Pemkab Kukar Targetkan Sosialisasi Masif Perbub Posyandu di Akhir Tahun

Kukar, IMENews.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menargetkan penyelesaian Peraturan Bupati (Perbub) terkait Posyandu berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 dapat rampung pada tahun ini. Jumat (18/7/2025).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kukar Arianto mengatakan meskipun tanpa target waktu yang kaku, Pemkab berharap sosialisasi dapat dilakukan secara masif menjelang akhir tahun.

“Kita sebetulnya tidak punya target yang kaku, tapi mudah-mudahan tahun ini selesai. Akhir tahun kita mulai sosialisasi masif, agar teman-teman di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan memahami, dan masyarakat juga bisa ikut melaksanakan,” ujarnya tidak lama ini.

Ia menambahkan, pemerintah pusat menginginkan Posyandu kembali menjadi sarana pelayanan terdepan yang hadir langsung di lingkungan masyarakat. Hal ini bertujuan agar layanan kesehatan dan sosial menjadi lebih dekat dan mudah diakses.

“Kalau puskesmas itu jauh, tapi Posyandu bisa ada di tiap 2-3 RT. Jadi semua pelayanan, apapun itu, bisa lebih dekat ke masyarakat,” jelasnya.

Dalam penyusunan Perbub, sejumlah masukan juga telah diserap dari berbagai pihak. Salah satunya terkait kebutuhan pembiayaan tambahan, termasuk operasional, insentif kader, serta penambahan jumlah kader untuk memenuhi enam standar pelayanan minimal (SPM) yang ditetapkan dalam Permendagri 13/2024.

“Posyandu itu garda terdepan kita, baik saat penimbangan serentak maupun upaya penurunan stunting. Maka masukan dari dinas-dinas juga kita akomodir dalam Perbub, termasuk kegiatan dinas sosial, teknis pelaksanaan di lapangan, dan lain-lain,” tambahnya.

Dengan regulasi yang lebih komprehensif ini, Pemkab Kukar berharap Posyandu dapat menjangkau lebih banyak aspek kehidupan masyarakat dan berperan signifikan dalam pembangunan daerah. (ADV075/Red02)