Jelang 100 Hari Prabowo, Ambisi Swasembada Pangan hingga Energi Makin Menggebu

Jakarta, IMENEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto percaya diri bahwa program prioritas swasembada pangan dan energi dapat terwujud lebih cepat. Jelang 100 hari masa pemerintahannya, Prabowo menyampaikan bahwa swasembada pangan yang semula ditarget tercapai pada 2029, kini diyakini dapat dicapai dalam waktu 2 tahun.

“Saya dapat laporan dari menteri-menteri di bidang pangan bahwa sebelum tahun kedua [memimpin] kami sudah swasembada pangan. Kita tidak akan impor pangan lagi,” ujarnya saat meresmikan secara serentak 37 Proyek Strategis Ketenagalistrikan di 18 Provinsi di PLTA Jatigede, Sumedang, Senin (20/1/2025).

Setali tiga uang, Prabowo juga optimistis swasembada energi bisa dicapai dalam waktu dekat. Dia meyakini bahwa dalam waktu 5 tahun ke depan, Indonesia bisa lepas dari ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM).

“Saya percaya dalam waktu yang tidak lama kita [Indonesia] tidak akan lagi impor BBM dari luar. Saya punya punya keyakinan dalam 5 tahun kita tidak impor BBM lagi,” kata Prabowo.
Kepala Negara mengatakan bahwa dengan bekal sumber daya alam (SDA) yang besar dan kemampuan negara yang baik dalam melakukan transformasi energi, maka bukan mustahil untuk mencapai swasembada energi 100% pada akhir 2029.

Strategi Swasembada Pangan & Energi Seiring dengan target swasembada pangan, pemerintah telah memutuskan untuk tak lagi mengimpor empat komoditas pangan, yakni beras, gula konsumsi, garam konsumsi, dan jagung untuk pakan ternak pada 2025.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut, penghentian importasi tidak hanya dilakukan terhadap keempat komoditas tersebut. Pemerintah, kata dia, akan secara berkala mengoptimalkan produksi komoditas lainnya untuk bisa mengurangi bahkan setop impor.

“Swasembada pangan ini menjadi program prioritas utama pemerintah dari awal pencapaian target di 2029, tapi ini dimajukan ke 2027 sehingga semua harus bekerja keras dan berkomitmen mewujudkan ini,” kata Zulhas saat pelaksanaan rapat koordinasi pangan di Bandar Lampung, Sabtu (28/12/2024).

Pemerintah kemudian juga resmi menutup keran impor gandum untuk pakan ternak tahun ini. Langkah ini ditempuh lantaran produksi jagung dalam negeri melimpah. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa menyampaikan, putusan tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) beberapa waktu lalu.

“Hasil rakortas, gandum pakan di setop impornya. Tahun ini tidak ada impor gandum pakan,” kata Ketut kepada Bisnis, Rabu (7/1/2025). Meskipun harus melakukan importasi, dia mengatakan bahwa rencana impor harus dibahas dan diputuskan melalui rakortas.

Mengingat gandum tidak termasuk dalam larangan terbatas (lartas).  “Jadi khusus impor gandum pakan, kendalinya melalui rakortas,” ujarnya. Di sisi lain, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyebut bahwa Kementerian Pertanian (Kementan) telah memiliki strategi, baik untuk intensifikasi dan ekstensifikasi untuk mewujudkan program swasembada pangan.

“Kami ada pompanisasi, pupuk diperbaiki, bibit kita beresin. Kami sama PU kerjain irigasi kan itu salah satu caranya. Terus ada cetak sawah target 3 juta dalam 5 tahun,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (14/1/2025).

Tak hanya itu, aparat penegak hukum juga dilibatkan dalam mencapai swasembada pangan. Dalam hal ini, TNI dilibatkan dalam pengawalan beras dan Polri dilibatkan dalam membantu ketahanan di sektor jagung serta pengawalan tanaman pangan pekarangan.

Khusus untuk jagung, tahun ini ada program tanam jagung serentak 2025 yang akan dilakukan di lahan perkebunan dan kering yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia dengan target total tanam sebesar 1,7 juta hektare.

Melalui program ini, pemerintah mengharapkan adanya tambahan produksi jagung sebesar 4 juta ton, yang akan meningkatkan produksi nasional hingga 25% dibandingkan kondisi saat ini.

Sementara itu, dalam mewujudkan swasembada energi, pemerintah mulai menerapkan mandatory penggunaan campuran bahan bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40% atau B40 mulai 1 Januari 2025.

Dengan implementasi B40, negara dapat melakukan penghematan devisa dari pengurangan impor BBM. Berdasarkan data Kementerian ESDM, penghematan devisa untuk B40 sebesar Rp147,5 triliun, sedangkan untuk B35 dapat menghemat Rp122,98 triliun.

Dengan demikian terjadi penghematan devisa sekitar Rp25 triliun dengan tidak mengimpor BBM jenis minyak solar. Pararel dengan penerapan B40, pemerintah juga mulai menyiapkan penerapan biodiesel 50% atau B50 yang ditargetkan berjalan pada 2026. Salah satu persiapan yang tengah dikaji adalah terkait perbaikan kadar air biodiesel. (*)

Sumber: ekonomi.bisnis.com

Dua Kader HMI Dari Unikarta Menduduki Singgasana Ketum HMI Kukar 2025

Kukar, IMENEWS.ID – Telah usai pelaksanaan Musyawarah Korps HMI-Wati (Kohati) dan Konferensi Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kutai Kartanegara ke-XXV pada tanggal 10 sampai dengan 16 Januari 2025 di Gedung aula KNPI Kukar. Dua kader HMI dari Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) menduduki Singgasana Ketua Umum (Ketum) HMI Kukar periode 2025-2026.

Alda Al Ali M selaku kader terbaik HMI dari Komisariat Fakultas Agama Islam (FAI) terpilih secara aklamasi dengan dukungan penuh enam Komisariat pada saat penetapan calon Ketum diacara Musyawarah Kohati.

Disisi lain, kader terbaik yang lahir dari Komisariat Febis Unikarta, yakni, saudara Zulhansyah ikut bertarung dalam Konferensi Cabang HMI dengan melawan rivalnya dari tiga Komisariat, ada, Ihwan dari Komisariat Fisipol, Sultan Alief (Komisariat Hukum) dan M. Alfin (Komisariat FAI).

