LBH JKN Kukar Kecam Praktik Regulasi Retroaktif dan Dugaan Manipulasi Sistemik dalam Seleksi Pendekar Idaman 2026

Kutai Kartanegara, IMENEWS.ID – Lembaga Bantuan Hukum Jembatan Keadilan Nusantara (LBH-JKN) Kutai Kartanegara selaku kuasa hukum Aspin Anwar, salah satu peserta Seleksi Tenaga Pendamping Dedikasi “Kukar Idaman Terbaik” Tahun 2026, secara resmi menyampaikan keberatan administratif kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara.

Keberatan tersebut diajukan karena LBH JKN menilai proses seleksi telah melanggar prinsip kepastian hukum setelah terjadi perubahan dasar hukum di tengah proses seleksi.

Menurut LBH JKN, seleksi awal dibuka berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PMD, namun pada saat pengumuman hasil seleksi justru menggunakan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2026.

Sebelumnya, LBH JKN telah menyampaikan surat keberatan dan somasi secara resmi kepada Kepala DPMD Kukar.

Namun, dalam tanggapannya, Kepala DPMD tetap menyatakan bahwa seluruh proses seleksi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LBH JKN menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penyelenggaraan pemerintahan yang tidak patut karena mengubah aturan di tengah proses seleksi. Menurut mereka, perubahan tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas pemerintahan yang baik.

“Kami menilai perubahan aturan di tengah proses seleksi merupakan tindakan yang mencederai rasa keadilan publik. Regulasi tidak boleh diubah setelah proses berjalan hanya untuk mengakomodasi kepentingan pihak tertentu,” ujar Agus Setiawan, S.H. selaku Ketua LBH JKN dalam keterangannya Senin (29/6/2026).

Agus menilai, selain dugaan pelanggaran administrasi, LBH JKN juga menilai proses rekrutmen Tenaga Pendamping Dedikasi “Kukar Idaman Terbaik” Tahun 2026 memiliki indikasi kuat terjadinya maladministrasi serta dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Menurut LBH JKN, terdapat bukti adanya perubahan syarat usia yang diberlakukan secara surut (retroaktif), yang dinilai melanggar asas kepastian hukum demi memfasilitasi peserta tertentu yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Tiga Dugaan Pelanggaran Krusial

LBH JKN memaparkan tiga dugaan pelanggaran utama yang dilakukan oleh DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara, yaitu:

1. Manipulasi Regulasi yang Berlaku Surut (Retroaktif)

Seleksi dibuka berdasarkan Keputusan Kepala Dinas PMD Nomor: B.264/DPMD.V.3/060/8/2022 dengan persyaratan usia minimal 35 tahun. Namun, pada saat pengumuman hasil seleksi, dasar hukum diubah menggunakan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2026 yang menurunkan batas usia menjadi 30 tahun. LBH JKN menilai perubahan tersebut dilakukan setelah proses seleksi berlangsung dan diduga untuk meloloskan peserta tertentu.

2. Dugaan Pelanggaran Transparansi Pengelolaan Anggaran Publik

Program Pendekar Idaman dibiayai menggunakan dana APBD/APBN. Namun demikian, DPMD Kukar dinilai tidak membuka secara transparan hasil penilaian peserta, baik nilai ujian tertulis, portofolio, maupun wawancara. Menurut LBH JKN, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

3. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang (Detournement de Pouvoir)

LBH JKN mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 224 K/TUN/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa perubahan standar atau persyaratan secara subjektif di tengah proses administrasi dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi menyebabkan keputusan tersebut batal demi hukum.

Tuntutan LBH JKN

Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, LBH JKN mendesak DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara untuk:

  • Membatalkan kelulusan peserta yang tidak memenuhi persyaratan usia minimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
  • Melakukan pengumuman ulang hasil seleksi dengan kembali menggunakan dasar hukum sebagaimana Keputusan Kepala Dinas PMD Tahun 2022.
  • Membuka secara transparan seluruh nilai ujian tertulis, portofolio, hasil wawancara, serta dokumen verifikasi usia seluruh peserta dalam waktu 2 x 24 jam.

LBH JKN juga menyatakan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, pihaknya telah mengirimkan tembusan resmi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dan BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur untuk meminta dilakukan audit investigatif terhadap seluruh proses seleksi.

Selain itu, LBH JKN menyatakan siap menempuh langkah hukum lebih lanjut berupa:

  • Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.
  • Mengajukan Sengketa Informasi Publik.
  • Melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur.

Soroti Sikap Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Pada kesempatan yang sama, LBH JKN juga menyampaikan keprihatinannya terhadap sikap Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk Bupati dan Wakil Bupati, yang hingga kini dinilai belum memberikan respons terhadap polemik tersebut.

Menurut LBH JKN, sikap tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan asas kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

LBH JKN menilai bahwa apabila dugaan penyalahgunaan wewenang ini dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas, maka semangat mewujudkan visi “Kukar Idaman Terbaik” berpotensi dipandang hanya sebagai slogan tanpa implementasi nyata.

