IMENEWS,ID, Kutai Kartanegara – Sengketa terkait proses seleksi Tenaga Pendamping Dedikasi “Kukar Idaman Terbaik” memasuki babak baru.
Aspin Anwar secara resmi akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Bupati Kutai Kartanegara dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, dengan didampingi oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Jembatan Keadilan Nusantara (LBH-JKN).
Menurut pihak penggugat, langkah hukum tersebut ditempuh setelah upaya penyelesaian di luar pengadilan dilakukan melalui tiga kali somasi kepada para pihak yang digugat.
Namun, menurut penggugat, tanggapan yang diterima masih menyatakan bahwa proses seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara keberatan yang diajukan dinilai belum memperoleh jawaban yang memadai.
Kuasa hukum Aspin Anwar menyampaikan bahwa gugatan ke PTUN diajukan sebagai mekanisme hukum untuk menguji legalitas keputusan dan tindakan administrasi pemerintahan yang menjadi objek sengketa.
Menurutnya, pengujian melalui PTUN merupakan bagian dari prinsip negara hukum yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk meminta penilaian independen atas keputusan pejabat tata usaha negara.
“Melalui gugatan ini, kami meminta pengadilan menilai apakah keputusan dan proses administrasi yang menjadi objek sengketa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ucap Supardi selaku Ketua LBH-JKN Kukar pada saat di wawancarai, Senin, (13/7/2026).
Pihak penggugat menegaskan bahwa langkah hukum tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan hasil seleksi, tetapi juga bertujuan memperoleh kepastian hukum serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, objektif, akuntabel, dan menjunjung prinsip keadilan dalam setiap proses rekrutmen yang dilakukan pemerintah.
Sementara itu, berdasarkan tanggapan yang diterima penggugat dalam proses sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui pihak terkait menyatakan bahwa proses seleksi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Supardi menilai, perbedaan pandangan inilah yang kemudian menjadi bagian dari sengketa yang kini akan diperiksa melalui mekanisme peradilan.
Pengajuan gugatan ke PTUN menjadi tahap penting karena pengadilan memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Aspin Anwar selaku penggugat menambahkan, putusan pengadilan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.
“Kami sudah buat somasi dari tanggal 29 Juni, 24-6 Juli tapi tidak ada respon yang kongkrit dari Bapak Bupati Kukar terkait somasi tersebut, artinya Bupati mengabaikan aspirasi saya sebagai rakyat Kukar, padahal saya berharap Bupati bijak menyeselasaikan masalah ini ternyata saya di abaikan, ucap Aspin Anwar.
Aspin berharap biar pengadilan memutuskan benar atau salah itu akan terlihat nanti PTUN nantinya. “Saya yakin bahwa proses TA pendekar idaman terbaik th 2026 cacat hukum, semoga nanti hakim bijak menilai semua ini. Harap. Aspin.
Dalam hal ini Supardi selaku kuasa Hukum Aspin Anwar berharap juga, terlepas dari hasil yang akan diputuskan, perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola pemerintahan, transparansi proses seleksi, dan perlindungan hak warga negara dalam memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum.
Proses persidangan di PTUN diharapkan menjadi ruang penyelesaian sengketa yang objektif, independen, dan sesuai dengan prinsip negara hukum, tutupnya. (*)