Jakarta, IMENEWS.ID – Forum Rektor Indonesia menilai biaya kuliah bisa turun jika pendidikan tinggi atau kampus dapat ikut mengelola pertambangan.
Dilansir dari Kompas.com. Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia Didin Muhafidin beralasan, tambang yang dikelola perguruan tinggi dapat menjadi salah satu sumber pendapatan ketimbang menarik uang kuliah yang begitu besar dari mahasiswa.
“Jika yayasan mendapatkan tambahan pendapatan dari proyek tambang, tentu muaranya akan meringankan beban mahasiswa,” kata Didin kepada Kompas.com, Rabu (22/1/2025).
“SPP mungkin tidak perlu naik, beban lain juga tidak perlu naik, dan kesejahteraan pegawai bisa meningkat,” ujar rektor Universitas Al Ghifari itu. Oleh karena itu, Didin menyatakan bahwa Forum Rektor Indonesia mendukung wacana agar perguruan tinggi dapat mengelola tambang yang diusulkan masuk dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Ia menilai langkah ini sangat positif, asalkan perguruan itu telah memiliki status badan hukum (BHP) dan unit usaha sendiri. “Perguruan tinggi seperti ITB atau UGM, yang sudah profesional dan memiliki unit usaha, sebenarnya sudah biasa mendapat kontrak di sektor pertambangan,” ujar Didin.
“Jadi, syaratnya harus yang sudah BHP dan memiliki badan usaha mandiri,” kata dia. Ia melanjutkan, keterlibatan perguruan tinggi juga akan mendukung aspek keberlanjutan lingkungan, karena perguruan tinggi memiliki keahlian akademis terkait ekologi dan pengabdian masyarakat.
Didin menambahkan, perguruan tinggi memiliki sistem pengawasan yang lebih baik melalui yayasan dan dewan wali amanah. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan publik dan negara terhadap pengelolaan tambang.
Menurut Didin, jika pengelolaan ini dilakukan dengan baik, selain meningkatkan pendapatan negara melalui pajak, juga akan memberikan dampak positif pada dunia pendidikan dan masyarakat secara luas.
“Bukan berarti saya mengatakan sesuatu tidak jujur, enggak barangkali dengan perguruan tinggi akan jauh lebih jujur,” kata Didin. “Karena tentunya di situ ada badan pengawas, baik pengawas di yayasan, walaupun di perguruan tinggi kan ada namanya wali amanah,” ujar dia.
Diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan mengusulkan agar perguruan tinggi dan usaha kecil menengah (UKM) juga bisa mengelola tambang seperti ormas keagamaan.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pemerintah dengan DPR juga sudah sepakat bahwa Undang-Undang Minerba memang harus direvisi.
Alasannya adalah karena memang ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus disesuaikan terhadap undang-undang itu.
“Ini sebetulnya yang kita revisi itu untuk memperkuat affirmative action keberpihakan negara dan pemerintah kepada masyarakat terhadap sumber daya mineral yang dikehendaki oleh negara,” katanya usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2025). (*)