Dalam pemilihan yang diikuti oleh empat kandidat, Zulhansyah berhasil meraih 6 dari 11 suara, mengungguli Ihwan dengan 3 suara, Sultan Alief 2 suara, dan M. Alfin yang tidak mendapatkan suara.

Hasil tersebut mengantarkan Zulhansyah terpilih sebagai Ketua Umum untuk memimpin HMI Cabang Kukar periode 2025-2026.

Setelah terpilih, Zulhansyah menyatakan komitmennya untuk menjadikan HMI sebagai inspirasi bagi organisasi lain di Kabupaten Kukar.

“Kita ingin memberikan inspirasi untuk semua kalangan dengan berbagai macam cara yang bisa kami usahakan,” ucapnya, Kamis (16/1/2025).

Sarjana lulusan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEBIS) Unikarta ini juga mengajak mahasiswa untuk aktif berorganisasi guna mendapatkan pengalaman yang tidak bisa diperoleh di dunia akademik semata.

“Mahasiswa harus berorganisasi agar banyak belajar dengan pengalaman,” tambahnya.

Zulhansyah menegaskan akan menjalankan mandat sesuai aturan organisasi, serta berkomitmen mempertahankan nilai-nilai keislaman dan kebangsaan.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pengurus demisioner, mentor, dan semua pihak yang mendukung jalannya konferensi ini.

“Semoga langkah kita ini membawa kebaikan untuk HMI ke depan, dan terima kasih atas kepercayaannya,”. Tutupnya. (*)

Erwinsyah: Ini hanya bentuk Framing Politik yang dimainkan oleh Tim Kuasa Hukum Dendi-Alif

Kukar, IMENEWS.ID – Erwinsyah selaku tim kuasa hukum Edi-Rendi menanggapi dengan santai terkait isu opini publik yang dimainkan oleh tim kuasa hukum Dendi – Alif  Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali, yang menyebutkan kemungkinan Mahkamah Konsitusi (MK) akan membatalkan hasil Pilkada Kukar 2024. Senin, (13/1/2025) kemarin.

“Ini hanya bentuk framing politik. Kami menanggapinya dengan santai dan tetap fokus pada jawaban terhadap dalil-dalil mereka,” tegas Erwinsyah.

lebih lanjut, Sidang ini digelar setelah pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais, dan paslon nomor urut 3, Dendy Suryadi-Alif Turiadi, menggugat hasil pilkada yang memenangkan paslon nomor urut 1, Edi Damansyah-Rendi Solihin.

Kedua paslon tersebut mendalilkan bahwa Edi Damansyah seharusnya tidak dapat mengikuti pemilihan karena sudah menjabat sebagai bupati Kukar selama dua periode.

Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin Ketua MK, Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah di lantai 2 Gedung MK RI.

Erwinsyah menyebut bahwa dalil terkait periodesasi merupakan isu lama yang terus diulang-ulang.

“Dalil mereka soal periodesasi, jadi ya seperti kaset lama yang diputar terus. Kami menyerahkan semua keputusan kepada hakim yang akan memutuskan secara adil,” ujar Erwinsyah.

Ia juga menekankan bahwa protes terkait periodesasi ini dilayangkan di akhir proses, setelah kemenangan Edi-Rendi sudah diputuskan.

“Padahal, ini berbicara tentang visi kesejahteraan rakyat. Sebanyak 68 persen suara sudah diserahkan kepada Edi-Rendi,” tambahnya.

Ia juga menyatakan bahwa fokus perdebatan ada pada pokok perkara seperti penetapan SK, hasil rekapitulasi, dan penetapan pasangan calon.

“Hal ini bukan hal baru. Kalau memang ada keberatan, kenapa tidak diajukan judicial review sejak awal? Semua sudah diuji di PTTUN dan MA. Jadi, apa lagi yang mau dipermasalahkan?” pungkasnya.

Menurut Erwinsyah, tidak ada indikasi money politics juga dalam gugatan ini, dan pihaknya yakin bahwa MK akan memutuskan secara objektif sesuai dengan bukti dan dalil yang ada. (*)

 

MK Sudah Merilis Jadwal Sidang Sengketa Pilgub Kaltim, Rudy-Seno Sebagai Pihak Terkait

Kaltim, IMENEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah merilis jadwal sidang sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim. Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) yang dilayangkan Isran Noor-Hadi Mulyadi itu dijadwalkan akan digelar Kamis, 9 Januari 2025.

ada pihak lain yang turut dipanggil, yakni pasangan calon (paslon) Rudy Mas`ud-Seno Aji sebagai pihak terkait. Hal ini muncul selepas tim hukum Rudy-Seno mengajukan permohonan menjadi pihak terkait dalam sidang PHPKada tersebut 3 Januari lalu, bertepatan dengan diregistrasinya gugatan Isran-Hadi oleh MK.

Ketua MK, Suhartoyo menyetujui permohonan Rudy-Seno tersebut lewat Surat Ketetapan Nomor 144/TAP.MK/PT/01/2025. Ketetapan ini diterbitkan berbekal hasil rapat permusyawaratan hakim dan menilai paslon Rudy-Seno punya kepentingan atas PHPKada bernomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan Isran-Hadi.

Dengan demikian, empat pihak yang berkelindan akan saling bertemu di sidang perdana yang akan digelar 9 Januari mendatang.

Isran-Hadi meminta MK menganulir Keputusan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Kaltim 2024 dan mendiskualifikasi paslon Rudy Mas`ud-Seno Aji atas sejumlah pelanggaran dan kecurangan.

Ada empat pokok pelanggaran dan kecurangan yang diajukan dalam permohonan sengketa tersebut, dari politik borong partai, praktik politik uang, keterlibatan pemerintah dalam memenangkan salah satu calon, hingga tidak profesionalnya penyelenggara pemilu di Kaltim. (*)

Sumber: Kaltimpost

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Pada Sembilan SKPD Pemprov Kaltim dengan Total Kerugian Negara Sebesar Rp 2 Triliun

Kaltim, IMENEWS.ID – Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Pemprov Kalimantan Timur untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 menyajikan realisasi Belanja Perjalanan Dinas senilai Rp477.363.567.166,00 atau 88,18% dari anggaran senilai Rp541.339.718.768,00 dan Laporan Realisasi Aanggaran yang berakhir pada 30 November 2023 menyajikan realisasi Belanja Perjalanan Dinas senilai Rp634.502.124.395,00 atau sebesar 74.23% dari total anggaran senilai Rp854.761.561.615,00.

