APBD 2026: Instrumen Kesejahteraan atau Arena Perebutan Kepentingan?

Oleh: Aspin Anwar

(Pemerhati Kebijakan Publik)

OPINI, IMENEWS.ID – Pengesahan APBD 2026 Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan momentum penting yang akan menentukan arah pembangunan daerah dalam satu tahun ke depan.

Dengan kapasitas fiskal yang besar, APBD bukan sekadar dokumen administratif yang berisi angka-angka pendapatan dan belanja.

Lebih dari itu, APBD adalah instrumen politik pembangunan yang mencerminkan pilihan pemerintah terhadap siapa yang harus diprioritaskan dan masalah apa yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Pertanyaannya, apakah APBD 2026 benar-benar disusun untuk menjawab kebutuhan masyarakat,

atau justru menjadi arena tarik-menarik berbagai kepentingan yang sering muncul dalam setiap proses politik anggaran?

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, anggaran publik seharusnya menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan harus memiliki orientasi yang jelas terhadap peningkatan kualitas hidup warga, baik melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, penguatan ekonomi kerakyatan, maupun penciptaan lapangan kerja.

Namun dalam praktiknya, proses penyusunan APBD sering kali tidak steril dari berbagai kepentingan.

Di banyak daerah, anggaran menjadi ruang pertemuan antara kepentingan birokrasi, kepentingan politik, kepentingan kelompok tertentu, bahkan kepentingan ekonomi yang berusaha memperoleh manfaat dari proyek-proyek pemerintah.

Situasi seperti ini menjadi semakin sensitif ketika daerah sedang berada dalam fase transisi kepemimpinan atau perubahan konfigurasi kekuasaan.

Bagi masyarakat Kukar, persoalan utama hari ini bukanlah seberapa besar nilai APBD yang dimiliki daerah, melainkan seberapa besar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung.

Di tengah meningkatnya biaya hidup, kebutuhan lapangan kerja yang lebih luas, serta tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik, masyarakat membutuhkan anggaran yang mampu memberikan solusi nyata.

Karena itu, ukuran keberhasilan APBD 2026 tidak dapat dilihat hanya dari tingginya angka belanja daerah atau banyaknya proyek yang dilaksanakan.

Keberhasilan harus diukur dari dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Apakah angka kemiskinan berkurang? Apakah kesempatan kerja bertambah? Apakah kualitas pendidikan meningkat? Apakah pelayanan kesehatan semakin mudah dijangkau? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang seharusnya menjadi indikator utama keberhasilan anggaran daerah.

Di sisi lain, transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat mutlak agar APBD tidak berubah menjadi arena perebutan kepentingan.

Publik berhak mengetahui dasar penentuan prioritas program, alasan pengalokasian anggaran pada sektor tertentu, serta siapa saja yang terlibat dalam proses perumusannya.

Keterbukaan semacam ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah munculnya persepsi bahwa anggaran hanya menguntungkan kelompok tertentu.

Peran DPRD juga menjadi sangat strategis. Sebagai representasi rakyat, DPRD tidak cukup hanya menjalankan fungsi persetujuan anggaran, tetapi juga harus memastikan bahwa APBD benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat yang mereka wakili.

Pengawasan terhadap implementasi anggaran bahkan sama pentingnya dengan pembahasan saat penyusunan.

Pada akhirnya, APBD 2026 akan menjadi cermin keberpihakan pemerintah daerah.

Jika anggaran mampu menjawab persoalan masyarakat dan menghasilkan manfaat yang dirasakan secara luas, maka APBD akan dikenang sebagai instrumen kesejahteraan.

Namun jika yang lebih dominan adalah kompromi kepentingan politik, kelompok, dan kekuasaan, maka publik akan melihatnya sebagai arena perebutan kepentingan yang jauh dari harapan rakyat.

Masyarakat Kukar tentu berharap pilihan yang diambil adalah yang pertama.

Sebab sebesar apa pun anggaran yang dimiliki daerah, nilainya akan kehilangan makna apabila tidak mampu menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat yang menjadi tujuan utama pembangunan itu sendiri. (*)