Diskualifikasi Edi Damansyah, MK Perintahkan PSU di Pilkada Kukar 2024

Jakarta, IMENEWS.ID – Keputusan besar akhirnya dijatuhkan. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi Edi Damansyah dari kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) 2024.

Putusan ini menjadi babak baru dalam dinamika politik Kukar setelah MK menetapkan bahwa Edi telah menjabat selama dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri. Konsekuensinya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menyertakan nama Edi Damansyah.

Persoalan hukum ini bermula dari gugatan yang menyoal masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar oleh Dendi Suryadi dan Alif Turiadi yang merupakan pasangan calon nomor urut 03 di Pilkada Kukar 2024.

Dalam sidang sengketa Pilkada, Mahkamah menegaskan bahwa masa jabatan Edi harus dihitung sejak 10 Oktober 2017, berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur yang menunjuknya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati setelah bupati sebelumnya tersandung masalah hukum.

Sejak saat itu, Edi dianggap telah menjalankan tugas dan wewenang penuh sebagai kepala daerah, sehingga periode pertama pemerintahannya dihitung hingga 25 Februari 2021.

Dengan perhitungan tersebut, MK menyimpulkan bahwa Edi telah menjabat lebih dari setengah masa jabatan pada periode pertama, dan kemudian menjabat secara penuh dalam periode 2021-2024. Hal ini berarti Edi telah menjabat selama dua periode sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dengan demikian, pencalonan Edi pada Pilkada Kukar 2024 dinyatakan tidak sah.

“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah menilai bahwa masa jabatan Edi Damansyah sudah melampaui batas yang diperbolehkan oleh undang-undang. Oleh karena itu, pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat,” ujar Hakim MK Guntur Hamzah.

Putusan MK yang dibacakan dalam sidang pada Senin, 24 Februari 2025 ini bukan hanya membatalkan pencalonan Edi, tetapi juga membatalkan hasil pemungutan suara yang telah dilakukan pada 27 November 2024. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menggelar pemungutan suara ulang dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dikeluarkan.

Namun, dalam amar putusannya, MK tetap mengizinkan calon wakil bupati, Rendi Solihin, untuk mengikuti PSU. Mahkamah menyerahkan kepada partai politik pengusung untuk mencari pengganti Edi sebagai calon bupati dalam pasangan baru yang akan berlaga dalam pemungutan suara ulang. Nomor urut pasangan tetap dipertahankan sebagaimana sebelumnya.

“Dengan putusan ini, Mahkamah menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap konstitusi dan prinsip demokrasi yang adil. Pemungutan suara ulang harus dilakukan dengan tetap mengacu pada daftar pemilih yang sama,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Selain itu, MK juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan supervisi terhadap jalannya PSU, serta meminta Kepolisian Daerah Kalimantan Timur untuk menjamin keamanan selama proses pemilihan ulang berlangsung.

Putusan ini membawa konsekuensi besar bagi jalannya Pilkada Kukar 2024. Dengan waktu yang terbatas untuk mencari figur pengganti, partai pengusung harus segera menentukan strategi selanjutnya. Sementara itu, pemilih di Kukar akan kembali menentukan pilihannya dalam pemungutan suara ulang yang akan digelar dalam waktu 60 hari.

Proses PSU akan diawasi oleh berbagai pihak, termasuk KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan, guna memastikan jalannya pemilihan yang transparan dan sesuai peraturan. Dengan adanya putusan ini, dinamika Pilkada Kukar masih terus berlanjut dan menunggu perkembangan lebih lanjut sesuai tahapan yang telah ditetapkan. (*)

Edi Damansyah Imbau Pendukungnya Hormati Hasil Putusan MK dan Jaga Kondusivitas

Tenggarong, IMENEWS.ID – Melalui Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Jakarta, Senin (24/2). Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan bahwa Edi Damanysah terdiskualifikasi sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun 2024.