Dikutin dari liranews.com, belanja perjalanan Dinas merupakan komponen dari Belanja Barang dan Jasa yang dibayarkan kepada pegawai yang melakukan perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah Provinsi Kalimantan Timur. Perjalanan dinas jabatan merupakan perjalanan dinas untuk kepentingan negara/daerah dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula. Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemprov Kaltim sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2023 pasal 6 menjelaskan bahwa komponen biaya perjalanan dinas jabatan meliputi:

uang harian;

  1. biaya transport;
  2. biaya penginapan;
  3. uang representasi;
  4. sewa kendaraan dalam kota.

Pelaksana kegiatan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen bukti atas komponen tersebut dalam bentuk bukti pengeluaran yang sah, di antaranya berupa kuitansi hotel atau penginapan, kuitansi transportasi darat dan udara, boarding pass, dan dokumen pendukung pertanggungjawaban lainnya seperti laporan hasil perjalanan dinas, surat perintah tugas, dan visum. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban pelaksana perjalanan dinas tahun 2022 dan 2023 terdapat permasalahan sebagai berikut.

Belanja akomodasi hotel perjalanan dinas tidak dapat diyakini keterjadiannya sebanyak 396 orang senilai Rp913.626.025,00 Berdasarkan konfirmasi secara uji petik atas hotel/ tempat penginapan para pelaku perjalanan dinas sejumlah 30 hotel dalam daerah dan 24 hotel luar daerah, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

1) Terdapat pelaku perjalanan dinas tidak terkonfirmasi menginap pada penginapan yang diklaimkan;
2) Terdapat perbedaan jumlah hari menginap pada sistem hotel dengan bukti pertanggungjawaban kuitansi hotel; dan
3) Terdapat perbedaan harga yang ditagihkan pada sistem hotel dengan bukti pertanggungjawaban kuitansi hotel.

Atas hasil konfirmasi hotel tersebut, dilakukan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban para pelaksana perjalanan dinas yang terkonfirmasi tidak sesuai oleh hotel. Bukti dokumen pertanggungjawaban berupa guest bill/ invoice hotel dikonfirmasi kembali kepada pihak hotel untuk diperiksa keabsahannya.

Setelah pengecekan dokumen fisik, daftar tidak terkonfirmasi tersebut selanjutnya dikonfirmasi langsung kepada masing-masing pelaku perjalanan dinas, hasil konfirmasi oleh para pelaku perjalanan dinas diketahui terdapat belanja akomodasi perjalanan dinas dalam negeri yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya senilai Rp913.626.025,00 atas 396 pelaksana yang terdiri dari sembilan SKPD dengan perincian sebagai berikut.

  1. Dinas Kelautan dan Perikanan 76 – Rp244.156.630,00
  2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 80 – Rp149.855.497,00
  3. Bappeda 39 – Rp125.782.153,00
  4. Sekretariat Daerah 64 – Rp121.471.560,00
  5. Sekretariat DPRD 35 – Rp113.618.152,00
  6. Dinas Perhubungan 70 – Rp112.625.560,00
  7. Dinas Kehutanan 16 – Rp18.708.473,00
  8. BPKAD 10 – Rp18.518.000,00
  9. Dinas Pemuda dan Olahraga 6 – Rp8.890.000,00                                                                                                                                                Jumlah 396 – Rp913.626.025,00

Berdasarkan permintaan keterangan dari Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD terkait, proses verifikasi hanya dilakukan sebatas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemprov Kalimantan Timur. Verifikasi tidak dilakukan dengan memeriksa kebenaran menginap ataupun nominal yang ditagihkan.

Belanja perjalanan dinas yang berindikasi tidak dilaksanakan senilai Rp16.356.000,00

Berdasarkan hasil permintaan konfirmasi BPK kepada sejumlah pelaksana perjalanan dinas yang terkonfirmasi akomodasi tidak tidak sesuai, diketahui bahwa terdapat 8 perjalanan dinas yang berindikasi tidak dilaksanakan senilai Rp16.356.000,00 pada Dinas Perhubungan.

Terdapat pembayaran ganda pada tiga SKPD senilai Rp14.320.000,00

Berdasarkan permintaan keterangan dari Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas Pendidikan, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Sekretariat DPRD, dijelaskan bahwa masih terdapat kelemahan dalam proses pengendalian dan pengawasan pencairan dana. Sebagaimana hasil pemeriksaan fisik BPK atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri, ditemukan tanggal SPT yang sama dengan kegiatan yang berbeda, dan telah dibayarkan. Atas hal tersebut, dilakukan permintaan konfirmasi oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) masing-masing SKPD dan telah disetujui bahwa benar terdapat pembayaran ganda atas perjalanan dinas senilai Rp14.320.000,00 dari total tiga SKPD dengan perincian sebagai berikut.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2 – Rp2.320.000,00
Dinas Kelautan dan Perikanan 2 – Rp3.120.000,00
Sekretariat DPRD 2 – Rp8.880.000,00

Jumlah 14.320.000,00

Adapun keterangan tambahan yang diberikan oleh masing-masing Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD diketahui hal-hal sebagai berikut.

  1. Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena terdapat kegiatan berbeda dengan PPTK berbeda di waktu yang sama, sehingga pengendalian hanya melalui pelaku perjalanan dinas yang menerima pencairan dananya;
  2. Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas Kelautan dan Perikanan menjelaskan bahwa Bendahara Pengeluaran Pembantu belum memiliki kontrol khusus pada bagian keuangan atas pencairan dana perjalanan dinas dan hanya mendata melalui SIPD; dan
  3. Pejabat Penatausahaan Keuangan Sekretariat DPRD menjelaskan bahwa pada pelaksanaannya ada kemungkinan terlewat saat proses verifikasi PPTK, dan untuk mengetahui informasi penugasan hanya mempercayakan kepada admin anggota dewan, staf komisi, dan staf pansus.

Pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri pada Biro Perekonomian dan Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan senilai Rp1.080.508.722,00

Pemprov Kalimantan Timur sampai dengan 30 November 2023 menyajikan realisasi atas belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) senilai Rp23.645.504.775,00 dari total anggaran senilai Rp41.073.613.575,00.

Ketentuan pelaksanaan PDLN Pemprov Kalimantan Timur tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemprov Kalimantan Timur.

Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah kegiatan perjalanan/kunjungan kerja ke negara-negara yang memiliki hubungan diplomatik dilakukan oleh pejabat daerah/pegawai negeri, di lingkungan Pemprov Kaltim atas perintah pejabat berwenang yang dananya berasal dari APBD.

Berdasarkan peraturan tersebut, dalam melakukan PDLN pejabat daerah/pegawai negeri harus memiliki dokumen administrasi PDLN berupa:

1) Surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas;
2) Surat persetujuan Perjalanan Dinas;
3) Paspor Dinas yang masih berlaku;
4) Exit Permit; dan
5) Visa untuk Negara tertentu.

Surat Persetujuan Perjalanan Dinas adalah surat pemberian izin untuk melaksanakan Perjalanan Dinas yang diterbitkan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk atau izin untuk meninggalkan wilayah kerja di luar negeri yang diterbitkan oleh Menteri Sekretaris Negara atau Pejabat yang ditunjuk. Exit Permit atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri adalah izin yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia pemegang paspor Republik Indonesia yang akan melakukan Perjalanan Dinas yang diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.

BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan belanja perjalanan dinas pada empat SKPD, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat 12 pelaksana perjalanan dinas yang melakukan PDLN pada dua SKPD tidak melampirkan dokumen administrasi surat persetujuan perjalanan dinas maupun exit permit, dengan perincian enam PDLN pada Biro Perekonomian setda dan enam PDLN pada Sekretariat DPRD dengan total nilai PDLN senilai Rp1.080.508.722,00.

Hasil permintaan keterangan dengan Bendahara Biro Perekonomian, PPTK Biro Umum, dan PPK Sekretariat DPRD, PDLN tanpa surat rekomendasi kemendagri dan exit permit dapat terjadi karena proses pengurusannya membutuhkan waktu yang lama yaitu sekitar 10-14 hari, sementara kegiatan harus segera dilaksanakan. Untuk beberapa kasus, tiket dan akomodasi telah dibeli sehingga pelaksana PDLN tetap berangkat meski tanpa kelengkapan administrasi tersebut dengan harapan selama berjalannya waktu setelah kepulangan, surat rekomendasi dan exit permit dapat segera terbit.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Lampiran Bab II Bagian A Angka 4 menyatakan bahwa “Apabila sampai dengan tanggal keberangkatan yang diusulkan belum mendapat persetujuan tertulis dari Presiden atau pejabat yang ditunjuk, yang bersangkutan tidak diizinkan melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri”;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah pada:

1) Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam melakukan Perjalanan Dinas harus memiliki dokumen administrasi Perjalanan Dinas.”

2) Pasal 10 ayat (2) huruf b. dan huruf d. menyatakan bahwa “Dokumen administrasi Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: (b) surat persetujuan Perjalanan Dinas; (d) Exit Permit”;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah:

1) Lampiran Bab I Bagian E Angka 1 huruf e. menyatakan bahwa “Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas: melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran”;

2) Lampiran Bab I Bagian G Angka 3 huruf a. dan huruf b. menyatakan bahwa “Tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/ KPA meliputi:

a) mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD; dan
b) menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;”

3) Lampiran

a) Bagian L. Angka 1 huruf a. menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.”; dan
b) Bagian L. Angka 2 huruf b. poin 2) menyatakan bahwa “Atas belanja yang dilakukan, PPTK diwajibkan untuk mendapatkan bukti belanja yang sah sebagai syarat keabsahan belanja secara materiil.

”Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur:

1) Pasal 19 ayat (3) huruf e. menyatakan bahwa “Bukti kelengkapan perjalanan dinas disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran paling lambat lima (5) hari dengan meliputi: bukti pembayaran penginapan”;

2) Pasal 25 ayat (7) menyatakan bahwa “Dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar negeri terdiri atas:

  1. a) Surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas;
  2. b) Surat persetujuan Perjalanan Dinas;
  3. c) Paspor Dinas yang masih berlaku;
  4. d) Exit Permit; dan
  5. e) Visa untuk Negara tertentu.”

3) Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap pelaksana perjalanan dinas dilarang menerima pembayaran rangkap untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu, tempat dan/atau tujuan yang sama”;

Belanja PDLN tidak akuntabel dan tertib administrasi senilai Rp1.080.508.722,00.

Hal tersebut disebabkan:

PPK SKPD atas Sembilan SKPD diatas kurang cermat dalam melakukan verifikasi atas kebenaran dalam bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas;

PPTK belum optimal melakukan monitoring dalam melaksanakan dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya atas perjalanan dinas; dan

para pelaksana perjalanan dinas tidak melaksanakan dan mempertanggungjawabkan belanja perjalanan dinas sesuai ketentuan.

Atas permasalahan tersebut, Gubernur Kalimantan Timur melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bappeda, Sekretariat DPRD, Dinas Perhubungan, Dinas Kehutanan, BPKAD, Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Biro Perekonomian, Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur seluruhnya telah menyatakan sependapat atas hasil temuan BPK terkait permasalahan belanja akomodasi hotel perjalanan dinas tidak dapat diyakini keterjadiannya, belanja perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan, dan terdapat pembayaran ganda pada tiga SKPD. Rencana tindaklanjuti oleh masing-masing Kepala SKPD kedepannya akan menginstruksikan PPK SKPD untuk lebih cermat dalam melakukan verifikasi atas kebenaran bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas, PPTK agar lebih maksimal melakukan monitoring dalam melaksanakan dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya atas perjalanan dinas, dan menghimbau kepada para pelaksana perjalanan dinas untuk melaksanakan dan mempertanggungjawabkan belanja perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan.

