Erwinsyah: Ini hanya bentuk Framing Politik yang dimainkan oleh Tim Kuasa Hukum Dendi-Alif

Kukar, IMENEWS.ID – Erwinsyah selaku tim kuasa hukum Edi-Rendi menanggapi dengan santai terkait isu opini publik yang dimainkan oleh tim kuasa hukum Dendi – Alif  Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali, yang menyebutkan kemungkinan Mahkamah Konsitusi (MK) akan membatalkan hasil Pilkada Kukar 2024. Senin, (13/1/2025) kemarin.

“Ini hanya bentuk framing politik. Kami menanggapinya dengan santai dan tetap fokus pada jawaban terhadap dalil-dalil mereka,” tegas Erwinsyah.

lebih lanjut, Sidang ini digelar setelah pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais, dan paslon nomor urut 3, Dendy Suryadi-Alif Turiadi, menggugat hasil pilkada yang memenangkan paslon nomor urut 1, Edi Damansyah-Rendi Solihin.

Kedua paslon tersebut mendalilkan bahwa Edi Damansyah seharusnya tidak dapat mengikuti pemilihan karena sudah menjabat sebagai bupati Kukar selama dua periode.

Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin Ketua MK, Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah di lantai 2 Gedung MK RI.

Erwinsyah menyebut bahwa dalil terkait periodesasi merupakan isu lama yang terus diulang-ulang.

“Dalil mereka soal periodesasi, jadi ya seperti kaset lama yang diputar terus. Kami menyerahkan semua keputusan kepada hakim yang akan memutuskan secara adil,” ujar Erwinsyah.

Ia juga menekankan bahwa protes terkait periodesasi ini dilayangkan di akhir proses, setelah kemenangan Edi-Rendi sudah diputuskan.

“Padahal, ini berbicara tentang visi kesejahteraan rakyat. Sebanyak 68 persen suara sudah diserahkan kepada Edi-Rendi,” tambahnya.

Ia juga menyatakan bahwa fokus perdebatan ada pada pokok perkara seperti penetapan SK, hasil rekapitulasi, dan penetapan pasangan calon.

“Hal ini bukan hal baru. Kalau memang ada keberatan, kenapa tidak diajukan judicial review sejak awal? Semua sudah diuji di PTTUN dan MA. Jadi, apa lagi yang mau dipermasalahkan?” pungkasnya.

Menurut Erwinsyah, tidak ada indikasi money politics juga dalam gugatan ini, dan pihaknya yakin bahwa MK akan memutuskan secara objektif sesuai dengan bukti dan dalil yang ada. (*)

 

MK Sudah Merilis Jadwal Sidang Sengketa Pilgub Kaltim, Rudy-Seno Sebagai Pihak Terkait

Kaltim, IMENEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah merilis jadwal sidang sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim. Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) yang dilayangkan Isran Noor-Hadi Mulyadi itu dijadwalkan akan digelar Kamis, 9 Januari 2025.

ada pihak lain yang turut dipanggil, yakni pasangan calon (paslon) Rudy Mas`ud-Seno Aji sebagai pihak terkait. Hal ini muncul selepas tim hukum Rudy-Seno mengajukan permohonan menjadi pihak terkait dalam sidang PHPKada tersebut 3 Januari lalu, bertepatan dengan diregistrasinya gugatan Isran-Hadi oleh MK.

Ketua MK, Suhartoyo menyetujui permohonan Rudy-Seno tersebut lewat Surat Ketetapan Nomor 144/TAP.MK/PT/01/2025. Ketetapan ini diterbitkan berbekal hasil rapat permusyawaratan hakim dan menilai paslon Rudy-Seno punya kepentingan atas PHPKada bernomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan Isran-Hadi.

Dengan demikian, empat pihak yang berkelindan akan saling bertemu di sidang perdana yang akan digelar 9 Januari mendatang.

Isran-Hadi meminta MK menganulir Keputusan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Kaltim 2024 dan mendiskualifikasi paslon Rudy Mas`ud-Seno Aji atas sejumlah pelanggaran dan kecurangan.

Ada empat pokok pelanggaran dan kecurangan yang diajukan dalam permohonan sengketa tersebut, dari politik borong partai, praktik politik uang, keterlibatan pemerintah dalam memenangkan salah satu calon, hingga tidak profesionalnya penyelenggara pemilu di Kaltim. (*)

Sumber: Kaltimpost

MK Hapus Presidential Threshold, Prof Umbu: Keputusan Berani!

Jakarta, IMENEWS.ID – Pergeseran pandangan bermakna dalam teori dan hukum yang menjadi batu uji utama adalah konstitusi. Sehingga terbuka kemungkinan putusan-putusan terdahulu dapat dikoreksi dan dikesampingkan manakala ada alasan konstitusional baru yang lebih relevan dan tepat.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  yang menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi perhatian publik.

Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024 menyatakan aturan ambang batas tak saja bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. Tapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945.

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH-UKSW), Prof Umbu Rauta mengapresiasi putusan MK yang dibacakan pada Kamis (2/1/2025) kemarin. Dia berpendapat, setiap pihak termasuk DPR dan presiden harus mematuhi putusan MK sebagai penghargaan dan perwujudan prinsip negara hukum yang demokratis.

“Putusan dimaksud merupakan keberanian MK untuk bergeser dari pandangan atau pendirian sebelumnya yang menyatakan bahwa norma atau kaidah tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pasal 222 UU Pemilu merupakan delegasi konstitusi yaitu Pasal 6A ayat (5) UUD 1945, sehingga dimaknai sebagai kebijakan hukum terbuka open legal policy pembentuk UU,” ujarnya kepada Hukumonline, Jumat (3/1/2025).

Dekan FH UKSW itu menegaskan, pergeseran pandangan MK tersebut bukan tanpa dasar. Hal ini karena putusan MK memiliki basis teoretis dengan istilah over ruling, sebagaimana pernah dipraktikan dalam beberapa putusan MK belakangan ini.

Menurutnya pergeseran pandangan bermakna dalam teori dan hukum yang menjadi batu uji utama adalah konstitusi.

“Sehingga terbuka kemungkinan putusan-putusan terdahulu dapat dikoreksi dan bahkan dikesampingkan manakala ada alasan konstitusional baru yang lebih relevan dan tepat,” imbuhnya.

Selain sebagai perwujudan prinsip aktivisme yudisial atau judicial activism, menurut Prof Umbu putusan MK tersebut merupakan koreksi terhadap kinerja pembentuk UU yang diduga mengutamakan pertimbangan politik jangka pendek dan pragmatis dalam pembentukan UU.

Dia mengatakan dugaan dan kekhawatiran ini merupakan ancaman bagi pembentukan undang-undang yang demokratis.

Terlebih dengan bangunan koalisi partai yang demikian gemuk,ada kekhawatiran terjadinya oligarki dalam pengambilan kebijakan legislasi pembentukan UU, sehingga menafikan partisipasi publik. (*)

Sumber: hukumonline

Inilah Daftar Cagub-Cawagub Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

Jakarta, IMEnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sejumlah gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 dari pasangan calon gubernur-wakil gubernur di sejumlah daerah.

Dikutip dari situs resmi MK, hingga Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB, ada 15 permohonan sengketa pilgub yang diajukan. Sembilan permohonan didaftarkan secara daring, sedangkan enam permohonan didaftarkan secara langsung.

Berikut ini daftar paslon yang mengajukan sengketa pilgub ke MK yang dirangkum imenews.id.

Aliong Mus-Sahril Thahir (Maluku Utara)

Aliong Mus-Sahril Thahir menggugat hasil Pilgub Maluku Utara 2024 ke MK. Pasangan dengan perolehan suara terendah ini mendaftarkan gugatan mereka pada Selasa (10/12) pukul 22.55 WIB.

Aliong-Sahril menunjuk Fadly S Tuanany, Abdullah H Kahar, dan Gafar S Tuanany sebagai kuasa hukum dalam gugatan bernomor APPP Nomor 248/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

KPU Malut menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai pemenang Pilgub Malut 2024 dengan raihan 50,69 persen suara. Sementara itu, Aliong-Sahril hanya memperoleh 76.605 suara atau 11,01 persen.

Edy Rahmayadi-Hasan Basri (Sumatera Utara)

Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mendaftarkan gugatan Pilgub Sumatera Utara 2024 ke MK pada Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB.

Edy-Hasan menunjuk Yance Aswin dan Abd Manan sebagai kuasa hukum dalam gugatan bernomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024 itu.

Adapun KPU Sumut menetapkan Bobby Nasution dan Surya sebagai pemenang dengan raihan 3.645.611. Sementara Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mendapatkan 2.009.311 suara.

Darius Gewilom-Yusak Waluwo (Papua Selatan)

Darius Gewilom-Yusak Waluwo kalah dari Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa di Pilgub Papua Selatan.

Darius-Yusak hanya dapat 49.000 suara atau 18,31 persen, sedangkan Apolo Safanpo-Paskalis memperoleh 139.580 suara atau 51,65 persen.

Gugatan mereka ke MK didaftarkan pada Selasa (10/12) pukul 22.57 WIB. Mereka menunjuk Yakub Putra Hasibuan hingga Firmanto Laksana sebagai kuasa hukum dalam gugatan bernomor 243/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Willy Midel Yoseph-Habib Ismail (Kalimantan Tengah)

Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya menggugat hasil Pilgub Kalimantan Tengah 2024 ke MK pada Rabu (11/12) pukul 23.37 WIB.

