka panjang transformasi ekonomi yang mendorong hilirisasi, jangka pendek akan memberikan konstraksi ekspor bahan baku mentah.

Kedua, faktor keuangan negara dimana Tahun 2025 jatuh tempo hutang mencapai lebih dari 800 triliun rupiah. Hal ini akan memberikan tekanan terhadap kebijakan fiskal yang akan kembali defisit.

Pelemahan nilai tukar rupiah ini akan memberikan imbas terhadap sektor privat maupun terhadap keuangan negara. Di sektor privat, hal ini akan berpengaruh terhadap barang-barang dan bahan baku impor.

Potensi kenaikan harga ini akan memberikan dampak mengeskalasi inflasi dan pengurangan daya beli masyarakat. Sedangkan keuangan negara akan mengalami tekanan, karena sebagian hutang dalam bentuk mata uang asing.

Sehingga akan diperlukan penyesuaian atau koreksi atas hutang dan bunga yang jatuh tempo.

Pemerintah perlu melakukan bauran kebijakan fiskal, kebijakan moneter dan kebijakan ekonomi untuk mendorong penguatan nilai tukar.

Untuk kebijakan fiskal, idealnya pemerintah perlu menekan defisit, terutama dengan efisiensi belanja dan prioritas program yang memberikan daya ungkit ekonomi.

Tetapi, memang, ruang fiskal pemerintah begitu terbatas dan sempit, akibat scaring effect pandemi. Pemerintah harus menerapkan filosofi spending better, bukan better spending. Sehingga belanja fiskal menjadi lebih berkualitas.

Sedangkan sisi kebijakan moneter, Bank Indonesia (BI) mengalami kondisi yang dilematis. Untuk penguatan nilai tukar, secara teoritik, BI seharusnya meningkatkan suku bunga acuan, agar terjadi capital inflow dan banyak uang asing masuk ke perekonomian Indonesia.

Tetapi, BI lebih memilih mengeluarkan kebijakan moneter dengan menurunkan tingkat suku bunga acuan. Ini memperlihatkan bahwa BI lebih memilih untuk fokus dengan penguatan ekonomi dalam negeri dan menjaga daya beli masyarakat. Karena penurunan tingkat suku bunga acuan ini akan mengurangi cost of fund pendanaan dalam negeri dan juga mendorong komsumsi lebih bergairah.

Yang ketiga, pemerintah harus fokus dengan kebijakan ekonomi pro dengan penguatan nilai tukar rupiah. Kerjasama bilateral harus lebih diperkuat dan mengoptimalkan transaksi dengan mata uang lokal.

Kemudian kerjasama dengan negara-negara yang tergabung di BRICS menjadi peluang, selain akses perluasan pasar, juga untuk mendatangkan investasi.

Pemerintah mempunyai target yang ambisius dengan mendatangkan investasi tidak kurang dari 13 ribu triliun rupiah dalam waktu 5 tahun ke depan. Hal ini harus diiringi dengan kerjasama-kerjasama yang terbangun dengan negara-negara lain yang mempunyai visi ekonomi yang sama.

Kebijakan yang selanjutnya, dan masih menuai pro kontra adalah penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang berlaku mulai 1 Maret 2025, masa retensinya menjadi 1 tahun.

Agar tidak mengalami konstraksi ekonomi dan kontraproduktif terhadap investasi, pemerintah harus mengimbangi dengan insentif yang tepat dan mengakomodir masukan dari seluruh stakeholder.

Jika pemerintah bisa fokus bauran kebijakan-kebijakan yang pro dengan ekonomi dalam negeri, dan membuat kebijakan jalan tengah yang tepat sasaran, sangat mungkin rupiah akan mengalami penguatan, dalam jangka menengah sampai akhir tahun 2025.

 

Jakarta, 22 Januari 2025

Penulis: Ajib Hamdani (Analis Kebijakan Ekonomi Apindo)

Trump Umumkan Investasi Infrastruktur AI, Gandeng SoftBank hingga Induk ChatGPT

Kaltim, IMENEWS.ID – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump meluncurkan inisiatif investasi infrastuktur kecerdasan buatan (AI) strategis bersama SoftBank Group Corp., OpenAI LLC, dan Oracle Corp.

Proyek ini bertujuan mempercepat pengembangan teknologi AI sekaligus memperkuat posisi AS sebagai pemimpin global di bidang ini. Ketiga perusahaan tersebut akan mendanai infrastruktur kecerdasan buatan (AI) senilai miliaran dolar.

“Kami memulai dengan investasi besar yang belum pernah terjadi sebelumnya di negara ini,” kata Trump dalam konferensi pers di Gedung Putih, dikutip Bloomberg, Rabu (22/1/2025).

Proyek kolaborasi ini dipimpin oleh tokoh industri seperti Masayoshi Son dari SoftBank, Sam Altman dari OpenAI, dan Larry Ellison dari Oracle. Mereka mengumumkan rencana awal untuk mengalokasikan US$100 miliar secara langsung dengan target peningkatan menjadi US$500 miliar.

Pendanaan tersebut akan digunakan untuk membangun pusat data dan kampus teknologi. Perusahaan teknologi besar lain, termasuk Microsoft dan Nvidia, juga diharapkan berpartisipasi.

Trump menegaskan akan menggunakan langkah-langkah darurat dan perintah eksekutif untuk mempercepat proyek infrastruktur, termasuk mempermudah akses energi.

Para eksekutif juga menyoroti potensi AI dalam bidang kesehatan dan sektor lain yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi AS. “AI memiliki potensi luar biasa bagi setiap warga Amerika,

” ujar Larry Ellison. Namun, rincian komitmen baru dari pengumuman ini masih belum sepenuhnya jelas. Sebelumnya, Son telah mengumumkan rencana investasi US$100 miliar selama masa jabatan presiden, sementara beberapa proyek yang disebutkan, seperti pusat data, sudah dalam tahap pembangunan.