LBH JKN menegaskan akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur hukum dan ruang-ruang demokrasi sebagai bagian dari upaya mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara. (*)

Bupati Kukar Tekankan Akurasi Data Pertanian untuk Ketahanan Pangan IKN

Kukar, IMENEWS.ID – Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri menegaskan pentingnya akurasi data pertanian Kukar demi menopang ketahanan pangan Ibu Kota Nusantara dan mewujudkan pertanian berkelanjutan.

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri baru-baru ini menekankan urgensi akurasi data dalam pengembangan sektor pertanian dan peternakan di wilayahnya. Penekanan ini disampaikan di Tenggarong, Kalimantan Timur, dalam upaya memastikan keberlanjutan pembangunan pertanian. Akurasi data ini mencakup luas lahan, produksi, jumlah pelaku, serta kebutuhan pasar.

Pernyataan Bupati Aulia Rahman tersebut bertujuan untuk memperkuat posisi Kukar sebagai lumbung pangan utama di Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini sejalan dengan target peningkatan produktivitas pertanian untuk memenuhi kebutuhan pasokan Ibu Kota Nusantara (IKN) di masa mendatang. Data yang valid dan terkini menjadi fondasi mutlak bagi setiap kebijakan.

Dalam rapat koordinasi dengan pejabat struktural, Bupati Aulia Rahman juga menegaskan bahwa akurasi data merupakan kunci utama dalam penyusunan program dan kebijakan. Kebijakan yang didasarkan pada data akurat akan lebih tepat sasaran dan memberikan dampak positif langsung bagi masyarakat petani dan peternak di Kukar.

Peran Strategis Kukar sebagai Lumbung Pangan Regional

Kukar telah lama dikenal sebagai lumbung pangan di Kalimantan Timur, dengan kontribusi signifikan terhadap produksi pangan nabati dan hewani. Pada tahun 2025, dari total produksi padi Kaltim sebesar 270,87 ribu ton gabah kering giling (GKG), Kukar menyumbang 110.870 ton GKG. Angka ini menunjukkan dominasi Kukar dibandingkan sembilan kabupaten/kota lainnya di provinsi tersebut.

Selain padi, sektor peternakan di Kukar juga menunjukkan performa yang kuat. Produksi daging sapi lokal mencapai 900 ton per tahun dan daging ayam sekitar 23 ribu ton per tahun pada periode yang sama. Data ini mengukuhkan peran vital Kukar dalam menjaga ketersediaan pangan di Kaltim.

Meskipun demikian, terdapat tantangan dalam memenuhi kebutuhan daging sapi lokal Kaltim. Dari total 17.095 ton per tahun yang setara dengan 136.763 ekor sapi, hanya sekitar 30 persen yang dapat dipenuhi oleh peternak lokal, termasuk dari Kukar. Sisanya, sekitar 70 persen, masih harus didatangkan dari luar daerah seperti Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur.

Optimalisasi Data untuk Peningkatan Produktivitas dan Kemandirian Pangan

Melihat potensi dan tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kukar berkomitmen untuk terus mengembangkan sektor peternakan. Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) diminta untuk secara cermat memetakan kebutuhan dan kendala yang dihadapi para peternak. Pemetaan ini krusial untuk merumuskan strategi pengembangan yang efektif dan berkelanjutan.

Dukungan konkret dari Pemkab Kukar diwujudkan melalui pembinaan intensif kepada kelompok ternak serta program Kredit Kukar Idaman. Inisiatif ini dirancang untuk meningkatkan kemandirian pangan lokal dan mengurangi ketergantungan pada pasokan dari luar daerah. Akurasi data menjadi acuan utama dalam alokasi dan evaluasi program-program tersebut.

Bupati Aulia Rahman juga menekankan peran strategis Distanak dalam mendukung visi misi pembangunan daerah melalui program Kukar Idaman Terbaik. Dengan potensi lahan pertanian dan peternakan yang luas, Kukar memiliki peluang besar untuk tidak hanya menjadi lumbung pangan Kaltim, tetapi juga penopang utama Ibu Kota Nusantara.

Sinergi dan Digitalisasi Data Pertanian

Untuk mencapai tujuan tersebut, jajaran Distanak Kukar diinstruksikan untuk memperkuat sinergi dengan berbagai pihak terkait. Kolaborasi erat dengan penyuluh pertanian, kelompok tani, peternak, serta pemerintah desa dan kecamatan sangat diperlukan. Sinergi ini akan memastikan bahwa informasi dan dukungan sampai ke tingkat akar rumput.

Pendataan yang akurat adalah fondasi dari sinergi ini. Bupati menegaskan bahwa data mulai dari luas tanam, hasil produksi, populasi ternak, hingga kebutuhan sarana dan prasarana harus diperbarui secara berkala. Proses pembaruan data ini harus dilakukan melalui sistem digital yang terintegrasi, memastikan data selalu relevan dan mudah diakses.

Implementasi sistem digital terintegrasi akan memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih cepat dan tepat. Ini juga akan meminimalkan potensi kesalahan data yang dapat menghambat efektivitas program pertanian dan peternakan di Kukar, sekaligus mendukung visi ketahanan pangan daerah secara menyeluruh. (*)