Mereka menunjuk Rahmadi G Lentam-Rengginaldo Sultan sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 272/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

KPU Kalteng menetapkan Muhidin-Hasnuryadi sebagai pemenang dengan raihan 1.629.456 suara.

Erzaldi-Yuri (Bangka Belitung)

Erzaldi Rosman Djohan-Yuri Kemal Fadhlullah menggugat hasil Pilgub Kepulauan Bangka Belitung ke MK pada Rabu (11/12) pukul 22.18 WIB.

Mereka menunjuk Gamal Resmanto dan Raihan Hudiana sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 269/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

Sebelumnya, KPU Bangka Belitung menetapkan Hidayat Arsani-Hellyana menang dengan perolehan 299.951 suara. Mereka unggul sekitar 9.000 suara dari Erzaldi-Yuri.

Risma-Gus Hans (Jawa Timur)

Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menggugat hasil Pilgub Jawa Timur ke MK pada Rabu (11/12) malam pukul 22.34 WIB.

Risma yang merupakan eks Menteri Sosial era Joko Widodo (Jokowi) itu memberikan kuasa kepada Ronny Talapessy dkk dalam permohonannya.

Risma dan Hans kalah dari calon petahana Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. Pasangan calon usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus itu meraup 12,1 juta suara. Sementara Risma dan Hans yang diusung PDIP hanya memperoleh 6,7 juta suara.

Andika-Hendi (Jawa Tengah)

Andika Perkasa-Hendrar Prihadi menggugat hasil Pilgub Jawa Tengah ke MK pada Rabu (11/12) pukul 22.13 WIB.

Roy Jansen Siagian menjadi kuasa hukum yang ditunjuk Andika-Hendi dalam perkara nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

KPU Jawa Tengah menetapkan paslon Ahmad Luthfi-Yasin Maimoen sebagai pemenang dengan perolehan 11.390.191 suara. Sementara Andika-Hendi mencatat raihan 7.870.084 suara.

Isran Noor-Hadi Mulyadi (Kalimantan Timur)

Isran Noor-Hadi Mulyadi menggugat hasil Pilgub Kalimantan Timur ke MK pada Rabu (11/12) pukul 21.57 WIB. Mereka menunjuk Jaenal M hingga Refly Harun sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

KPU Kaltim sebelumnya menetapkan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai pemenangan dengan perolehan 55,7 persen suara sah. Sementara Isran-Hadi memperoleh 44,3 persen suara.

Elly Engelbert-Hany Pajouw (Sulawesi Utara)

Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw menggugat hasil Pilgub Sulawesi Utara ke MK, Rabu (11/12) pada pukul 21.56 WIB.

Elly-Jouw menunjuk Denny Indrayana dkk sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 264/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

Sebelumnya, KPU Sulut menetapkan Yulius Selvanus Komaling-Victor Mailangkay menang Pilgub Sulut 2024. Mereka meraih 539.039 suara, mengalahkan Elly Lasut-Hanny Pajouw dan Steven Kandouw-Denny Tuejeh.

Muhammad Kasuba-Basri (Maluku Utara)

Muhammad Kasuba-Basri Salama menggugat hasil Pilgub Maluku Utara ke MK, Rabu (11/12) pada pukul 20.11 WIB.

Kasuba-Basri menunjuk Zainuddin Paru dkk dalam perkara nomor 261/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

KPU Malut menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilgub Malut 2024. Mereka menang dengan raihan 50,69 persen suara.

Danny Pomanto-Azhar (Sulawesi Selatan)

Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad menggugat hasil Pilgub Sulawesi Selatan ke MK, Rabu (11/12) pada pukul 18.43 WIB.

Mereka menunjuk Donal Fariz hingga Rasamala Aritonang sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

KPU Sulsel menetapkan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi memperoleh 3.014.255 suara, sementara Danny-Azhar hanya meraih 1.629.000 suara.

Husain-Asrul (Maluku Utara)

Di Maluku Utara, Husain Alting Sjah-Asrul Arsyad Ichsan juga menggugat hasil Pilgub Maluku Utara 2024 ke MK. Gugatan mereka terdaftar Rabu (11/12) pukul 13.08 WIB.

Mereka menunjuk Junaidi sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 254/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

KPU Malut sebelumnya menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai peraih suara terbanyak dengan raihan 50,69 persen suara.

Tina Nur Alam-La Ode Taufik (Sulawesi Tenggara)

Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan menggugat hasil Pilgub Sulawesi Tenggara 2024 ke MK, Rabu (11/12) pukul 10.58 WIB.

Mereka menunjuk Sugihyarman Silondae sebagai kuasa hukum dalan perkara nomor 252/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

Sebelumnya, KPU Sultra menetapkan Andi Sumangerukka (ASR)-Ir Hugua menang dengan perolehan 52 persen suara. Sementara Tina-La Ode Taufik memperoleh 308.373 suara atau 20,84 persen suara sah. (*)