Inisiatif yang disebut “Stargate” ini memicu reaksi pasar positif, dengan indeks S&P 500 naik hampir 1% pada perdagangan Selasa. Saham Oracle melonjak 7%, sementara ETF yang melacak perusahaan dengan eksposur AI mencapai level tertinggi tiga tahun.

Langkah ini menunjukkan pendekatan ambisius Trump untuk memastikan dominasi AS dalam teknologi AI.

Setelah menjabat, ia langsung membatalkan pembatasan terkait AI yang diberlakukan oleh Joe Biden dan menandatangani sejumlah kebijakan untuk mendukung pengembangan energi guna memenuhi kebutuhan pusat data.

Namun, skeptisisme tetap ada terkait apakah inisiatif ini benar-benar memberikan lonjakan besar dari rencana sebelumnya. Beberapa pihak mempertanyakan sumber pendanaan SoftBank, yang memiliki cadangan kas sebesar 3,8 triliun yen (US$25 miliar) pada akhir September.

Sam Altman telah menghabiskan berbulan-bulan membentuk koalisi global untuk mendukung pengembangan kapasitas chip, energi, dan pusat data.

SoftBank sebelumnya berinvestasi dalam penggalangan dana OpenAI, dengan CFO Sarah Friar menyebut SoftBank sebagai mitra strategis yang memiliki akses ke modal besar.

Sementara itu, perusahaan penyedia infrastruktur cloud seperti Microsoft, Amazon, dan Oracle berlomba membangun pusat data baru, dengan Oracle telah mengalokasikan belanja modal lebih dari US$14 miliar tahun ini, sebagian besar untuk proyek tersebut. (*)

Sumber: bisnis.com

Dua Kader HMI Dari Unikarta Menduduki Singgasana Ketum HMI Kukar 2025

Kukar, IMENEWS.ID – Telah usai pelaksanaan Musyawarah Korps HMI-Wati (Kohati) dan Konferensi Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kutai Kartanegara ke-XXV pada tanggal 10 sampai dengan 16 Januari 2025 di Gedung aula KNPI Kukar. Dua kader HMI dari Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) menduduki Singgasana Ketua Umum (Ketum) HMI Kukar periode 2025-2026.

Alda Al Ali M selaku kader terbaik HMI dari Komisariat Fakultas Agama Islam (FAI) terpilih secara aklamasi dengan dukungan penuh enam Komisariat pada saat penetapan calon Ketum diacara Musyawarah Kohati.

Disisi lain, kader terbaik yang lahir dari Komisariat Febis Unikarta, yakni, saudara Zulhansyah ikut bertarung dalam Konferensi Cabang HMI dengan melawan rivalnya dari tiga Komisariat, ada, Ihwan dari Komisariat Fisipol, Sultan Alief (Komisariat Hukum) dan M. Alfin (Komisariat FAI).

Dalam pemilihan yang diikuti oleh empat kandidat, Zulhansyah berhasil meraih 6 dari 11 suara, mengungguli Ihwan dengan 3 suara, Sultan Alief 2 suara, dan M. Alfin yang tidak mendapatkan suara.

Hasil tersebut mengantarkan Zulhansyah terpilih sebagai Ketua Umum untuk memimpin HMI Cabang Kukar periode 2025-2026.

Setelah terpilih, Zulhansyah menyatakan komitmennya untuk menjadikan HMI sebagai inspirasi bagi organisasi lain di Kabupaten Kukar.

“Kita ingin memberikan inspirasi untuk semua kalangan dengan berbagai macam cara yang bisa kami usahakan,” ucapnya, Kamis (16/1/2025).

Sarjana lulusan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEBIS) Unikarta ini juga mengajak mahasiswa untuk aktif berorganisasi guna mendapatkan pengalaman yang tidak bisa diperoleh di dunia akademik semata.

“Mahasiswa harus berorganisasi agar banyak belajar dengan pengalaman,” tambahnya.

Zulhansyah menegaskan akan menjalankan mandat sesuai aturan organisasi, serta berkomitmen mempertahankan nilai-nilai keislaman dan kebangsaan.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pengurus demisioner, mentor, dan semua pihak yang mendukung jalannya konferensi ini.

“Semoga langkah kita ini membawa kebaikan untuk HMI ke depan, dan terima kasih atas kepercayaannya,”. Tutupnya. (*)

Erwinsyah: Ini hanya bentuk Framing Politik yang dimainkan oleh Tim Kuasa Hukum Dendi-Alif

Kukar, IMENEWS.ID – Erwinsyah selaku tim kuasa hukum Edi-Rendi menanggapi dengan santai terkait isu opini publik yang dimainkan oleh tim kuasa hukum Dendi – Alif  Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali, yang menyebutkan kemungkinan Mahkamah Konsitusi (MK) akan membatalkan hasil Pilkada Kukar 2024. Senin, (13/1/2025) kemarin.

“Ini hanya bentuk framing politik. Kami menanggapinya dengan santai dan tetap fokus pada jawaban terhadap dalil-dalil mereka,” tegas Erwinsyah.

lebih lanjut, Sidang ini digelar setelah pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais, dan paslon nomor urut 3, Dendy Suryadi-Alif Turiadi, menggugat hasil pilkada yang memenangkan paslon nomor urut 1, Edi Damansyah-Rendi Solihin.

Kedua paslon tersebut mendalilkan bahwa Edi Damansyah seharusnya tidak dapat mengikuti pemilihan karena sudah menjabat sebagai bupati Kukar selama dua periode.

Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin Ketua MK, Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah di lantai 2 Gedung MK RI.

Erwinsyah menyebut bahwa dalil terkait periodesasi merupakan isu lama yang terus diulang-ulang.

“Dalil mereka soal periodesasi, jadi ya seperti kaset lama yang diputar terus. Kami menyerahkan semua keputusan kepada hakim yang akan memutuskan secara adil,” ujar Erwinsyah.

Ia juga menekankan bahwa protes terkait periodesasi ini dilayangkan di akhir proses, setelah kemenangan Edi-Rendi sudah diputuskan.

“Padahal, ini berbicara tentang visi kesejahteraan rakyat. Sebanyak 68 persen suara sudah diserahkan kepada Edi-Rendi,” tambahnya.