Hal tersebut mengakibatkan:

Kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas senilai Rp944.302.025,00 (Rp913.626.025,00 + Rp14.320.000,00 + 16.356.000,00); dan Selain itu, atas permasalahan perjalanan dinas luar negeri, Gubernur Provisi Kalimantan Timur melalui Kepala Biro Perekonomian dan Sekretaris DPRD menyatakan setuju dengan kondisi pada temuan tersebut dengan penjelasan yang diperoleh sebagai berikut.

1) Kepala Biro Perekonomian menjelaskan bahwa proses pengurusan Exit Permit telah dilakukan dengan mengajukan surat permohonan izin perjalanan dinas luar negeri dari Gubernur Provinsi Kalimantan Timur kepada Sekjen Kementerian Dalam Negeri. Kepala Biro Perekonomian juga menyatakan bahwa Perjalanan Dinas Luar Negeri selanjutnya akan dilaksanakan apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan pembayaran dilakukan apabila perjalanan tersebut telah disetujui; dan

2) Sekretaris DPRD juga menjelaskan atas temuan administratif perjalanan dinas luar negeri yang tidak sah tersebut disebabkan pelaksanaan kegiatan yang sudah dekat serta telah melakukan pembelian tiket pesawat, akomodasi dan kontribusi peserta maka perjalanan dinas Luar Negeri (PDLN) dilaksanakan. Namun sampai dengan kepulangan ke tanah air, Exit Permit tersebut belum diterbitkan dan hingga saat ini surat balasan terkait Exit Permit atau penolakan belum diterima.

Atas nilai temuan pemeriksaan tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bappeda, Sekretariat DPRD, Dinas Perhubungan, Dinas Kehutanan, BPKAD, Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Biro Perekonomian, Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur telah menindaklanjuti seluruh nilai temuan dengan melakukan penyetoran ke kas daerah senilai Rp944.302.025,00 pada periode tanggal 11 – 19 Desember 2023.

BPK merekomendasikan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur agar menginstruksikan:

Sekretaris Daerah memerintahkan Kepala Biro Perekonomian, Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa selaku KPA serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bappeda, Sekretariat DPRD, Dinas Perhubungan, Dinas Kehutanan, BPKAD, Dinas Pemuda dan Olahraga untuk memerintahkan pelaksana perjalanan dinas memedomani peraturan yang berlaku dalam merealisasikan belanja perjalanan dinas; dan

Inspektur untuk melakukan verifikasi dan validasi atas pertanggungjawaban PDLN tanpa izin dan merekomendasikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pertanggungjawaban Belanja Sewa Kendaraan Perjalanan Dinas Luar DaerahBelum Sesuai Ketentuan Senilai Rp122.500.000,00 Pemprov Kaltim per 30 November 2023, merealisasikan Belanja Barang dan Jasa – Perjalanan Dinas Dalam Negeri senilai Rp681.635.127.730 atau 83,77% dari anggaran senilai Rp813.687.948.040,00 dan Belanja Barang dan Jasa – Sewa Kendaraan Dinas senilai Rp2.367.600.000 atau 79,83% dari anggaran senilai Rp2.965.845.000,00. Dan untuk TA 2022, LRA Pemprov Kaltim menyajikan nilai realisasi Belanja Barang dan Jasa – Perjalanan Dinas Dalam Negeri senilai Rp476.051.637.768,80 atau 88,93% dari anggaran senilai Rp535.308.236.688,00.

Belanja perjalanan dinas digunakan dalam rangka perjalanan dinas untuk kepentingan negara/daerah dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula. Perjalanan dinas dalam negeri secara umum dibagi menjadi perjalanan dinas dalam daerah dan perjalanan dinas luar daerah. Komponen biaya perjalanan dinas meliputi uang harian, uang transpor, biaya penginapan, uang representasi, sewa kendaraan dalam kota, dan biaya menjemput/mengantar jenazah. Seluruh komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan secara at cost, kecuali uang harian yang dibayarkan secara lumpsum berdasarkan standar harga yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.

Adapun komponen uang harian sudah mencakup biaya uang makan, uang transpor lokal, dan uang saku. Sewa kendaraan dalam kota yang dimaksud pada komponen biaya perjalanan dinas diperuntukkan bagi Gubernur, Wakil Gubernur dan Pimpinan Dewan untuk keperluan pelaksanaan tugas di kota tujuan terkait undangan kegiatan/event bersifat nasional. Sehingga sewa kendaraan ini pada dasarnya tidak diperuntukkan bagi pegawai secara umum. Transpor bagi pelaku perjalanan dinas di kota tujuan sudah dimasukkan ke komponen uang transpor untuk transpor dari bandara/stasiun/terminal/pelabuhan ke tempat penginapan maupun sebaliknya, dan komponen uang transpor lokal yang dibayarkan secara lumpsum melalui uang harian.

Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan yang mengatur hal-hal tersebut di atas, dan telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemprov Kaltim. Berdasarkan data realisasi dan pemeriksaan dokumen, terdapat sewa kendaraan untuk kepentingan perjalanan dinas yang dibebankan baik di akun belanja sewa kendaraan maupun pada akun belanja perjalanan dinas yang digunakan selain untuk Gubernur, Wakil Gubernur, dan Pimpinan Dewan.

Keterangan PPTK Biro Umum belanja sewa kendaraan, sewa kendaraan yang dibebankan pada akun belanja sewa kendaraan dinas biasa digunakan untuk memfasilitasi kegiatan pimpinan (Gubernur dan Wakil Gubernur) di dalam dan luar daerah, tamu, dan kegiatan pegawai di luar daerah khususnya untuk kegiatan rapat koordinasi dan kunjungan kerja. Pemeriksaan dokumen atas transaksi belanja sewa kendaraan dinas pada Biro Umum yang digunakan oleh pegawai di luar daerah, diketahui terdapat sewa kendaraan yang digunakan dalam rangka perjalanan dinas luar daerah oleh Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, dan Pegawai Biro Umum senilai Rp46.692.000,00.

