Aspin Anwar: “Saya Yakin Bergabungnya Dokter Aulia menjadi Kekuatan Tambahan untuk Memenangkan PSU Pilkada 2025”

Kukar, IMENEWS.ID – Kabar gembira untuk masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) menjelang masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara dalam menjelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025 H-2 calon pengganti Edi Damansyah, akhirnya terjawab sudah.

PDIP Perjuangan, Demokrat dan Gelora sepakat mengusung Dokter Aulia Rahman Basri sebagai calon bupati berdampingan dengan Rendi Solihin. Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat koalisi parpol.

“Iya rapat koalisi partai sore tadi tapi melalui via telepon aja, karena mengingat para tim inti koalisi sedang di Jakarta. Kami di telepon oleh tim koalisi,” kata Sekertaris partai Gelora Kukar, Aspin Anwar kepada Katakaltim, Sabtu, 8 Maret 2025.

Aspin menyampaikan alasan Gelora sepakat mengusung dr. Aulia di PSU Pilkada Kukar karena komitmen tegak lurus terhadap putusan PDI Perjuangan.

“Kita pada komitmen awal terkait koalisi pada Edi Damansyah selaku ketua PDIP. Gelora tetap berkomitmen tegak lurus apa yang pak Edi Damansyah arahkan,” ucapannya.

Keputusan PDIP tersebut, kata Aspin, adalah bentuk harapan masyarakat yang menginginkan sosok bupati seperti Edi Damansyah.

“Siapa pun yang ditunjuk pak Edi Damansyah menggantikannya berpasangan Rendi Solihin, kami meyakini itulah aspirasi arus utama keinginan masyarakat Kutai Kartanegara,” tegasnya.

Aspin menerangkan, 70 persen perolehan suara Edi Damansyah-Rendi Solihin pada Pilkada 2024 lalu, adalah bukti kecintaan masyarakat.

“Bagi Gelora tidak ada pilihan lain saat ini yang lebih baik selain menjaga 70 persen suara masyarakat untuk kemenangan pak Edi Damansyah,” jelasnya.

Aspin yakin dengan bergabungnya dr. Aulia menjadi kekuatan tambahan untuk memenangkan Pilkada.

“Menurut kami sangat yakin insyaallah, menjadi kekuatan untuk memenangkan PSU Pilkada 2025,” sebutnya.

Keyakinan tersebut, kata dia, bukan tanpa alasan. dr. Aulia disebut memiliki segudang pengalaman.

“Satu sisi beliau punya modal politik yang lengkap, beliau mantan birokrat, pebisnis dan pengurus partai, artinya beliau punya kelebihan banyak,” ungkapnya.

Dia juga menegaskan apabila pasangan dr. Aulia-Rendi Solihin terpilih nanti, program dan kebijakan akan sejalan dengan bupati sebelumnya.

“Visi-misi tidak berubah tetap jalankan visi Kukar Idaman Terbaik untuk melanjutkannya,” pintanya.

Dia menambahkan, situasi politik saat ini membutuhkan stabilitas dan kenyamanan, supaya roda pemerintahan dapat berputar secara normal.

“Presentasi kemenangan pak Edi kemarin menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat yang sangat tinggi kepada Edi Damansyah,” pungkasnya. (*)

Diskualifikasi Edi Damansyah, MK Perintahkan PSU di Pilkada Kukar 2024

Jakarta, IMENEWS.ID – Keputusan besar akhirnya dijatuhkan. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi Edi Damansyah dari kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) 2024.

Putusan ini menjadi babak baru dalam dinamika politik Kukar setelah MK menetapkan bahwa Edi telah menjabat selama dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri. Konsekuensinya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menyertakan nama Edi Damansyah.

Persoalan hukum ini bermula dari gugatan yang menyoal masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar oleh Dendi Suryadi dan Alif Turiadi yang merupakan pasangan calon nomor urut 03 di Pilkada Kukar 2024.

Dalam sidang sengketa Pilkada, Mahkamah menegaskan bahwa masa jabatan Edi harus dihitung sejak 10 Oktober 2017, berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur yang menunjuknya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati setelah bupati sebelumnya tersandung masalah hukum.

Sejak saat itu, Edi dianggap telah menjalankan tugas dan wewenang penuh sebagai kepala daerah, sehingga periode pertama pemerintahannya dihitung hingga 25 Februari 2021.