Ia juga menyatakan bahwa fokus perdebatan ada pada pokok perkara seperti penetapan SK, hasil rekapitulasi, dan penetapan pasangan calon.

“Hal ini bukan hal baru. Kalau memang ada keberatan, kenapa tidak diajukan judicial review sejak awal? Semua sudah diuji di PTTUN dan MA. Jadi, apa lagi yang mau dipermasalahkan?” pungkasnya.

Menurut Erwinsyah, tidak ada indikasi money politics juga dalam gugatan ini, dan pihaknya yakin bahwa MK akan memutuskan secara objektif sesuai dengan bukti dan dalil yang ada. (*)

 

Kronologi Shin Tae-yong Dipecat PSSI dari Jabatan Pelatih Timnas Indonesia

Nasional, IMENEWS.ID – Kronologi Shin Tae-yong dipecat PSSI dari jabatan pelatih Timnas Indonesia akan diulas Okezone. Shin Tae-yong sendiri diketahui resmi dipecat PSSI pada Senin, 6 Januari 2025.

Ya, keputusan mengejutkan disampaikan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, pada kemarin siang soal nasib Shin Tae-yong di kursi pelatih skuad Garuda. Pelatih asal Korea Selatan itu resmi didepak dari kursi pelatih.

Menarik menilik kronologi Shin Tae-yong dipecat PSSI. Sebab, sejumlah momen terjadi sebelum keputusan itu akhirnya dibuat PSSI.

  1. Shin Tae-yong Disebut Sakit Hati

Sebelum pemecatan terjadi, Shin Tae-yong dikabarkan merasa sakit hati karena taktiknya dikritik pemain keturunan. Kritik itu muncul setelah Timnas Indonesia gagal menang dari Bahrain dalam laga lanjutan Grup C babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.

Diketahui, dalam lawatan Timnas Indonesia ke markas Bahrain pada matchday ketiga Grup C itu, skuad Garuda harus gagal menang dramatis. Laga yang digelar pada Kamis 10 Oktober 2024 itu berakhir dengan skor 2-2 usai kemenangan skuad Garuda dirampok wasit.

Setelah pertandingan itu, sejumlah pemain keturunan dikabarkan mengajak Shin Tae-yong untuk berdiskusi. Mereka hendak membicarakan soal taktik yang pas digunakan untuk Timnas Indonesia. Ternyata, Shin Tae-yong tidak puas dengan kritikan tersebut.

“Untuk alasan Shin Tae-yong dipecat, seperti yang sudah kita dengar adanya dinamika di ruang ganti, terutama setelah laga melawan Bahrain,” kata pengamat sepakbola Tanah Air, Haris Pardede, Okezone mengutip dari channel YouTube Bung Harpa, Selasa (7/1/2025).

“Tadi saat konferensi pers, pak Erick Thohir bilang sudah membahas pergantian Shin Tae-yong dalam beberapa bulan terakhir, atau mungkin pada September atau Oktober 2024 dan ini sesuai dengan isu yang beredar adanya friksi antara pemain diaspora dengan Shin Tae-yong,” lanjutnya.

“Pemain diaspora kemudian mengajak Shin Tae-yong untuk berdiskusi soal taktik. Di situ menurut informasi yang beredar ada perpecahan. Shin Tae-yong di situ tersinggung sehingga adanya dinamika,” lanjut pria yang biasa disapa Bung Harpa ini.

  1. Muncul Line Up Aneh saat Timnas Indonesia Hadapi China

Dari kritikan yang datang dari pemain keturunan, kemudian muncul line up aneh saat Timnas Indonesia hadapi Timnas China. Pertemuan kedua tim itu tersaji di matchday keempat Grup C.

Kala itu, Shin Tae-yong melakukan banyak pergantian di daftar starting XI. Dia bahkan menunjuk Asnawi Mangkualam sebagai kapten, menggantikan Jay Idzes.

Kemudian, Thom Haye dan Sandy Walsh yang kerap diandalkan, kini hanya duduk di bangku cadangan. Padahal, tenaganya sangat dibutuhkan saat itu.

Satu lagi, Eliano Reijnders juga tidak masuk skuad Timnas Indonesia. Akibat keputusan aneh itu, Timnas Indonesia akhirnya harus menelan kekalahan 1-2 dari China.

Kekalahan ini tentu saja sangat disayangkan. Sebab, Skuad Garuda sejatinya diyakini bisa mendapat poin penuh dalam laga itu. Jika berhasil menang, Timnas Indonesia tentu saja bisa lebih memperbesar kans lolos ke putaran final Piala Dunia 2026.

“Line up melawan China menjadi aneh saat itu. Sandy Walsh dicadangin, Thom Haye dicadangin, kemudian kapten Jay Idzes dicopot dan Eliano Reijnders tidak dibawa ke dalam skuad,” ucap Bung Harpa.

“Kekalahan dari China berlanjut ke Jepang membuat federasi harus mencari gap dari masalah ini, atau mencari pelatih yang cocok dengan pemain diaspora tersebut,” lanjutnya.

  1. Erick Thohir Sebut Ada Dinamika Sebelum Lawan China

Dalam konferensi pers pemecatan Shin Tae-yong, Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, mengonfirmasi adanya dinamika di tubuh Timnas Indonesia sebelum laga melawan China. Erick Thohir juga menegaskan pemecatan Shin Tae-yong demi mencari pelatih yang cocok dengan pemain.

“Kalau saya lihat memang dinamika ini cukup kompleks,” ucap Erick Thohir.

“Kalau saja waktu itu kita mengambil keputusan yang tergesa-gesa mungkin kurang baik juga. Tetapi, kita sudah rasakan sejak pertandingan bahkan sebelum pertandingan melawan China,” lanjutnya.

“Cuma waktunya terlalu mepet waktu itu dan yang terbaik hari ini (memecat Shin Tae-yong),” jelasnya.

“Kita lihat perlunya ada pimpinan yang bisa lebih menerapkan strategi yang tentu disepakati oleh pemain, komunikasi yang lebih baik, implementasi program yang lebih baik,” kata Erick Thohir.