Amar putusan dari sengketa nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan bahwa Edi Damansyah telah melebihi batas periode jabatan sebagai Bupati Kukar. Yakni selama 3 tahun 4 bulan 15 hari atau lebih dari 2 tahun 6 bulan. Dimana masa jabatan Edi periode pertama sebagai Bupati Kukar terhitung dari tahun 2016 hingga 2021 dan periodenya menjabat sekarang ini terhitung sebagai periode kedua.

Atas hal ini, MK memerintahkan agar dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kukar tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo.

Menanggapi hasil ini, Edi Damansyah memastikan bahwa ia menerima keseluruhan Keputusan final MK. Atas Keputusan ini juga, Edi mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kutai Kartanegara yang telah mendukungnya maju Pilkada bersama Rendi Solihin.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Untuk itu, kami pasangan calon nomor 01, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kukar, khususnya pendukung Edi-Rendi. Karena kami berhasil mendapatkan suara sebanyak 259.489 dalam Pilkada Kukar 2024,” tutur Edi didampingi Rendi Solihin dan tim suksesnya pada rilis pers di Jakarta, Senin (24/2).

Pasca putusan MK ini, Ketua DPC PDI Perjuangan Kukar tersebut juga imbau masyarakat dan seluruh pendukungnya menghormati hasil. Serta ikut mendukung dan menjaga kondusivitas selama proses PSU dilaksanakan di Kukar.

“Kami minta seluruh pendukung tetap tenang, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjaga kondusifitas Kukar. Kami berharap seluruh pendukung Edi-Rendi tetap bersatu dan ikut mensukseskan pemilihan suara ulang di Kukar,” tegasnya. (*)

MK Hapus Presidential Threshold, Prof Umbu: Keputusan Berani!

Jakarta, IMENEWS.ID – Pergeseran pandangan bermakna dalam teori dan hukum yang menjadi batu uji utama adalah konstitusi. Sehingga terbuka kemungkinan putusan-putusan terdahulu dapat dikoreksi dan dikesampingkan manakala ada alasan konstitusional baru yang lebih relevan dan tepat.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  yang menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi perhatian publik.

Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024 menyatakan aturan ambang batas tak saja bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. Tapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945.

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH-UKSW), Prof Umbu Rauta mengapresiasi putusan MK yang dibacakan pada Kamis (2/1/2025) kemarin. Dia berpendapat, setiap pihak termasuk DPR dan presiden harus mematuhi putusan MK sebagai penghargaan dan perwujudan prinsip negara hukum yang demokratis.

“Putusan dimaksud merupakan keberanian MK untuk bergeser dari pandangan atau pendirian sebelumnya yang menyatakan bahwa norma atau kaidah tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pasal 222 UU Pemilu merupakan delegasi konstitusi yaitu Pasal 6A ayat (5) UUD 1945, sehingga dimaknai sebagai kebijakan hukum terbuka open legal policy pembentuk UU,” ujarnya kepada Hukumonline, Jumat (3/1/2025).

Dekan FH UKSW itu menegaskan, pergeseran pandangan MK tersebut bukan tanpa dasar. Hal ini karena putusan MK memiliki basis teoretis dengan istilah over ruling, sebagaimana pernah dipraktikan dalam beberapa putusan MK belakangan ini.

Menurutnya pergeseran pandangan bermakna dalam teori dan hukum yang menjadi batu uji utama adalah konstitusi.

“Sehingga terbuka kemungkinan putusan-putusan terdahulu dapat dikoreksi dan bahkan dikesampingkan manakala ada alasan konstitusional baru yang lebih relevan dan tepat,” imbuhnya.

Selain sebagai perwujudan prinsip aktivisme yudisial atau judicial activism, menurut Prof Umbu putusan MK tersebut merupakan koreksi terhadap kinerja pembentuk UU yang diduga mengutamakan pertimbangan politik jangka pendek dan pragmatis dalam pembentukan UU.