Perincian sewa kendaraan yang tidak sesuai ketentuan dapat dilihat pada Lampiran 3.57. Sewa kendaraan tidak sesuai ketentuan senilai Rp46.692.000,00 merupakan sewa yang dilakukan dalam rangka perjalanan dinas, dimana yang bersangkutan sudah menerima biaya perjalanan dinas termasuk uang harian lumpsum yang didalamnya sudah termasuk komponen uang transport lokal yang digunakan untuk biaya transportasi di tempat tujuan. Perhitungan sewa yang tidak sesuai ketentuan sudah memperhitungkan pagu taksi untuk biaya transportasi pulang pergi bandara-tempat penginapan.

Keterangan PPTK Biro Umum Belanja Perjalanan Dinas, sewa kendaraan yang dibebankan pada akun Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri, biasa digunakan oleh individu khususnya bagi pegawai yang melakukan tugas pendampingan pimpinan. Dan atas kegiatan tersebut juga dibayarkan uang harian secara lumpsum. Tidak terdapat pengurangan uang harian pegawai yang melakukan sewa kendaraan untuk transpor lokal pada pelaksanaan perjalanan dinas luar daerah, baik sewa tersebut dibebankan pada akun belanja sewa kendaraan maupun pada akun perjalanan dinas. Lebih lanjut PPTK perjalanan dinas Biro Umum menyebutkan Peraturan Gubernur terkait perjalanan dinas hanya mengatur terkait sewa kendaraan dalam kota untuk Pimpinan, namun apabila terdapat pegawai yang melakukan sewa kendaraan untuk kepentingan pendampingan pimpinan, kebijakan dari PPTK masih berusaha untuk difasilitasi walau tidak diatur dalam Peraturan Gubernur tersebut. Pemeriksaan dokumen perjalanan dinas atas 20 SKPD untuk TA 2022 dan 2023, diketahui terdapat biaya sewa kendaraan dinas yang dibebankan pada akun perjalanan dinas tiga SKPD yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp75.808.000,00 sebagai berikut.

Nilai Sewa Kendaraan Dinas yang Dibebankan pada Akun Perjalanan Dinas No. SKPD TA 2023 (Rp) TA 2022 (Rp)

Biro Umum Sekretariat Daerah 57.334.000,00 0,00

Dinas Kelautan dan Perikanan 5.140.000,00 9.134.000,00

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sub Das Belayan 0,00 4.200.000,00

Jumlah 62.474.000,00 13.334.000,00

Secara lebih terperinci dapat dilihat pada Lampiran 3.58. Sewa kendaraan perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan pada tiga SKPD tersebut digunakan sebagai sarana transportasi lokal di tempat tujuan yang pada dasarnya sudah dibayarkan uang harian lumpsum yang mencakup uang transpor lokal. Perhitungan nilai tidak sesuai ketentuan sudah memperhitungkan pagu taksi pulang pergi bandara-tempat penginapan. Permintaan keterangan kepada PPK Dinas Kelautan dan Perikanan diketahui biaya transpor perjalanan dinas luar daerah di tempat tujuan yang dapat ditagihkan hanya transpor pulang pergi bandara/stasiun/terminal/pelabuhan-tempat penginapan. Transpor lokal sudah dibayarkan lewat uang harian lumpsum, sehingga biaya transpor lokal termasuk sewa mobil untuk keperluan transpor lokal di tempat tujuan tidak dapat ditagihkan. Ketentuan tersebut harus dipedomani baik oleh Dinas maupun Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

Selain itu, permintaan keterangan kepada beberapa PPK UPTD Dinas Kehutanan juga diketahui bahwa ketentuan terkait pelaksanaan perjalanan dinas juga mengacu pada Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2023. Biaya transpor yang dapat ditagihkan hanya transpor pulang pergi bandara/stasiun/terminal/pelabuhan-tempat penginapan.

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa senilai Rp122.500.000,00 (Rp46.692.000,00 + Rp75.808.000,00).

Hal tersebut disebabkan Pejabat Penatausahaan Keuangan dan PPTK Biro Umum, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan UPTD Dinas Kehutanan tidak memedomani aturan Perjalanan Dinas yang ditetapkan lewat Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemprov Kaltim.

Atas permasalahan tersebut, Pemprov Kaltim melalui:

Kepala Biro Umum menyatakan belum sepenuhnya sependapat atas hasil pemeriksaan BPK dengan penjelasan: Biaya sewa kendaraan yang dibebankan pada mata anggaran belanja sewa kendaraan dinas digunakan khusus untuk Gubernur, Wakil Gubernur, dan Pejabat yang mewakili Gubernur. Hal ini didasarkan pada Pergub Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 12 ayat 2 yang menyatakan Pejabat mewakili Gubernur atau Wakil Gubernur diberi akomodasi yang sama. Nama-nama dalam lampiran merupakan personel yang melakukan pendampingan Gubernur atau Wakil Gubernur, dan untuk percepatan mobilisasi dibutuhkan sewa kendaraan untuk tim pendamping Gubernur.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan menyatakan sependapat atas hasil pemeriksaan BPK, dan bersedia untuk mengembalikan kelebihan pembayaran senilai Rp14.274.000,00 ke Kas Daerah yang telah dilaksanakan lewat STS tanggal 15 Desember 2023.

Kepala UPTD KPHP Sub Das Belayan menyatakan sependapat atas hasil pemeriksaan BPK dan bersedia untuk mengembalikan kelebihan pembayaran senilai Rp4.200.000,00 ke Kas Daerah yang telah dilaksanakan lewat STS tanggal 12 Desember 2023.

Atas tanggapan Kepala Biro Umum BPK menyatakan:

akomodasi secara umum merujuk pada tempat menginap atau tempat tinggal sementara, sehingga bagi Pejabat yang mewakili Gubernur/Wakil Gubernur tetap tidak dapat diperbolehkan untuk melakukan sewa kendaraan untuk transportasi lokal di tempat tujuan; dan

tidak terdapat pasal yang mengatur terkait pemberian fasilitas sewa mobil kepada pendamping Gubernur/Wakil Gubernur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemprov Kaltim.

BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Timur agar menginstruksikan:

Sekretaris Daerah memerintahkan KPA untuk memproses penyelesaian kelebihan pembayaran Belanja Sewa Kendaraan dengan menyetorkan ke Kas Daerah senilai Rp104.026.000,00; dan

Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kehutanan, serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan untuk memerintahkan Pejabat Penatausahaan Keuangan dan PPTK agar memedomani Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (*)

Isran-Hadi Mendapatkan Nomor Urut 1 Saat Rapat Pleno Terbuka KPU Kaltim

Kaltim, IMENEWSID – Isran Noor-Hadi Mulyadi ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) nomor urut 1. Sementara Rudy Mas’ud-Seno Aji ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim nomor urut 2. Hal ini merujuk hasil Rapat Pleno Terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim –Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda– Senin, (3/9/2024) pagi tadi.

Ketua KPU Provinsi Kaltim, Fahmi Idris, mengatakan pegundian dilakukan sesuai dengan urut waktu pendaftaran. Dimana, Isran Noor-Hadi Mulyadi menjadi pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim yang pertama mendaftar ke KPU Kaltim.

Fahmi Idris menerangkan, Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Pemilihan Serentak 2024 merupakan tahapan penting dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Dengan memohon rahmat dan ridho Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa, dengan mengucap Bismillahirohmanirohim, maka rapat pleno terbuka dengan agenda Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Pemilihan Serentak 2024, hari ini Senin 3 September 2024 dinyatakan dibuka,” katanya.

Dalam pengundian yang dimulai tepat pukul 09.30 WITA, menunjukkan pasangan Isran Noor dan Hadi Mulyadi mendapatkan nomor urut 1. Sementara Rudy Mas’ud dan Seno Aji nomor urut 2.

“Penetapan nomor urut ini menjadi simbol kesiapan pasangan calon untuk memasuki tahap kampanye terbuka, yang dijadwalkan berlangsung beberapa bulan ke depan,” tambah Fahmi.

Selain itu, dalam teknis pengundian, Anggota KPU Kaltim sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Suardi, menerangkan masing-masing calon wakil gubernur Kaltim melakukan pengambilan bola nomor antrean untuk mengambil nomor urut berdasarkan waktu pendaftaran bakal calon.

“Nomor antrean terdiri dari nomor 1 sampai 14. Urutan pengambilan nomor urut berdasarkan nomor antrean dengan angka terkecil hingga angka terbesar,” ujarnya.

Selanjutnya, masing-masing calon gubernur Kaltim melakukan pengambilan nomor urut dalam tabung secara bergiliran berdasarkan nomor antrean yang telah diperoleh.

“Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim menunjukkan nomor yang telah diambil kepada KPU Kaltim beserta kegiatan dan media,” jelasnya.

Terakhir, hasil pengundian nomor urut pasangan calon ubernur dan wakil gubernur Kaltim dituangkan ke dalam Berita Acara tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Pilkada Serentak 2024 dan ditetapkan engan eputusan KPU Kaltim

Sementara itu, calon gubernur Kaltim nomor urut 1, Isran Noor, menyatakan optimisme usai pengundian. Dalam sambutannya, Isran Noor berterima kasih kepada para pendukung dan pihak KPU yang telah menyelenggarakan proses dengan baik. Ia juga yakin pasangan Isran-Hadi akan memenangkan Pilkada.

“Terima kasih kepada para pendukung dan KPU Kaltim. Dengan dukungan kuat dari berbagai pihak, We would be the winner,” ucap Isran Noor. (*)

 

Redaksi: IMENEWSID

Isran Noor: Ini Bukan Karena Saya, Tapi Urusan PJ Gubernurnya

Kaltim, IMENEWSID – Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor mengungkapkan kekesalannya terkait pemangkasan anggaran program Beasiswa Kaltim Tuntas.

“Ini bukan karena saya, tapi karena urusan PJ. Siapa PJ itu? Sontoloyo itu!” ujarnya dengan nada tegas dalam acara penutupan kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) di Universitas Balikpapan (Uniba), pada Sabtu, 14 September 2024.

Pasalnya, program beasiswa yang ia rancang tersebut memiliki anggaran sebesar Rp 250 miliar untuk periode 2023-2024. Namun, dipangkas sebesar Rp 50 miliar, sehingga hanya tersisa Rp 200 miliar.

Isran menyebut total anggaran untuk program beasiswa Kaltim seharusnya sudah mencapai Rp 1,5 triliun. Keputusan pemotongan anggaran ini sangat merugikan para pelajar di Kaltim.

Hal ini disampaikan karena, masih banyak pelajar yang merasa layak menerima beasiswa. Namun, kini terancam kehilangan kesempatan tersebut.

Menurutnya, para siswa ataupun mahasiswa dengan Indeks Prestasi (IP) tinggi kini harus menghadapi ketidakpastian dalam mendapatkan beasiswa.

Selain itu, ia menekankan pemotongan ini seharusnya tidak terjadi. Mengingat pentingnya dukungan pemerintah bagi pendidikan generasi muda di Kaltim.

“Saya tidak bermaksud menjelekkan gubernurnya, tapi pribadi PJ-nya. Banyak anak-anak yang mengeluh ke saya karena mereka merasa pantas dapat beasiswa, tapi tidak dapat,” katanya.

Lebih lanjut, Isran menegaskan komitmennya dalam mendukung pendidikan di Kalimantan Timur. Ia berharap program beasiswa tersebut tidak hanya dipertahankan, tetapi juga ditingkatkan.

Ia bahkan mengungkapkan bahwa jika masih memiliki kesempatan, ia akan menambah anggaran beasiswa.

“Kalau saya masih berkesempatan, saya akan tambah lagi anggarannya. Ini saya kesal betul, sudah saya anggarkan Rp 250 miliar, malah dipotong jadi Rp 200 miliar,” tegasnya. (*)

Acara Silaturahmi Perdana FORSA-IKN Berjalan Dengan Bahagia

IKN, IMENESID – Acara silaturahmi perdana tatap muka Forum Bersama Ibu Kota Nusantara (FORSA-IKN) berjalan dengan bahagia dan lancer yang berlokasi di Sekretariat FORSA-IKN, Jalan Pulo Raya IV. Nomor 36, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berlangsung aman dan lancar, Senin, (16/9/2024).