  1. Sosok Pelatih Baru

Kini, usai Shin Tae-yong resmi dipecat, menarik menantikan siapa sosok pelatih baru yang telah dipilih PSSI. Sosok pelatih anyar itu dipastikan bakal diumumkan PSSI pada Minggu 12 Januari 2025 sore WIB.

Beredar kabar, Patrick Kluivert akan jadi pelatih baru Timnas Indonesia. Diketahui, dia merupakan pesepakbola legenda asal Belanda.

Patrick Kluivert akan dibantu pelatih legendaris Belanda, Louis van Gaal. Dia digadang-gadang akan menjabat sebagai Direktur Teknik PSSI. (*)

 

Sumber: okezone

MK Sudah Merilis Jadwal Sidang Sengketa Pilgub Kaltim, Rudy-Seno Sebagai Pihak Terkait

Kaltim, IMENEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah merilis jadwal sidang sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim. Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) yang dilayangkan Isran Noor-Hadi Mulyadi itu dijadwalkan akan digelar Kamis, 9 Januari 2025.

ada pihak lain yang turut dipanggil, yakni pasangan calon (paslon) Rudy Mas`ud-Seno Aji sebagai pihak terkait. Hal ini muncul selepas tim hukum Rudy-Seno mengajukan permohonan menjadi pihak terkait dalam sidang PHPKada tersebut 3 Januari lalu, bertepatan dengan diregistrasinya gugatan Isran-Hadi oleh MK.

Ketua MK, Suhartoyo menyetujui permohonan Rudy-Seno tersebut lewat Surat Ketetapan Nomor 144/TAP.MK/PT/01/2025. Ketetapan ini diterbitkan berbekal hasil rapat permusyawaratan hakim dan menilai paslon Rudy-Seno punya kepentingan atas PHPKada bernomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan Isran-Hadi.

Dengan demikian, empat pihak yang berkelindan akan saling bertemu di sidang perdana yang akan digelar 9 Januari mendatang.

Isran-Hadi meminta MK menganulir Keputusan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Kaltim 2024 dan mendiskualifikasi paslon Rudy Mas`ud-Seno Aji atas sejumlah pelanggaran dan kecurangan.

Ada empat pokok pelanggaran dan kecurangan yang diajukan dalam permohonan sengketa tersebut, dari politik borong partai, praktik politik uang, keterlibatan pemerintah dalam memenangkan salah satu calon, hingga tidak profesionalnya penyelenggara pemilu di Kaltim. (*)

Sumber: Kaltimpost

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Pada Sembilan SKPD Pemprov Kaltim dengan Total Kerugian Negara Sebesar Rp 2 Triliun

Kaltim, IMENEWS.ID – Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Pemprov Kalimantan Timur untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 menyajikan realisasi Belanja Perjalanan Dinas senilai Rp477.363.567.166,00 atau 88,18% dari anggaran senilai Rp541.339.718.768,00 dan Laporan Realisasi Aanggaran yang berakhir pada 30 November 2023 menyajikan realisasi Belanja Perjalanan Dinas senilai Rp634.502.124.395,00 atau sebesar 74.23% dari total anggaran senilai Rp854.761.561.615,00.

Dikutin dari liranews.com, belanja perjalanan Dinas merupakan komponen dari Belanja Barang dan Jasa yang dibayarkan kepada pegawai yang melakukan perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah Provinsi Kalimantan Timur. Perjalanan dinas jabatan merupakan perjalanan dinas untuk kepentingan negara/daerah dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula. Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemprov Kaltim sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2023 pasal 6 menjelaskan bahwa komponen biaya perjalanan dinas jabatan meliputi:

uang harian;

  1. biaya transport;
  2. biaya penginapan;
  3. uang representasi;
  4. sewa kendaraan dalam kota.

Pelaksana kegiatan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen bukti atas komponen tersebut dalam bentuk bukti pengeluaran yang sah, di antaranya berupa kuitansi hotel atau penginapan, kuitansi transportasi darat dan udara, boarding pass, dan dokumen pendukung pertanggungjawaban lainnya seperti laporan hasil perjalanan dinas, surat perintah tugas, dan visum. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban pelaksana perjalanan dinas tahun 2022 dan 2023 terdapat permasalahan sebagai berikut.

Belanja akomodasi hotel perjalanan dinas tidak dapat diyakini keterjadiannya sebanyak 396 orang senilai Rp913.626.025,00 Berdasarkan konfirmasi secara uji petik atas hotel/ tempat penginapan para pelaku perjalanan dinas sejumlah 30 hotel dalam daerah dan 24 hotel luar daerah, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

1) Terdapat pelaku perjalanan dinas tidak terkonfirmasi menginap pada penginapan yang diklaimkan;
2) Terdapat perbedaan jumlah hari menginap pada sistem hotel dengan bukti pertanggungjawaban kuitansi hotel; dan
3) Terdapat perbedaan harga yang ditagihkan pada sistem hotel dengan bukti pertanggungjawaban kuitansi hotel.

Atas hasil konfirmasi hotel tersebut, dilakukan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban para pelaksana perjalanan dinas yang terkonfirmasi tidak sesuai oleh hotel. Bukti dokumen pertanggungjawaban berupa guest bill/ invoice hotel dikonfirmasi kembali kepada pihak hotel untuk diperiksa keabsahannya.

Setelah pengecekan dokumen fisik, daftar tidak terkonfirmasi tersebut selanjutnya dikonfirmasi langsung kepada masing-masing pelaku perjalanan dinas, hasil konfirmasi oleh para pelaku perjalanan dinas diketahui terdapat belanja akomodasi perjalanan dinas dalam negeri yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya senilai Rp913.626.025,00 atas 396 pelaksana yang terdiri dari sembilan SKPD dengan perincian sebagai berikut.