Dengan perhitungan tersebut, MK menyimpulkan bahwa Edi telah menjabat lebih dari setengah masa jabatan pada periode pertama, dan kemudian menjabat secara penuh dalam periode 2021-2024. Hal ini berarti Edi telah menjabat selama dua periode sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dengan demikian, pencalonan Edi pada Pilkada Kukar 2024 dinyatakan tidak sah.

“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah menilai bahwa masa jabatan Edi Damansyah sudah melampaui batas yang diperbolehkan oleh undang-undang. Oleh karena itu, pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat,” ujar Hakim MK Guntur Hamzah.

Putusan MK yang dibacakan dalam sidang pada Senin, 24 Februari 2025 ini bukan hanya membatalkan pencalonan Edi, tetapi juga membatalkan hasil pemungutan suara yang telah dilakukan pada 27 November 2024. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menggelar pemungutan suara ulang dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dikeluarkan.

Namun, dalam amar putusannya, MK tetap mengizinkan calon wakil bupati, Rendi Solihin, untuk mengikuti PSU. Mahkamah menyerahkan kepada partai politik pengusung untuk mencari pengganti Edi sebagai calon bupati dalam pasangan baru yang akan berlaga dalam pemungutan suara ulang. Nomor urut pasangan tetap dipertahankan sebagaimana sebelumnya.

“Dengan putusan ini, Mahkamah menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap konstitusi dan prinsip demokrasi yang adil. Pemungutan suara ulang harus dilakukan dengan tetap mengacu pada daftar pemilih yang sama,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Selain itu, MK juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan supervisi terhadap jalannya PSU, serta meminta Kepolisian Daerah Kalimantan Timur untuk menjamin keamanan selama proses pemilihan ulang berlangsung.

Putusan ini membawa konsekuensi besar bagi jalannya Pilkada Kukar 2024. Dengan waktu yang terbatas untuk mencari figur pengganti, partai pengusung harus segera menentukan strategi selanjutnya. Sementara itu, pemilih di Kukar akan kembali menentukan pilihannya dalam pemungutan suara ulang yang akan digelar dalam waktu 60 hari.

Proses PSU akan diawasi oleh berbagai pihak, termasuk KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan, guna memastikan jalannya pemilihan yang transparan dan sesuai peraturan. Dengan adanya putusan ini, dinamika Pilkada Kukar masih terus berlanjut dan menunggu perkembangan lebih lanjut sesuai tahapan yang telah ditetapkan. (*)

Edi Damansyah Imbau Pendukungnya Hormati Hasil Putusan MK dan Jaga Kondusivitas

Tenggarong, IMENEWS.ID – Melalui Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Jakarta, Senin (24/2). Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan bahwa Edi Damanysah terdiskualifikasi sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun 2024.

Amar putusan dari sengketa nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan bahwa Edi Damansyah telah melebihi batas periode jabatan sebagai Bupati Kukar. Yakni selama 3 tahun 4 bulan 15 hari atau lebih dari 2 tahun 6 bulan. Dimana masa jabatan Edi periode pertama sebagai Bupati Kukar terhitung dari tahun 2016 hingga 2021 dan periodenya menjabat sekarang ini terhitung sebagai periode kedua.

Atas hal ini, MK memerintahkan agar dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kukar tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo.

Menanggapi hasil ini, Edi Damansyah memastikan bahwa ia menerima keseluruhan Keputusan final MK. Atas Keputusan ini juga, Edi mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kutai Kartanegara yang telah mendukungnya maju Pilkada bersama Rendi Solihin.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Untuk itu, kami pasangan calon nomor 01, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kukar, khususnya pendukung Edi-Rendi. Karena kami berhasil mendapatkan suara sebanyak 259.489 dalam Pilkada Kukar 2024,” tutur Edi didampingi Rendi Solihin dan tim suksesnya pada rilis pers di Jakarta, Senin (24/2).

Pasca putusan MK ini, Ketua DPC PDI Perjuangan Kukar tersebut juga imbau masyarakat dan seluruh pendukungnya menghormati hasil. Serta ikut mendukung dan menjaga kondusivitas selama proses PSU dilaksanakan di Kukar.

“Kami minta seluruh pendukung tetap tenang, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjaga kondusifitas Kukar. Kami berharap seluruh pendukung Edi-Rendi tetap bersatu dan ikut mensukseskan pemilihan suara ulang di Kukar,” tegasnya. (*)