Acara perdana tersebut dihadiri oleh lebih dari 300’an peserta dari berbagai kota seperti Kalimantan Timur, Bandung, Bogor,

Depok Semarang bahkan ada peserta yang berasal dari Jawa Timur mengkhususkan diri untuk ke Jakarta menghadiri acara. Hal tersebut menunjukan betapa antusiasme masyarakat dalam mendukung pembangunan IKN.

Acara dibuka oleh Ketua Forsa IKN, Ariasa Hadibroto Supit yang menyampaikan visi misi Forum Bersama IKN, akan membawa segenap pengurus dan anggota Forsa IKN menjadi mitra strategis Pemerintah dalam pembangunan IKN

Sementara acara di moderatori oleh Sekjen Forsa IKN, Martinus Laba Uung, yang membuka sesi perkenalan dan tanya jawab, sesi tersebut memenuhi sepanjang acara, karena antusiasme yang begitu tinggi dari peserta di sesi ini, banyak dari peserta yang tidak terakomodir.

Bowie Sigit, salah satu anggota yang jadi narasumber menyampaikan harapan, semoga ke depan Forum Bersama IKN dapat membawa kemanfaatan riil untuk seluruh peserta yang terdiri dari berbagai bidang dan latar belakang.

Sesi perkenalan diisi para pengurus Forum Bersama IKN, seperti Ibu Rida, Ibu Tari, Mas Agung Suprio yang energik dan Bapak Lukman Hakim yang pembawaanya santai memperkenalkan diri

Dan beberapa tokoh yang sempat.memberikan sambutan kata diantaranya Bapak Samsul Hadi Ketua LKN, Muhamad Norman Ketua PPLHI, Raja Asdi perwakilan dari JPKP, dan juga beberapa peserta muda mengajukan pertanyaan yang langsung dijawab dengan bijak oleh Ketua Forsa IKN, Bapak Ari Supit.

Sesi ditutup oleh Bapak Ari Supit, Ketua Forsa IKN yang menyampaikan bahwa hasil temu 1 tersebut akan segera ditindak lanjuti dengan pembentukan bidang riil, kemudian acara diakhiri dengan foto bersama seluruh peserta. (*)

 

Redaksi : Imenewsid

Bupati Kukar ajak Kades dan BPD bantu sukseskan 23 Program Dedikasi

KUKAR, IMENEWSID – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur mengajak kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) terus membantu menyukseskan 23 Program Dedikasi Kukar Idaman sesuai dengan RPJMD 2021 – 2026, karena bertujuan untuk membangun Kukar lebih maju.

Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, program itu menyentuh ke semua lapisan masyarakat hingga desa, sehingga kepala desa (kades), anggota BPD, dan semua unsur pemerintahan desa diminta turut menyukseskan sehingga masyarakat bisa ambil bagian dan dapat merasakan manfaatnya.

“Saya juga mengapresiasi sinergisitas pemerintah desa bersama BPD yang selama ini berjalan baik, khususnya terkait implementasi program pembangunan yang tertuang dalam 23 Program Dedikasi Kukar Idaman,” ujar Bupati Kukar Edi Damansyah di Tenggarong, Rabu.

Sebanyak 23 Program Dedikasi itu adalah Program Digitalisasi Pelayanan Publik, Aparatur Negara Bahagia, Kukar Bebaya, 1.000 Guru Sarjana, Kukar Berkah, Beasiswa Kukar Idaman, Keluarga Peduli Kesehatan, Kukar Siap Kerja, Kukar Berbudaya.

Kemudian Program Gerakan Etam Mengaji Idaman, Kesejahteraan Sosial Idaman, Pembangunan Pertanian Berbasis Kawasan, Hilirisasi Produk Pertanian, Kukar Kaya Festival, Usaha Kecil Idaman, Kukar Kreatif Idaman.

Lantas Program Pemantapan Konektivitas Wilayah, Fasilitasi Perumahan Rakyat, Air Bersih Desa, Terang Kampungku, Desa Ramah Lingkungan, Kukar Peduli Lingkungan, dan Program Dunia Usaha Ramah Lingkungan.

Ia mengatakan, sejumlah program tersebut untuk untuk meningkatkan pelayanan, meningkatkan sumber daya manusia agar memiliki daya saing, dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Misalnya, pada Program Digitalisasi Pelayanan Publik, bertujuan untuk membangun pola kebiasaan tentang tata kelola pemerintahan dalam pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel berbasis teknologi informasi.

Kemudian Program 1.000 Guru Sarjana, ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memberikan beasiswa bagi guru yang belum mencapai pendidikan standar S1, ditambah beasiswa bagi warga yang bersedia menjadi guru.

“Untuk Program Hilirisasi Produk Pertanian, untuk memperkuat sektor pertanian dengan mendorong sektor hilir sebagai pengungkit nilai tambah hasil pertanian, dengan kegiatan strategis membangun sentra industri kecil dan komoditas unggulan Kukar,” kata Bupati. (*)

SBY Sebut Negara Kacau Jika Ada Matahari Kembar

Nasional, IMENEWSID – Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tiba-tiba berbicara soal bahayanya keberadaan matahari kembar dalam sebuah organisasi, apalagi negara. Entah kepada siapa ucapan itu diperuntukan, yang jelas SBY menekankan keberadaan matahari kembar hanya membuat situasi kacau.

“Akan kacau dalam sebuah negara, dalam sebuah inta-inti termasuk partai politik kalau mataharinya banyak.” kata Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono.

Hal itu disampaikan SBY saat berpidato dalam acara syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Partai Demokrat pada Senin, 9 September 2024.

Mulanya, SBY menyinggung soal dirinya yang tak pernah berkunjung ke kantor DPP Demokrat saat dirinya tak lagi memimpin partai. Hal tersebut menjadi bukti kalau ia memang tidak lagi mengurus detail terkait urusan partai.

SBY lantas berbicara tentang sistem tata surya untuk menganalogikan ke dalam partai yang seharusnya hanya memiliki satu pimpinan. SBY menuturkan, akan kacau jika dalam sebuah parpol ada dua matahari.

“Ada falsafah yang bagus. Belajar dari tata surya, apa yang ada di alam semesta. Di alam ini hanya ada satu matahari, tidak ada lagi. Sama dengan Partai Demokrat yang kita cintai hanya ada satu matahari, yaitu ketua umum kita.” ucap SBY. (*)