  1. Dinas Kelautan dan Perikanan 76 – Rp244.156.630,00
  2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 80 – Rp149.855.497,00
  3. Bappeda 39 – Rp125.782.153,00
  4. Sekretariat Daerah 64 – Rp121.471.560,00
  5. Sekretariat DPRD 35 – Rp113.618.152,00
  6. Dinas Perhubungan 70 – Rp112.625.560,00
  7. Dinas Kehutanan 16 – Rp18.708.473,00
  8. BPKAD 10 – Rp18.518.000,00
  9. Dinas Pemuda dan Olahraga 6 – Rp8.890.000,00                                                                                                                                                Jumlah 396 – Rp913.626.025,00

Berdasarkan permintaan keterangan dari Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD terkait, proses verifikasi hanya dilakukan sebatas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemprov Kalimantan Timur. Verifikasi tidak dilakukan dengan memeriksa kebenaran menginap ataupun nominal yang ditagihkan.

Belanja perjalanan dinas yang berindikasi tidak dilaksanakan senilai Rp16.356.000,00

Berdasarkan hasil permintaan konfirmasi BPK kepada sejumlah pelaksana perjalanan dinas yang terkonfirmasi akomodasi tidak tidak sesuai, diketahui bahwa terdapat 8 perjalanan dinas yang berindikasi tidak dilaksanakan senilai Rp16.356.000,00 pada Dinas Perhubungan.

Terdapat pembayaran ganda pada tiga SKPD senilai Rp14.320.000,00

Berdasarkan permintaan keterangan dari Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas Pendidikan, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Sekretariat DPRD, dijelaskan bahwa masih terdapat kelemahan dalam proses pengendalian dan pengawasan pencairan dana. Sebagaimana hasil pemeriksaan fisik BPK atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri, ditemukan tanggal SPT yang sama dengan kegiatan yang berbeda, dan telah dibayarkan. Atas hal tersebut, dilakukan permintaan konfirmasi oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) masing-masing SKPD dan telah disetujui bahwa benar terdapat pembayaran ganda atas perjalanan dinas senilai Rp14.320.000,00 dari total tiga SKPD dengan perincian sebagai berikut.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2 – Rp2.320.000,00
Dinas Kelautan dan Perikanan 2 – Rp3.120.000,00
Sekretariat DPRD 2 – Rp8.880.000,00

Jumlah 14.320.000,00

Adapun keterangan tambahan yang diberikan oleh masing-masing Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD diketahui hal-hal sebagai berikut.

  1. Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena terdapat kegiatan berbeda dengan PPTK berbeda di waktu yang sama, sehingga pengendalian hanya melalui pelaku perjalanan dinas yang menerima pencairan dananya;
  2. Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas Kelautan dan Perikanan menjelaskan bahwa Bendahara Pengeluaran Pembantu belum memiliki kontrol khusus pada bagian keuangan atas pencairan dana perjalanan dinas dan hanya mendata melalui SIPD; dan
  3. Pejabat Penatausahaan Keuangan Sekretariat DPRD menjelaskan bahwa pada pelaksanaannya ada kemungkinan terlewat saat proses verifikasi PPTK, dan untuk mengetahui informasi penugasan hanya mempercayakan kepada admin anggota dewan, staf komisi, dan staf pansus.

Pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri pada Biro Perekonomian dan Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan senilai Rp1.080.508.722,00

Pemprov Kalimantan Timur sampai dengan 30 November 2023 menyajikan realisasi atas belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) senilai Rp23.645.504.775,00 dari total anggaran senilai Rp41.073.613.575,00.

Ketentuan pelaksanaan PDLN Pemprov Kalimantan Timur tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemprov Kalimantan Timur.

Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah kegiatan perjalanan/kunjungan kerja ke negara-negara yang memiliki hubungan diplomatik dilakukan oleh pejabat daerah/pegawai negeri, di lingkungan Pemprov Kaltim atas perintah pejabat berwenang yang dananya berasal dari APBD.

Berdasarkan peraturan tersebut, dalam melakukan PDLN pejabat daerah/pegawai negeri harus memiliki dokumen administrasi PDLN berupa:

1) Surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas;
2) Surat persetujuan Perjalanan Dinas;
3) Paspor Dinas yang masih berlaku;
4) Exit Permit; dan
5) Visa untuk Negara tertentu.

Surat Persetujuan Perjalanan Dinas adalah surat pemberian izin untuk melaksanakan Perjalanan Dinas yang diterbitkan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk atau izin untuk meninggalkan wilayah kerja di luar negeri yang diterbitkan oleh Menteri Sekretaris Negara atau Pejabat yang ditunjuk. Exit Permit atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri adalah izin yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia pemegang paspor Republik Indonesia yang akan melakukan Perjalanan Dinas yang diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.

BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan belanja perjalanan dinas pada empat SKPD, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat 12 pelaksana perjalanan dinas yang melakukan PDLN pada dua SKPD tidak melampirkan dokumen administrasi surat persetujuan perjalanan dinas maupun exit permit, dengan perincian enam PDLN pada Biro Perekonomian setda dan enam PDLN pada Sekretariat DPRD dengan total nilai PDLN senilai Rp1.080.508.722,00.

Hasil permintaan keterangan dengan Bendahara Biro Perekonomian, PPTK Biro Umum, dan PPK Sekretariat DPRD, PDLN tanpa surat rekomendasi kemendagri dan exit permit dapat terjadi karena proses pengurusannya membutuhkan waktu yang lama yaitu sekitar 10-14 hari, sementara kegiatan harus segera dilaksanakan. Untuk beberapa kasus, tiket dan akomodasi telah dibeli sehingga pelaksana PDLN tetap berangkat meski tanpa kelengkapan administrasi tersebut dengan harapan selama berjalannya waktu setelah kepulangan, surat rekomendasi dan exit permit dapat segera terbit.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Lampiran Bab II Bagian A Angka 4 menyatakan bahwa “Apabila sampai dengan tanggal keberangkatan yang diusulkan belum mendapat persetujuan tertulis dari Presiden atau pejabat yang ditunjuk, yang bersangkutan tidak diizinkan melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri”;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah pada:

1) Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam melakukan Perjalanan Dinas harus memiliki dokumen administrasi Perjalanan Dinas.”