Dia mengatakan dugaan dan kekhawatiran ini merupakan ancaman bagi pembentukan undang-undang yang demokratis.

Terlebih dengan bangunan koalisi partai yang demikian gemuk,ada kekhawatiran terjadinya oligarki dalam pengambilan kebijakan legislasi pembentukan UU, sehingga menafikan partisipasi publik. (*)

Sumber: hukumonline

Inilah Daftar Cagub-Cawagub Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

Jakarta, IMEnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sejumlah gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 dari pasangan calon gubernur-wakil gubernur di sejumlah daerah.

Dikutip dari situs resmi MK, hingga Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB, ada 15 permohonan sengketa pilgub yang diajukan. Sembilan permohonan didaftarkan secara daring, sedangkan enam permohonan didaftarkan secara langsung.

Berikut ini daftar paslon yang mengajukan sengketa pilgub ke MK yang dirangkum imenews.id.

Aliong Mus-Sahril Thahir (Maluku Utara)

Aliong Mus-Sahril Thahir menggugat hasil Pilgub Maluku Utara 2024 ke MK. Pasangan dengan perolehan suara terendah ini mendaftarkan gugatan mereka pada Selasa (10/12) pukul 22.55 WIB.

Aliong-Sahril menunjuk Fadly S Tuanany, Abdullah H Kahar, dan Gafar S Tuanany sebagai kuasa hukum dalam gugatan bernomor APPP Nomor 248/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

KPU Malut menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai pemenang Pilgub Malut 2024 dengan raihan 50,69 persen suara. Sementara itu, Aliong-Sahril hanya memperoleh 76.605 suara atau 11,01 persen.

Edy Rahmayadi-Hasan Basri (Sumatera Utara)

Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mendaftarkan gugatan Pilgub Sumatera Utara 2024 ke MK pada Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB.

Edy-Hasan menunjuk Yance Aswin dan Abd Manan sebagai kuasa hukum dalam gugatan bernomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024 itu.

Adapun KPU Sumut menetapkan Bobby Nasution dan Surya sebagai pemenang dengan raihan 3.645.611. Sementara Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mendapatkan 2.009.311 suara.

Darius Gewilom-Yusak Waluwo (Papua Selatan)

Darius Gewilom-Yusak Waluwo kalah dari Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa di Pilgub Papua Selatan.

Darius-Yusak hanya dapat 49.000 suara atau 18,31 persen, sedangkan Apolo Safanpo-Paskalis memperoleh 139.580 suara atau 51,65 persen.

Gugatan mereka ke MK didaftarkan pada Selasa (10/12) pukul 22.57 WIB. Mereka menunjuk Yakub Putra Hasibuan hingga Firmanto Laksana sebagai kuasa hukum dalam gugatan bernomor 243/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Willy Midel Yoseph-Habib Ismail (Kalimantan Tengah)

Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya menggugat hasil Pilgub Kalimantan Tengah 2024 ke MK pada Rabu (11/12) pukul 23.37 WIB.

Mereka menunjuk Rahmadi G Lentam-Rengginaldo Sultan sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 272/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

KPU Kalteng menetapkan Muhidin-Hasnuryadi sebagai pemenang dengan raihan 1.629.456 suara.

Erzaldi-Yuri (Bangka Belitung)

Erzaldi Rosman Djohan-Yuri Kemal Fadhlullah menggugat hasil Pilgub Kepulauan Bangka Belitung ke MK pada Rabu (11/12) pukul 22.18 WIB.

Mereka menunjuk Gamal Resmanto dan Raihan Hudiana sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 269/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

Sebelumnya, KPU Bangka Belitung menetapkan Hidayat Arsani-Hellyana menang dengan perolehan 299.951 suara. Mereka unggul sekitar 9.000 suara dari Erzaldi-Yuri.

Risma-Gus Hans (Jawa Timur)

Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menggugat hasil Pilgub Jawa Timur ke MK pada Rabu (11/12) malam pukul 22.34 WIB.

