Kukar, IMENEWS.ID – Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pendamping Dedikasi Kukar Idaman Terbaik kembali menjadi perhatian publik setelah muncul hasil telaah hukum yang menyoroti sejumlah ketentuan di dalam regulasi tersebut.
Telaah yang dilakukan terhadap keseluruhan substansi Perbup, “mulai dari halaman pertama hingga halaman terakhir, menemukan sejumlah aspek yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baik dari sisi kewenangan pembentukan regulasi maupun materi muatan yang diatur di dalamnya, ucap Lazuardi Nusantara selaku praktisi Hukum Unikarta, Senin (8/6/2026).
Lazuardi mempertanyakan Perbub tersebut,
Apa yang Menjadi Sorotan?
Berdasarkan hasil analisis tersebut, terdapat sedikitnya lima isu utama yang dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah daerah, yakni:
- Dugaan pembentukan struktur organisasi baru melalui Peraturan Bupati;
- Pengaturan fasilitas dan hak keuangan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah;
- Pemberian kewenangan tertentu yang selama ini menjadi domain perangkat daerah resmi;
- Kelengkapan dasar hukum dalam bagian konsideran “Mengingat”; dan
- Pembentukan struktur dan jabatan yang dinilai menyerupai organisasi non-struktural permanen.
Menurut analisis tersebut, kelima aspek tersebut perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Di Mana Letak Persoalannya?
Sorotan pertama diarahkan pada sejumlah pasal yang mengatur struktur Pendamping Dedikasi Kukar Idaman Terbaik mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga RT.
Dalam Perbup tersebut terdapat pengaturan mengenai koordinator, sekretariat, tenaga administrasi, hingga dukungan fasilitas operasional. Pengaturan yang cukup rinci ini memunculkan pertanyaan apakah struktur tersebut masih dapat dikategorikan sebagai tim pendamping atau telah menyerupai suatu organisasi pemerintahan yang berdiri sendiri.
Analisis hukum tersebut menilai bahwa apabila suatu regulasi telah membentuk struktur yang berjenjang dan memiliki perangkat pendukung yang lengkap, maka perlu dipastikan apakah pengaturannya telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan daerah terkait organisasi perangkat daerah.
Mengapa Fasilitas Operasional Menjadi Sorotan?
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai dukungan fasilitas operasional, termasuk penyediaan kendaraan roda empat bagi sekretariat serta berbagai bentuk dukungan pembiayaan lainnya yang bersumber dari APBD.
Menurut hasil telaah, pengaturan mengenai aset daerah dan fasilitas operasional memerlukan kehati-hatian karena berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah. Oleh sebab itu, diperlukan kajian lebih lanjut mengenai kesesuaian pengaturan tersebut dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Bagaimana dengan Kewenangan Pendamping?
Analisis juga menyoroti sejumlah tugas dan fungsi yang diberikan kepada Pendamping Dedikasi Kukar Idaman Terbaik, antara lain penyusunan pedoman teknis, petunjuk teknis, serta pemberian rekomendasi kepada perangkat daerah.
Pemberian kewenangan tersebut dinilai perlu dikaji secara mendalam untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan perangkat daerah yang telah dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan struktur organisasi pemerintahan daerah yang berlaku.
Dasar Hukum Dinilai Perlu Ditelaah
Selain substansi pengaturan, hasil kajian juga menyoroti bagian konsideran “Mengingat” dalam Perbup tersebut.
Beberapa regulasi yang berkaitan dengan organisasi perangkat daerah dan pengelolaan keuangan daerah dinilai perlu menjadi perhatian dalam penyusunan landasan hukum suatu produk hukum daerah, terutama apabila materi yang diatur menyentuh aspek organisasi maupun penggunaan anggaran pemerintah.
Karena itu, aspek formal pembentukan regulasi turut menjadi bagian dari evaluasi yang disarankan dalam hasil telaah tersebut.
Mendorong Evaluasi Melalui Mekanisme Konstitusional
Berdasarkan berbagai temuan tersebut, pihak yang melakukan analisis mendorong agar dilakukan evaluasi terhadap Perbup Nomor 11 Tahun 2026 melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem hukum dan pemerintahan.
Evaluasi dapat dilakukan melalui mekanisme internal pemerintah daerah maupun melalui jalur pengawasan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan instansi terkait.
Tujuan utama dari evaluasi tersebut bukan semata-mata untuk membatalkan suatu regulasi, melainkan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterbitkan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat, tidak menimbulkan multitafsir, serta memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Pada akhirnya, seluruh pihak diharapkan dapat menjadikan polemik ini sebagai momentum untuk memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan daerah dan menghasilkan regulasi yang semakin baik bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara. (*)