2) Pasal 10 ayat (2) huruf b. dan huruf d. menyatakan bahwa “Dokumen administrasi Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: (b) surat persetujuan Perjalanan Dinas; (d) Exit Permit”;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah:

1) Lampiran Bab I Bagian E Angka 1 huruf e. menyatakan bahwa “Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas: melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran”;

2) Lampiran Bab I Bagian G Angka 3 huruf a. dan huruf b. menyatakan bahwa “Tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/ KPA meliputi:

a) mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD; dan
b) menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;”

3) Lampiran

a) Bagian L. Angka 1 huruf a. menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.”; dan
b) Bagian L. Angka 2 huruf b. poin 2) menyatakan bahwa “Atas belanja yang dilakukan, PPTK diwajibkan untuk mendapatkan bukti belanja yang sah sebagai syarat keabsahan belanja secara materiil.

”Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur:

1) Pasal 19 ayat (3) huruf e. menyatakan bahwa “Bukti kelengkapan perjalanan dinas disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran paling lambat lima (5) hari dengan meliputi: bukti pembayaran penginapan”;

2) Pasal 25 ayat (7) menyatakan bahwa “Dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar negeri terdiri atas:

  1. a) Surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas;
  2. b) Surat persetujuan Perjalanan Dinas;
  3. c) Paspor Dinas yang masih berlaku;
  4. d) Exit Permit; dan
  5. e) Visa untuk Negara tertentu.”

3) Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap pelaksana perjalanan dinas dilarang menerima pembayaran rangkap untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu, tempat dan/atau tujuan yang sama”;

Belanja PDLN tidak akuntabel dan tertib administrasi senilai Rp1.080.508.722,00.

Hal tersebut disebabkan:

PPK SKPD atas Sembilan SKPD diatas kurang cermat dalam melakukan verifikasi atas kebenaran dalam bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas;

PPTK belum optimal melakukan monitoring dalam melaksanakan dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya atas perjalanan dinas; dan

para pelaksana perjalanan dinas tidak melaksanakan dan mempertanggungjawabkan belanja perjalanan dinas sesuai ketentuan.

Atas permasalahan tersebut, Gubernur Kalimantan Timur melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bappeda, Sekretariat DPRD, Dinas Perhubungan, Dinas Kehutanan, BPKAD, Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Biro Perekonomian, Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur seluruhnya telah menyatakan sependapat atas hasil temuan BPK terkait permasalahan belanja akomodasi hotel perjalanan dinas tidak dapat diyakini keterjadiannya, belanja perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan, dan terdapat pembayaran ganda pada tiga SKPD. Rencana tindaklanjuti oleh masing-masing Kepala SKPD kedepannya akan menginstruksikan PPK SKPD untuk lebih cermat dalam melakukan verifikasi atas kebenaran bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas, PPTK agar lebih maksimal melakukan monitoring dalam melaksanakan dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya atas perjalanan dinas, dan menghimbau kepada para pelaksana perjalanan dinas untuk melaksanakan dan mempertanggungjawabkan belanja perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan.

Hal tersebut mengakibatkan:

Kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas senilai Rp944.302.025,00 (Rp913.626.025,00 + Rp14.320.000,00 + 16.356.000,00); dan Selain itu, atas permasalahan perjalanan dinas luar negeri, Gubernur Provisi Kalimantan Timur melalui Kepala Biro Perekonomian dan Sekretaris DPRD menyatakan setuju dengan kondisi pada temuan tersebut dengan penjelasan yang diperoleh sebagai berikut.

1) Kepala Biro Perekonomian menjelaskan bahwa proses pengurusan Exit Permit telah dilakukan dengan mengajukan surat permohonan izin perjalanan dinas luar negeri dari Gubernur Provinsi Kalimantan Timur kepada Sekjen Kementerian Dalam Negeri. Kepala Biro Perekonomian juga menyatakan bahwa Perjalanan Dinas Luar Negeri selanjutnya akan dilaksanakan apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan pembayaran dilakukan apabila perjalanan tersebut telah disetujui; dan

2) Sekretaris DPRD juga menjelaskan atas temuan administratif perjalanan dinas luar negeri yang tidak sah tersebut disebabkan pelaksanaan kegiatan yang sudah dekat serta telah melakukan pembelian tiket pesawat, akomodasi dan kontribusi peserta maka perjalanan dinas Luar Negeri (PDLN) dilaksanakan. Namun sampai dengan kepulangan ke tanah air, Exit Permit tersebut belum diterbitkan dan hingga saat ini surat balasan terkait Exit Permit atau penolakan belum diterima.

Atas nilai temuan pemeriksaan tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bappeda, Sekretariat DPRD, Dinas Perhubungan, Dinas Kehutanan, BPKAD, Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Biro Perekonomian, Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur telah menindaklanjuti seluruh nilai temuan dengan melakukan penyetoran ke kas daerah senilai Rp944.302.025,00 pada periode tanggal 11 – 19 Desember 2023.

BPK merekomendasikan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur agar menginstruksikan:

Sekretaris Daerah memerintahkan Kepala Biro Perekonomian, Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa selaku KPA serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bappeda, Sekretariat DPRD, Dinas Perhubungan, Dinas Kehutanan, BPKAD, Dinas Pemuda dan Olahraga untuk memerintahkan pelaksana perjalanan dinas memedomani peraturan yang berlaku dalam merealisasikan belanja perjalanan dinas; dan

Inspektur untuk melakukan verifikasi dan validasi atas pertanggungjawaban PDLN tanpa izin dan merekomendasikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pertanggungjawaban Belanja Sewa Kendaraan Perjalanan Dinas Luar DaerahBelum Sesuai Ketentuan Senilai Rp122.500.000,00 Pemprov Kaltim per 30 November 2023, merealisasikan Belanja Barang dan Jasa – Perjalanan Dinas Dalam Negeri senilai Rp681.635.127.730 atau 83,77% dari anggaran senilai Rp813.687.948.040,00 dan Belanja Barang dan Jasa – Sewa Kendaraan Dinas senilai Rp2.367.600.000 atau 79,83% dari anggaran senilai Rp2.965.845.000,00. Dan untuk TA 2022, LRA Pemprov Kaltim menyajikan nilai realisasi Belanja Barang dan Jasa – Perjalanan Dinas Dalam Negeri senilai Rp476.051.637.768,80 atau 88,93% dari anggaran senilai Rp535.308.236.688,00.

