LBH JKN Kukar Kecam Praktik Regulasi Retroaktif dan Dugaan Manipulasi Sistemik dalam Seleksi Pendekar Idaman 2026

Kutai Kartanegara, IMENEWS.ID – Lembaga Bantuan Hukum Jembatan Keadilan Nusantara (LBH-JKN) Kutai Kartanegara selaku kuasa hukum Aspin Anwar, salah satu peserta Seleksi Tenaga Pendamping Dedikasi “Kukar Idaman Terbaik” Tahun 2026, secara resmi menyampaikan keberatan administratif kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara.

Keberatan tersebut diajukan karena LBH JKN menilai proses seleksi telah melanggar prinsip kepastian hukum setelah terjadi perubahan dasar hukum di tengah proses seleksi.

Menurut LBH JKN, seleksi awal dibuka berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PMD, namun pada saat pengumuman hasil seleksi justru menggunakan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2026.

Sebelumnya, LBH JKN telah menyampaikan surat keberatan dan somasi secara resmi kepada Kepala DPMD Kukar.

Namun, dalam tanggapannya, Kepala DPMD tetap menyatakan bahwa seluruh proses seleksi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LBH JKN menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penyelenggaraan pemerintahan yang tidak patut karena mengubah aturan di tengah proses seleksi. Menurut mereka, perubahan tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas pemerintahan yang baik.

“Kami menilai perubahan aturan di tengah proses seleksi merupakan tindakan yang mencederai rasa keadilan publik. Regulasi tidak boleh diubah setelah proses berjalan hanya untuk mengakomodasi kepentingan pihak tertentu,” ujar Agus Setiawan, S.H. selaku Ketua LBH JKN dalam keterangannya Senin (29/6/2026).

Agus menilai, selain dugaan pelanggaran administrasi, LBH JKN juga menilai proses rekrutmen Tenaga Pendamping Dedikasi “Kukar Idaman Terbaik” Tahun 2026 memiliki indikasi kuat terjadinya maladministrasi serta dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Menurut LBH JKN, terdapat bukti adanya perubahan syarat usia yang diberlakukan secara surut (retroaktif), yang dinilai melanggar asas kepastian hukum demi memfasilitasi peserta tertentu yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Tiga Dugaan Pelanggaran Krusial

LBH JKN memaparkan tiga dugaan pelanggaran utama yang dilakukan oleh DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara, yaitu:

1. Manipulasi Regulasi yang Berlaku Surut (Retroaktif)

Seleksi dibuka berdasarkan Keputusan Kepala Dinas PMD Nomor: B.264/DPMD.V.3/060/8/2022 dengan persyaratan usia minimal 35 tahun. Namun, pada saat pengumuman hasil seleksi, dasar hukum diubah menggunakan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2026 yang menurunkan batas usia menjadi 30 tahun. LBH JKN menilai perubahan tersebut dilakukan setelah proses seleksi berlangsung dan diduga untuk meloloskan peserta tertentu.

2. Dugaan Pelanggaran Transparansi Pengelolaan Anggaran Publik

Program Pendekar Idaman dibiayai menggunakan dana APBD/APBN. Namun demikian, DPMD Kukar dinilai tidak membuka secara transparan hasil penilaian peserta, baik nilai ujian tertulis, portofolio, maupun wawancara. Menurut LBH JKN, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

3. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang (Detournement de Pouvoir)

LBH JKN mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 224 K/TUN/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa perubahan standar atau persyaratan secara subjektif di tengah proses administrasi dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi menyebabkan keputusan tersebut batal demi hukum.

Tuntutan LBH JKN

Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, LBH JKN mendesak DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara untuk:

  • Membatalkan kelulusan peserta yang tidak memenuhi persyaratan usia minimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
  • Melakukan pengumuman ulang hasil seleksi dengan kembali menggunakan dasar hukum sebagaimana Keputusan Kepala Dinas PMD Tahun 2022.
  • Membuka secara transparan seluruh nilai ujian tertulis, portofolio, hasil wawancara, serta dokumen verifikasi usia seluruh peserta dalam waktu 2 x 24 jam.

LBH JKN juga menyatakan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, pihaknya telah mengirimkan tembusan resmi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dan BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur untuk meminta dilakukan audit investigatif terhadap seluruh proses seleksi.