Risma yang merupakan eks Menteri Sosial era Joko Widodo (Jokowi) itu memberikan kuasa kepada Ronny Talapessy dkk dalam permohonannya.

Risma dan Hans kalah dari calon petahana Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. Pasangan calon usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus itu meraup 12,1 juta suara. Sementara Risma dan Hans yang diusung PDIP hanya memperoleh 6,7 juta suara.

Andika-Hendi (Jawa Tengah)

Andika Perkasa-Hendrar Prihadi menggugat hasil Pilgub Jawa Tengah ke MK pada Rabu (11/12) pukul 22.13 WIB.

Roy Jansen Siagian menjadi kuasa hukum yang ditunjuk Andika-Hendi dalam perkara nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

KPU Jawa Tengah menetapkan paslon Ahmad Luthfi-Yasin Maimoen sebagai pemenang dengan perolehan 11.390.191 suara. Sementara Andika-Hendi mencatat raihan 7.870.084 suara.

Isran Noor-Hadi Mulyadi (Kalimantan Timur)

Isran Noor-Hadi Mulyadi menggugat hasil Pilgub Kalimantan Timur ke MK pada Rabu (11/12) pukul 21.57 WIB. Mereka menunjuk Jaenal M hingga Refly Harun sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

KPU Kaltim sebelumnya menetapkan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai pemenangan dengan perolehan 55,7 persen suara sah. Sementara Isran-Hadi memperoleh 44,3 persen suara.

Elly Engelbert-Hany Pajouw (Sulawesi Utara)

Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw menggugat hasil Pilgub Sulawesi Utara ke MK, Rabu (11/12) pada pukul 21.56 WIB.

Elly-Jouw menunjuk Denny Indrayana dkk sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 264/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

Sebelumnya, KPU Sulut menetapkan Yulius Selvanus Komaling-Victor Mailangkay menang Pilgub Sulut 2024. Mereka meraih 539.039 suara, mengalahkan Elly Lasut-Hanny Pajouw dan Steven Kandouw-Denny Tuejeh.

Muhammad Kasuba-Basri (Maluku Utara)

Muhammad Kasuba-Basri Salama menggugat hasil Pilgub Maluku Utara ke MK, Rabu (11/12) pada pukul 20.11 WIB.

Kasuba-Basri menunjuk Zainuddin Paru dkk dalam perkara nomor 261/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

KPU Malut menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilgub Malut 2024. Mereka menang dengan raihan 50,69 persen suara.

Danny Pomanto-Azhar (Sulawesi Selatan)

Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad menggugat hasil Pilgub Sulawesi Selatan ke MK, Rabu (11/12) pada pukul 18.43 WIB.

Mereka menunjuk Donal Fariz hingga Rasamala Aritonang sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

KPU Sulsel menetapkan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi memperoleh 3.014.255 suara, sementara Danny-Azhar hanya meraih 1.629.000 suara.

Husain-Asrul (Maluku Utara)

Di Maluku Utara, Husain Alting Sjah-Asrul Arsyad Ichsan juga menggugat hasil Pilgub Maluku Utara 2024 ke MK. Gugatan mereka terdaftar Rabu (11/12) pukul 13.08 WIB.

Mereka menunjuk Junaidi sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 254/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

KPU Malut sebelumnya menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai peraih suara terbanyak dengan raihan 50,69 persen suara.

Tina Nur Alam-La Ode Taufik (Sulawesi Tenggara)

Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan menggugat hasil Pilgub Sulawesi Tenggara 2024 ke MK, Rabu (11/12) pukul 10.58 WIB.

Mereka menunjuk Sugihyarman Silondae sebagai kuasa hukum dalan perkara nomor 252/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

Sebelumnya, KPU Sultra menetapkan Andi Sumangerukka (ASR)-Ir Hugua menang dengan perolehan 52 persen suara. Sementara Tina-La Ode Taufik memperoleh 308.373 suara atau 20,84 persen suara sah. (*)