Belanja perjalanan dinas digunakan dalam rangka perjalanan dinas untuk kepentingan negara/daerah dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula. Perjalanan dinas dalam negeri secara umum dibagi menjadi perjalanan dinas dalam daerah dan perjalanan dinas luar daerah. Komponen biaya perjalanan dinas meliputi uang harian, uang transpor, biaya penginapan, uang representasi, sewa kendaraan dalam kota, dan biaya menjemput/mengantar jenazah. Seluruh komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan secara at cost, kecuali uang harian yang dibayarkan secara lumpsum berdasarkan standar harga yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.

Adapun komponen uang harian sudah mencakup biaya uang makan, uang transpor lokal, dan uang saku. Sewa kendaraan dalam kota yang dimaksud pada komponen biaya perjalanan dinas diperuntukkan bagi Gubernur, Wakil Gubernur dan Pimpinan Dewan untuk keperluan pelaksanaan tugas di kota tujuan terkait undangan kegiatan/event bersifat nasional. Sehingga sewa kendaraan ini pada dasarnya tidak diperuntukkan bagi pegawai secara umum. Transpor bagi pelaku perjalanan dinas di kota tujuan sudah dimasukkan ke komponen uang transpor untuk transpor dari bandara/stasiun/terminal/pelabuhan ke tempat penginapan maupun sebaliknya, dan komponen uang transpor lokal yang dibayarkan secara lumpsum melalui uang harian.

Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan yang mengatur hal-hal tersebut di atas, dan telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemprov Kaltim. Berdasarkan data realisasi dan pemeriksaan dokumen, terdapat sewa kendaraan untuk kepentingan perjalanan dinas yang dibebankan baik di akun belanja sewa kendaraan maupun pada akun belanja perjalanan dinas yang digunakan selain untuk Gubernur, Wakil Gubernur, dan Pimpinan Dewan.

Keterangan PPTK Biro Umum belanja sewa kendaraan, sewa kendaraan yang dibebankan pada akun belanja sewa kendaraan dinas biasa digunakan untuk memfasilitasi kegiatan pimpinan (Gubernur dan Wakil Gubernur) di dalam dan luar daerah, tamu, dan kegiatan pegawai di luar daerah khususnya untuk kegiatan rapat koordinasi dan kunjungan kerja. Pemeriksaan dokumen atas transaksi belanja sewa kendaraan dinas pada Biro Umum yang digunakan oleh pegawai di luar daerah, diketahui terdapat sewa kendaraan yang digunakan dalam rangka perjalanan dinas luar daerah oleh Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, dan Pegawai Biro Umum senilai Rp46.692.000,00.

Perincian sewa kendaraan yang tidak sesuai ketentuan dapat dilihat pada Lampiran 3.57. Sewa kendaraan tidak sesuai ketentuan senilai Rp46.692.000,00 merupakan sewa yang dilakukan dalam rangka perjalanan dinas, dimana yang bersangkutan sudah menerima biaya perjalanan dinas termasuk uang harian lumpsum yang didalamnya sudah termasuk komponen uang transport lokal yang digunakan untuk biaya transportasi di tempat tujuan. Perhitungan sewa yang tidak sesuai ketentuan sudah memperhitungkan pagu taksi untuk biaya transportasi pulang pergi bandara-tempat penginapan.

Keterangan PPTK Biro Umum Belanja Perjalanan Dinas, sewa kendaraan yang dibebankan pada akun Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri, biasa digunakan oleh individu khususnya bagi pegawai yang melakukan tugas pendampingan pimpinan. Dan atas kegiatan tersebut juga dibayarkan uang harian secara lumpsum. Tidak terdapat pengurangan uang harian pegawai yang melakukan sewa kendaraan untuk transpor lokal pada pelaksanaan perjalanan dinas luar daerah, baik sewa tersebut dibebankan pada akun belanja sewa kendaraan maupun pada akun perjalanan dinas. Lebih lanjut PPTK perjalanan dinas Biro Umum menyebutkan Peraturan Gubernur terkait perjalanan dinas hanya mengatur terkait sewa kendaraan dalam kota untuk Pimpinan, namun apabila terdapat pegawai yang melakukan sewa kendaraan untuk kepentingan pendampingan pimpinan, kebijakan dari PPTK masih berusaha untuk difasilitasi walau tidak diatur dalam Peraturan Gubernur tersebut. Pemeriksaan dokumen perjalanan dinas atas 20 SKPD untuk TA 2022 dan 2023, diketahui terdapat biaya sewa kendaraan dinas yang dibebankan pada akun perjalanan dinas tiga SKPD yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp75.808.000,00 sebagai berikut.

Nilai Sewa Kendaraan Dinas yang Dibebankan pada Akun Perjalanan Dinas No. SKPD TA 2023 (Rp) TA 2022 (Rp)

Biro Umum Sekretariat Daerah 57.334.000,00 0,00

Dinas Kelautan dan Perikanan 5.140.000,00 9.134.000,00

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sub Das Belayan 0,00 4.200.000,00

Jumlah 62.474.000,00 13.334.000,00

Secara lebih terperinci dapat dilihat pada Lampiran 3.58. Sewa kendaraan perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan pada tiga SKPD tersebut digunakan sebagai sarana transportasi lokal di tempat tujuan yang pada dasarnya sudah dibayarkan uang harian lumpsum yang mencakup uang transpor lokal. Perhitungan nilai tidak sesuai ketentuan sudah memperhitungkan pagu taksi pulang pergi bandara-tempat penginapan. Permintaan keterangan kepada PPK Dinas Kelautan dan Perikanan diketahui biaya transpor perjalanan dinas luar daerah di tempat tujuan yang dapat ditagihkan hanya transpor pulang pergi bandara/stasiun/terminal/pelabuhan-tempat penginapan. Transpor lokal sudah dibayarkan lewat uang harian lumpsum, sehingga biaya transpor lokal termasuk sewa mobil untuk keperluan transpor lokal di tempat tujuan tidak dapat ditagihkan. Ketentuan tersebut harus dipedomani baik oleh Dinas maupun Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

Selain itu, permintaan keterangan kepada beberapa PPK UPTD Dinas Kehutanan juga diketahui bahwa ketentuan terkait pelaksanaan perjalanan dinas juga mengacu pada Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2023. Biaya transpor yang dapat ditagihkan hanya transpor pulang pergi bandara/stasiun/terminal/pelabuhan-tempat penginapan.