Selain itu, LBH JKN menyatakan siap menempuh langkah hukum lebih lanjut berupa:

  • Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.
  • Mengajukan Sengketa Informasi Publik.
  • Melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur.

Soroti Sikap Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Pada kesempatan yang sama, LBH JKN juga menyampaikan keprihatinannya terhadap sikap Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk Bupati dan Wakil Bupati, yang hingga kini dinilai belum memberikan respons terhadap polemik tersebut.

Menurut LBH JKN, sikap tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan asas kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

LBH JKN menilai bahwa apabila dugaan penyalahgunaan wewenang ini dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas, maka semangat mewujudkan visi “Kukar Idaman Terbaik” berpotensi dipandang hanya sebagai slogan tanpa implementasi nyata.

LBH JKN menegaskan akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur hukum dan ruang-ruang demokrasi sebagai bagian dari upaya mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara. (*)

Rakyat Butuh Solusi Ekonomi, Mengapa Kukar Justru Membentuk Tenaga Ahli Baru?

Oleh: Aspin Anwar

(Pemerhati Kebijakan Publik)

OPINI, IMENEWS.ID – Di saat masyarakat masih menghadapi berbagai tantangan ekonomi, mulai dari kenaikan harga kebutuhan pokok, tingginya biaya hidup, hingga ketidakpastian lapangan kerja, muncul pertanyaan yang layak diajukan kepada pemerintah daerah:

apakah pembentukan Tenaga Ahli Pendekar benar-benar menjadi prioritas utama bagi Kutai Kartanegara saat ini?

Pertanyaan ini bukan dimaksudkan untuk menolak keberadaan tenaga ahli.

Dalam pemerintahan modern, tenaga ahli memang dibutuhkan untuk memberikan masukan, pendampingan, dan penguatan terhadap berbagai program pembangunan.

Namun yang menjadi persoalan adalah ketika pembentukan sebuah struktur baru dilakukan di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

Publik berhak mengetahui alasan mendasar mengapa pemerintah memilih membentuk Tenaga Ahli Pendekar.

Apa urgensinya? Apa indikator keberhasilannya? Berapa anggaran yang akan digunakan? Dan yang paling penting, apa dampak langsung yang akan dirasakan masyarakat?

Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, setiap kebijakan harus mampu menjawab kebutuhan publik yang paling mendesak.

Ketika masyarakat menghadapi tekanan ekonomi, pemerintah idealnya memfokuskan energi dan sumber daya pada program yang secara langsung mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,

memperluas kesempatan kerja, memperkuat UMKM, serta menjaga daya beli warga.

Di sisi lain, polemik mengenai proses rekrutmen Tenaga Ahli Pendekar juga menimbulkan pertanyaan tersendiri.

Sebagai sebuah posisi yang berbasis kompetensi, proses seleksi semestinya menjunjung tinggi prinsip meritokrasi, transparansi, dan independensi.

Masyarakat perlu diyakinkan bahwa setiap warga yang memiliki kemampuan dan kapasitas mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi.

Kepercayaan publik tidak dibangun melalui slogan, tetapi melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketika muncul kritik atau keberatan dari masyarakat, pemerintah seharusnya merespons dengan penjelasan yang argumentatif dan berbasis data, bukan membiarkannya menjadi ruang spekulasi yang berlarut-larut.

Lebih jauh lagi, momentum transisi pemerintahan justru seharusnya menjadi kesempatan untuk memperkuat tata kelola yang bersih dan akuntabel.

Setiap kebijakan yang diambil harus benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, bukan sekadar menambah struktur baru yang manfaatnya belum sepenuhnya dipahami publik.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang Tenaga Ahli Pendekar.

Yang sedang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap proses pengambilan kebijakan pemerintah daerah.

Apakah setiap kebijakan lahir dari kebutuhan riil masyarakat, atau justru dari pertimbangan lain yang belum sepenuhnya dijelaskan kepada publik?

Masyarakat Kutai Kartanegara tidak membutuhkan polemik yang berkepanjangan.

Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara efektif, setiap kebijakan dibuat secara transparan, dan setiap kesempatan kerja dibuka secara adil bagi seluruh warga.

Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah pemerintahan bukanlah seberapa banyak struktur yang dibentuk, melainkan seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan oleh rakyat. (*)