NALAR POLITIK, IMENEWS.ID – Kutai Kartanegara – Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara bukanlah peristiwa administratif biasa.
Ini merupakan peringatan keras bahwa tata kelola keuangan daerah, khususnya di sektor pendidikan, sedang menghadapi ujian serius.
Pendidikan adalah urusan pemerintahan yang menyangkut masa depan generasi.
Ketika institusi penegak hukum harus turun langsung menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran yang berkaitan dengan hak guru,
publik tentu berhak bertanya: mengapa persoalan ini bisa berkembang hingga memerlukan intervensi Kejati?
Dalam perspektif kebijakan publik, penegakan hukum pada dasarnya merupakan kegagalan tahap akhir dari sistem pengawasan.
Artinya, apabila penyidik telah masuk melakukan penggeledahan, maka yang patut dievaluasi bukan hanya dugaan tindak pidananya, tetapi juga kualitas sistem pengendalian internal pemerintah daerah.
Di mana fungsi pengawasan melekat? Seberapa efektif audit internal? Mengapa mekanisme deteksi dini tidak mampu mencegah persoalan sebelum menjadi ranah hukum?
Kasus ini semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat terhadap tata kelola keuangan di Kutai Kartanegara.
Sebelumnya, publik juga disuguhkan berbagai dugaan penyimpangan anggaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Terlepas apakah perkara-perkara tersebut saling berkaitan atau tidak, muncul persepsi bahwa persoalan utama bukan lagi individu, melainkan sistem yang masih menyisakan banyak celah.
Ironisnya, Kutai Kartanegara merupakan salah satu daerah dengan kapasitas fiskal terbesar di Kalimantan Timur.
Anggaran yang besar seharusnya menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas, bukan justru memunculkan berulang kali pertanyaan mengenai akuntabilitas pengelolaannya.
Besarnya APBD tidak akan pernah menjadi prestasi apabila tata kelola anggarannya masih menyisakan persoalan integritas.
Penggeledahan Kejati juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintahan daerah terhadap prinsip good governance.
Masyarakat tentu berharap pemerintah tidak sekadar menyatakan menghormati proses hukum,
tetapi juga membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap sistem administrasi, pengawasan, dan pengelolaan keuangan di seluruh organisasi perangkat daerah.
Momentum ini seharusnya dimanfaatkan untuk melakukan reformasi birokrasi secara nyata.
Audit internal harus diperkuat, digitalisasi pengelolaan keuangan dipercepat, pengawasan DPRD harus lebih substantif,
dan setiap rupiah anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Yang tidak kalah penting, pemerintah daerah harus menjaga kepercayaan para guru.
Jangan sampai dugaan penyimpangan anggaran justru menimbulkan ketidakpastian terhadap hak-hak tenaga pendidik yang selama ini menjadi ujung tombak pembangunan sumber daya manusia.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar soal hukum.
Ini adalah soal kualitas pemerintahan. Ketika lembaga penegak hukum berulang kali memasuki ruang-ruang birokrasi,
masyarakat berhak mempertanyakan apakah sistem pengawasan benar-benar bekerja atau hanya aktif setelah masalah membesar.
Kejati Kaltim kini sedang menjalankan tugasnya. Selanjutnya, publik menunggu keberanian Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Sebab dalam negara yang demokratis, keberhasilan pemerintah bukan hanya diukur dari banyaknya program yang diluncurkan, melainkan dari kemampuan menjaga uang rakyat agar benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat. (*)
penulis: Pemerhati Kebijakan Publik (Aspin Anwar)
karya: sebuah opini menjadi Nalar Politik