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa senilai Rp122.500.000,00 (Rp46.692.000,00 + Rp75.808.000,00).

Hal tersebut disebabkan Pejabat Penatausahaan Keuangan dan PPTK Biro Umum, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan UPTD Dinas Kehutanan tidak memedomani aturan Perjalanan Dinas yang ditetapkan lewat Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemprov Kaltim.

Atas permasalahan tersebut, Pemprov Kaltim melalui:

Kepala Biro Umum menyatakan belum sepenuhnya sependapat atas hasil pemeriksaan BPK dengan penjelasan: Biaya sewa kendaraan yang dibebankan pada mata anggaran belanja sewa kendaraan dinas digunakan khusus untuk Gubernur, Wakil Gubernur, dan Pejabat yang mewakili Gubernur. Hal ini didasarkan pada Pergub Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 12 ayat 2 yang menyatakan Pejabat mewakili Gubernur atau Wakil Gubernur diberi akomodasi yang sama. Nama-nama dalam lampiran merupakan personel yang melakukan pendampingan Gubernur atau Wakil Gubernur, dan untuk percepatan mobilisasi dibutuhkan sewa kendaraan untuk tim pendamping Gubernur.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan menyatakan sependapat atas hasil pemeriksaan BPK, dan bersedia untuk mengembalikan kelebihan pembayaran senilai Rp14.274.000,00 ke Kas Daerah yang telah dilaksanakan lewat STS tanggal 15 Desember 2023.

Kepala UPTD KPHP Sub Das Belayan menyatakan sependapat atas hasil pemeriksaan BPK dan bersedia untuk mengembalikan kelebihan pembayaran senilai Rp4.200.000,00 ke Kas Daerah yang telah dilaksanakan lewat STS tanggal 12 Desember 2023.

Atas tanggapan Kepala Biro Umum BPK menyatakan:

akomodasi secara umum merujuk pada tempat menginap atau tempat tinggal sementara, sehingga bagi Pejabat yang mewakili Gubernur/Wakil Gubernur tetap tidak dapat diperbolehkan untuk melakukan sewa kendaraan untuk transportasi lokal di tempat tujuan; dan

tidak terdapat pasal yang mengatur terkait pemberian fasilitas sewa mobil kepada pendamping Gubernur/Wakil Gubernur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemprov Kaltim.

BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Timur agar menginstruksikan:

Sekretaris Daerah memerintahkan KPA untuk memproses penyelesaian kelebihan pembayaran Belanja Sewa Kendaraan dengan menyetorkan ke Kas Daerah senilai Rp104.026.000,00; dan

Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kehutanan, serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan untuk memerintahkan Pejabat Penatausahaan Keuangan dan PPTK agar memedomani Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (*)

Ini Alasan Relawan Rudy-Seno Alihkan Dukungan ke Isran-Hadi

Kaltim, IMENEWS.ID – Relawan Pro Rudy Mas’ud-Seno Aji (Pro Harus) secara resmi mengalihkan dukungannya kepada pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 27 november 2024 akan datang.

Deklarasi ini digelar di Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Mesjid, Samarinda Seberang, pada hari ini, Senin (14/10/2024).

Dalam acara tersebut, Calon Gubernur Kaltim, Isran Noor, menyambut baik deklarasi tersebut. “Saya juga baru tahu malam ini (ada deklarasi). Kita sambut baik, karena (pernyataan sikap) seperti ini luar biasa.

Dan itu tidak pernah kita pengaruhi dan memberikan pandangan-pandangan, itu merupakan kesadaran mereka sendiri,

” ujar Isran Noor. Ia juga menambahkan bahwa sebenarnya banyak yang ingin berpindah haluan, namun mungkin masih membutuhkan waktu. “Tapi sebenarnya banyak yang mau beralih ke Isran-Hadi, mereka banyak laporan ke saya,” tambahnya.

Ketua Relawan Pro Harus, Iryanto Latief Dg Tunru, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa keputusan ini diambil secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

“Bismillahirrohmanirrohim kami setiap individu yang tergabung dalam Pro Harus melalui pernyataan sikap menyampaikan sikap politik dalam Pilgub Kaltim secara sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” ujarnya.

Iryanto juga menjelaskan bahwa surat pengunduran diri relawan Pro Harus dari dukungan kepada pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji telah disampaikan pada tanggal 8 Oktober 2024.

Ini Alasan Relawan Rudy-Seno Alihkan Dukungan ke Isran-Hadi

“Seluruh relawan Pro Harus menarik dukungan dan menyatakan sikap untuk mendukung penuh pasangan Isran-Hadi dalam Rumah Juang 01 melalui kerja-kerja sosial politik guna memenangkan pasangan Isran-Hadi di dalam Pilgub Kaltim,” jelasnya.

Lebih lanjut, Iryanto menegaskan bahwa peralihan dukungan ini dilakukan dengan penuh pertimbangan setelah terlibat dalam dinamika pilgub selama beberapa bulan terakhir.

Mereka pun mengungkapkan alasan peralihan dukungan ini karena menggap Isran-Hadi adalah pasangan yang akan mendatangkan kemaslahatan masyarakat ke depannya.

“Kami meyakini setelah terlibat dalam dinamika pilgub sejak beberapa bulan lalu bahwa bapak Isran-Hadi adalah pasangan terbaik guna melahirkan kemaslahatan bagi masyarakat Kalimantan Timur ke depan,” tegasnya.(*)