Kutai Kartanegara, IMENEWS.ID – Lembaga Bantuan Hukum Jembatan Keadilan Nusantara (LBH-JKN) Kutai Kartanegara selaku kuasa hukum Aspin Anwar, salah satu peserta Seleksi Tenaga Pendamping Dedikasi “Kukar Idaman Terbaik” Tahun 2026, secara resmi menyampaikan keberatan administratif kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Keberatan tersebut diajukan karena LBH JKN menilai proses seleksi telah melanggar prinsip kepastian hukum setelah terjadi perubahan dasar hukum di tengah proses seleksi.
Menurut LBH JKN, seleksi awal dibuka berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PMD, namun pada saat pengumuman hasil seleksi justru menggunakan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2026.
Sebelumnya, LBH JKN telah menyampaikan surat keberatan dan somasi secara resmi kepada Kepala DPMD Kukar.
Namun, dalam tanggapannya, Kepala DPMD tetap menyatakan bahwa seluruh proses seleksi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LBH JKN menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penyelenggaraan pemerintahan yang tidak patut karena mengubah aturan di tengah proses seleksi. Menurut mereka, perubahan tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas pemerintahan yang baik.
“Kami menilai perubahan aturan di tengah proses seleksi merupakan tindakan yang mencederai rasa keadilan publik. Regulasi tidak boleh diubah setelah proses berjalan hanya untuk mengakomodasi kepentingan pihak tertentu,” ujar Agus Setiawan, S.H. selaku Ketua LBH JKN dalam keterangannya Senin (29/6/2026).
Agus menilai, selain dugaan pelanggaran administrasi, LBH JKN juga menilai proses rekrutmen Tenaga Pendamping Dedikasi “Kukar Idaman Terbaik” Tahun 2026 memiliki indikasi kuat terjadinya maladministrasi serta dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Menurut LBH JKN, terdapat bukti adanya perubahan syarat usia yang diberlakukan secara surut (retroaktif), yang dinilai melanggar asas kepastian hukum demi memfasilitasi peserta tertentu yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Tiga Dugaan Pelanggaran Krusial
LBH JKN memaparkan tiga dugaan pelanggaran utama yang dilakukan oleh DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara, yaitu:
1. Manipulasi Regulasi yang Berlaku Surut (Retroaktif)
Seleksi dibuka berdasarkan Keputusan Kepala Dinas PMD Nomor: B.264/DPMD.V.3/060/8/2022 dengan persyaratan usia minimal 35 tahun. Namun, pada saat pengumuman hasil seleksi, dasar hukum diubah menggunakan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2026 yang menurunkan batas usia menjadi 30 tahun. LBH JKN menilai perubahan tersebut dilakukan setelah proses seleksi berlangsung dan diduga untuk meloloskan peserta tertentu.
2. Dugaan Pelanggaran Transparansi Pengelolaan Anggaran Publik
Program Pendekar Idaman dibiayai menggunakan dana APBD/APBN. Namun demikian, DPMD Kukar dinilai tidak membuka secara transparan hasil penilaian peserta, baik nilai ujian tertulis, portofolio, maupun wawancara. Menurut LBH JKN, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
3. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang (Detournement de Pouvoir)
LBH JKN mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 224 K/TUN/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa perubahan standar atau persyaratan secara subjektif di tengah proses administrasi dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi menyebabkan keputusan tersebut batal demi hukum.
Tuntutan LBH JKN
Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, LBH JKN mendesak DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara untuk:
- Membatalkan kelulusan peserta yang tidak memenuhi persyaratan usia minimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
- Melakukan pengumuman ulang hasil seleksi dengan kembali menggunakan dasar hukum sebagaimana Keputusan Kepala Dinas PMD Tahun 2022.
- Membuka secara transparan seluruh nilai ujian tertulis, portofolio, hasil wawancara, serta dokumen verifikasi usia seluruh peserta dalam waktu 2 x 24 jam.
LBH JKN juga menyatakan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, pihaknya telah mengirimkan tembusan resmi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dan BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur untuk meminta dilakukan audit investigatif terhadap seluruh proses seleksi.
Selain itu, LBH JKN menyatakan siap menempuh langkah hukum lebih lanjut berupa:
- Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.
- Mengajukan Sengketa Informasi Publik.
- Melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur.
Soroti Sikap Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
Pada kesempatan yang sama, LBH JKN juga menyampaikan keprihatinannya terhadap sikap Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk Bupati dan Wakil Bupati, yang hingga kini dinilai belum memberikan respons terhadap polemik tersebut.
Menurut LBH JKN, sikap tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan asas kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
LBH JKN menilai bahwa apabila dugaan penyalahgunaan wewenang ini dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas, maka semangat mewujudkan visi “Kukar Idaman Terbaik” berpotensi dipandang hanya sebagai slogan tanpa implementasi nyata.
LBH JKN menegaskan akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur hukum dan ruang-ruang demokrasi sebagai bagian dari upaya mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara. (*)