Kukar, IMENEWS.ID – Pengujian terhadap Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 11 Tahun 2026 oleh warga masyarakat merupakan sesuatu yang wajar dalam negara hukum dan tidak ada yang keliru dengan tindakan tersebut.
“Kita sama-sama soroti seleksi Pendekar Idaman Terbaik, saya mendukung Dorong Executive Review Perbup 11/2026, ucap Supardi selaku praktisi Hukum, Minggu (7/6/2026).
Supardi menilai, justru langkah demikian patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab moral warga negara yang memiliki kepedulian terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam proses rekrutmen yang menggunakan anggaran pemerintah.
Supardi menambahkan, perlu dipahami bahwa anggaran pemerintah pada hakikatnya adalah uang rakyat yang berasal dari pajak dan berbagai kontribusi masyarakat.
Oleh karena itu, kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari kontrol sosial yang sehat dan sangat diperlukan.
Bahkan, kepedulian masyarakat terhadap produk hukum daerah masih tergolong langka. Tidak banyak warga yang bersedia meluangkan waktu dan energi untuk mengkaji serta mengkritisi regulasi yang dibuat pemerintah.
Karena itu, munculnya perhatian publik terhadap Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2026 merupakan awal yang baik bagi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di masa mendatang.
Menanggapi kritik yang disampaikan oleh Saudara Aspin Anwar terkait seleksi Tenaga Ahli Pendekar Idaman Terbaik di Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Kami memandang hal tersebut sebagai sesuatu yang positif. Apalagi tujuan utama dari proses seleksi adalah mencari individu terbaik yang memiliki kompetensi dan kapasitas untuk menjalankan tugasnya, ucapnya.
Namun demikian, persoalan yang menjadi sorotan bukan terletak pada siapa yang lulus atau tidak lulus, melainkan pada mekanisme seleksi yang dinilai belum memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Aturan mengenai parameter penilaian tidak dijelaskan secara rinci, tim seleksi berasal dari unsur internal instansi yang sama, dan tidak terdapat ketentuan yang jelas mengenai masa jabatan maupun mekanisme evaluasi berkala terhadap tenaga ahli yang telah ditetapkan.
Dalam konteks tersebut, kritik yang disampaikan Saudara Aspin Anwar seharusnya tidak dipandang sebagai bentuk permusuhan terhadap pemerintah.
Sebaliknya, kritik tersebut perlu dijadikan bahan evaluasi demi penyempurnaan kebijakan.
“Secara etis, kurang tepat apabila pejabat publik memberikan respons yang terkesan personal terhadap peserta yang mengajukan keberatan atas proses seleksi, tegasnya.
Apabila dicermati secara mendalam, suatu regulasi seleksi publik yang tidak memiliki parameter penilaian yang jelas dan menyerahkan proses seleksi kepada satu institusi secara dominan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
Dalam teori hukum administrasi, kondisi demikian dapat dikategorikan sebagai cacat materi muatan karena membuka ruang subjektivitas dalam pengambilan keputusan.
Dugaan Pertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang Lebih Tinggi
Menurut pandangan kami, Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2026 berpotensi bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 10 mengatur bahwa setiap tindakan dan keputusan pemerintah harus berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Ketiadaan transparansi dalam penilaian serta komposisi tim seleksi yang tidak independen berpotensi bertentangan dengan:
- Asas Keterbukaan;
- Asas Kepentingan Umum; dan
- Asas Kecermatan.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Karena rekrutmen Tenaga Ahli Pendekar Idaman Terbaik dibiayai oleh APBD, maka proses tersebut masuk dalam ruang lingkup pelayanan publik. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 4, penyelenggara wajib menjunjung tinggi prinsip:
- Kesamaan Hak;
- Keterbukaan; dan
- Akuntabilitas.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Ketiadaan pengaturan mengenai pembobotan nilai, ambang batas kelulusan, dan kepastian masa jabatan berpotensi bertentangan dengan Pasal 5 huruf f mengenai Asas Kejelasan Rumusan.
Setiap regulasi harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan multiinterpretasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam penerapannya.
Dugaan Kekosongan Norma dalam Perbup Nomor 11 Tahun 2026
Setelah mencermati Bab IV Bagian Kedua Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme seleksi Tenaga Ahli Pendekar tingkat kabupaten, terdapat indikasi kekosongan norma (vacuum of norm) karena tidak mengatur beberapa aspek fundamental, yaitu:
- Bobot persentase penilaian antara seleksi administrasi, ujian tertulis, dan wawancara;
- Ambang batas kelulusan (passing grade) yang objektif;
- Mekanisme pemeringkatan peserta secara transparan; dan
- Batas masa jabatan serta periodisasi penugasan.
Ketiadaan pengaturan terhadap unsur-unsur substansial tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut kepastian hukum dalam proses seleksi.
Tanpa adanya parameter yang jelas, proses penilaian berpotensi bergantung sepenuhnya pada subjektivitas tim seleksi.
Dalam kondisi demikian, masyarakat tidak memiliki instrumen hukum yang memadai untuk menguji apakah hasil penilaian telah dilakukan secara adil dan objektif.
Akibatnya, peserta seleksi kehilangan hak untuk mengetahui dasar hukum yang digunakan dalam menentukan kelulusan maupun kegagalan mereka.
Situasi ini berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan asas kecermatan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dukungan terhadap Upaya Konstitusional
Atas dasar itu, kami mendukung sepenuhnya langkah-langkah konstitusional yang dilakukan Saudara Aspin Anwar melalui penyampaian Nota Keberatan Resmi dan Permohonan Tinjauan Eksekutif (Executive Review) terhadap Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2026.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara seharusnya tidak memandang langkah tersebut sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menjaga marwah pemerintahan dan kualitas produk hukum daerah.
Kritik yang disampaikan melalui mekanisme hukum yang sah merupakan bentuk partisipasi publik yang harus dihargai, difasilitasi, dan dijadikan bahan evaluasi.
Apabila memang ditemukan kekurangan atau kelemahan dalam regulasi tersebut, maka perbaikan merupakan langkah yang bijaksana demi kepentingan masyarakat luas.
Harapan
Pada akhirnya, harapan kita bersama adalah agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik, elegan, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Pengujian terhadap substansi Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2026 dapat dilakukan melalui mekanisme perbaikan internal pemerintah daerah (Executive Review) maupun melalui pengujian di Mahkamah Agung.
Terlepas dari jalur yang ditempuh, tujuan akhirnya tetap sama, yaitu menghadirkan regulasi yang lebih baik, transparan, akuntabel, dan memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara.
Namun demikian, penyelesaian melalui mekanisme Executive Review akan menjadi pilihan yang lebih bijaksana, cepat, dan konstruktif, karena memungkinkan perbaikan regulasi dilakukan tanpa harus menempuh proses litigasi yang panjang.
Dengan demikian, kualitas tata kelola pemerintahan dapat ditingkatkan, kepercayaan publik tetap terjaga, dan prinsip keadilan bagi seluruh masyarakat Kutai Kartanegara dapat diwujudkan secara nyata. (*)