NALAR POLITIK, IMENEWS.ID -Kutai Kartanegara. Pada hari ini, rabu, 24 Juni 2026, kami dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jembatan Keadilan Nusantara Kukar selaku kuasa hukum dari Sdr. Aspin Anwar secara resmi melayangkan Surat Keberatan Administratif dan Somasi Hukum kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara, langkah hukum ini diambil demi membela hak subjektif salah satu peserta seleksi, Sdr. Aspin Anwar sekaligus klien kami yang haknya di kebiri oleh kadis PMD kukar sehingga merugikan Sdr. Aspin Anwar serta menyelamatkan asas profesionalisme dan transparansi pelayanan publik di wilayah Kutai Kartanegara.
Proses rekrutmen Tenaga Pendamping Dedikasi “Kukar Idaman Terbaik” Tahun 2026 kami menduga kuat telah dinodai oleh praktik maladministrasi berat, penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir), dan pelanggaran asas kepastian hukum yang terstruktur yang dilakukan oleh notabene seorang Kepala Dinas PMD yang seorang ASN selayaknya bekerja sesuai aturan main Perundang-Undangan karena suka ga suka Kadis tersebut digaji oleh Negara melalui APBN / APBD yang diperoleh dari pajak, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat termasuk pajak yang dibayarkan klien kami dan masyarakat lain
Kronologi Aturan Main yang “Dikebiri” di Tengah Jalan
Kami dari LBH Jembatan Keadilan Nusantara Kukar menemukan fakta hukum bahwa pada saat pendaftaran dibuka, kualifikasi materiil yang diumumkan kepada publik mutlak mengacu pada Keputusan Kepala Dinas PMD Nomor: B.264/DPMD.V.3/060/8/2022 yang menetapkan batas usia minimal pendaftar tingkat kabupaten adalah 35 tahun.
Namun, secara sepihak dan tanpa masa transisi yang patut, pengumuman hasil kelulusan seleksi justru menggunakan dasar hukum baru, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2026, yang secara mendadak menurunkan syarat usia minimal menjadi 30 tahun.
Perubahan regulasi secara surut (retroaktif) ini memicu dugaan kuat adanya manipulasi sistem demi memfasilitasi atau mengakomodasi kepentingan oknum pendaftar tertentu (titipan) yang secara regulasi awal (SK Kadis 2022) dipastikan gugur karena tidak memenuhi syarat usia.
Adapun jika kita korelasikan dengan visi misi Asta Cita Pemerintahan Bapak Prabowo serta potensi pelanggaran hukum nyata dari sisi keterbukaan informasi publik:
Karenanya ada kewajiban Institusi negara dalam hal ini DPMD Kukar diwajibkan merespons keberatan tersebut secara administratif dan informatif untuk menjaga akuntabilitas publik.
Hasil seleksi rekrutmen publik (seperti nilai ujian tertulis dan wawancara) pada dasarnya merupakan informasi publik yang terbuka, bukan rahasia negara, sehingga jika Kadis sengaja menghambat atau menolak membukanya hingga mengakibatkan kerugian materiil/immateriil bagi klien kami maka hal tersebut merupakan Perbuatan melawan hukum.
Dan jika seleksi Pendekar Idaman Kukar ini di kaitkan dengan komitmen transparansi pemerintahan Bupati dr. Aulia Rahman Basri, M.Kes. dan Wakil Bupati H. Rendi Solihin yang yang mengusung visi berkelanjutan menuju Kukar Idaman Terbaik, maka kami melihat apa yang dilakukan oleh Kadis PMD Kukar tidak mencerminkan komitmen Transparansi dalam Visi Kepemimpinan Aulia-Rendi yang katanya kepemimpinan Aulia-Rendi berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel guna mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat Kukar,
namun jika dihubungkan dengan proses rekrutmen dapat dikatakan seperti pepatah jauh panggang dari api yang artinya hanya retrorika belaka bahasa halusnya (KESAH MAHA) dimana apa yang telah dilakukan oleh Kadis PMD tidak sesua dengan :
Pemerintahan “Ruang Gelap”: Nilai Ujian Ditutup-tutupi
Hingga saat ini, DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara tidak pernah mempublikasikan rincian nilai hasil seleksi berkas, tes tertulis, maupun lembar penilaian wawancara para peserta. Penutupan akses informasi ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan hasil penilaian badan publik tersedia setiap saat bagi masyarakat. Sehingga kami menuntut secara Tegas yang pada intinya :
“Hukum tidak boleh dijadikan alat akrobat politik untuk meloloskan kepentingan golongan. Mengubah aturan di tengah jalan adalah pengkhianatan terhadap asas kepastian hukum dan hak keadilan bagi setiap warga negara yang berkompetisi secara jujur.”
— LBH Jembatan Keadilan Nusantara Kukar.
Penulis: Supardi Pemerhati Kebijakan Publik (Kuasa Hukum Sdr. Aspin Anwar)